Detail Cantuman

Image of PENGELOLAAN DANA DESA PADA DESA 
TRADISIONAL DAN MODERN 

STUDI KASUS PADA DESA NEGLASARI KECAMATAN 
SALAWU KABUPATEN TASIKMALAYA DAN DESA 
CIBIJRIAL KECAfV-I/\.TAN CHviENYAN KABUPAT~N 
BANDUNG TAHUN 2015-2016 

MAN4 GEl'r/ENT OF VILLA GE FUNDS flV TRADISIONAL AND 
MODERN VILLAGES: STUDY ON NEGLASARI SALAWU 
TASIK~fALAYA DISTRICT AND CIBURIAL CIMENYAN 
BA1VDU1VG DISTRICT BV 2015-2016

Text  

PENGELOLAAN DANA DESA PADA DESA TRADISIONAL DAN MODERN STUDI KASUS PADA DESA NEGLASARI KECAMATAN SALAWU KABUPATEN TASIKMALAYA DAN DESA CIBIJRIAL KECAfV-I/\.TAN CHviENYAN KABUPAT~N BANDUNG TAHUN 2015-2016 MAN4 GEl'r/ENT OF VILLA GE FUNDS flV TRADISIONAL AND MODERN VILLAGES: STUDY ON NEGLASARI SALAWU TASIK~fALAYA DISTRICT AND CIBURIAL CIMENYAN BA1VDU1VG DISTRICT BV 2015-2016


Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (AYBN), yang hadir saat berlakunya Undang-Undang Nomor 6

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030008132320.598 243 1 Dia p/R.17.803Perpustakaan Pusat (REF.17.80.3)Tersedia
    0100300081320.598 243 1 Dia p/R.17.803Perpustakaan Pusat (REF.17.80.3)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    320.598 243 1 Dia p/R.17.803
    Penerbit Magister Ilmu Sosial Dan Politik : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvii,; 265 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    320.598 243 1
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara (AYBN), yang hadir saat berlakunya Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 2014 tentang Desa. Dana Desa diperuntukan bagi seluruh Dcsa di
    Indonesia, yang mana sejak tahun 2015 kebijakan ini diimplementasikan, terdapat
    permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa khususnya di Desa
    Neglasari sebagai representasi desa tradisional dan Desa Ciburial sebagai
    representasi desa modern. Pengelolaan Dana Desa pada dua desa tersebut
    dideskripsikan dan dianalisis dengan menggunakan dua kelompok unsur utama
    pengelolaan keuangan, yaitu (1) unsur berkala dan unsur hukum, serta (2) unsur­
    unsur Iuar dan unsur dalam.

    Metode yang digunakan adalah metode kualitatif, yang meruj uk pada
    prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif. Infonnan ditentukan
    secara purposive. Pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan
    dokumentasi. Analisis data terdiri dari tiga aIur kegiatan yaitu reduksi data,
    penyajian data dan penarikan kesimpulan. Adapun validasi data dilakukan dengan
    menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi teknik.

    Pertama, hasil penelitian terhadap unsur berkala dan unsur hukum
    menunjukan bahwa, dinamika perubahan peraturan perundang-undangan
    berdampak pacta pengeloiaan Dana Desa secara berkala baik pacta tahap
    perencanaan hingga pertanggungjawaban. Kedua, unsur luar dan unsur dalam
    menunjukan bahwa pengawasan atas pengeloiaan Dana Desa hingga saat ini
    belum mampu memberikan perbaikan-perbaikan demi tercapainya tujuan
    penggunaan Dana Desa. Ketiga, pola pengeIolaan Dana Desa tidak menciptakan
    kemandirian desa. Oleh karena itu, perubahan dalam mekanisme pengelolaan
    Dana Desa, serta pembuatan Peraturan Desa tentang pungutan desa adalah soJusi
    yang dapat menciptakan kemandirian desa
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi