Detail Cantuman

Image of PENGATURAN TERHADAP TERPIDANA MATI NARKOTIKA SEBAGAI SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) PADA SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA DALAM RANGKA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Text  

PENGATURAN TERHADAP TERPIDANA MATI NARKOTIKA SEBAGAI SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) PADA SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA DALAM RANGKA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA


Vonis hukuman mati tidak efektif dilakukan karena banyak proses
hukum dalam perkara terpidana mati bermasalah. Tidak saja upaya

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030008356345 Zer pPerpustakaan Pusat (Reference Kls. 300)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    345 Zer p/R.11.77.3
    Penerbit Fak. Hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 145 hlm. ; ill. ; 29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    345
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Vonis hukuman mati tidak efektif dilakukan karena banyak proses
    hukum dalam perkara terpidana mati bermasalah. Tidak saja upaya
    pengungkapan y~mg didominasi penyiksaan dan keterbatasan akses
    terhadap bantuan hukum, tetapi proses hukum juga gaga I menjerat pelaku
    utama. Oleh karena itu sangat penting agar ada pengaturan terhadap
    terpidana mati narkotika untuk dijadikan saksi pelaku yang bekerjasama
    Uustice collaborator) pada sistem peradilan pidana di Indonesia. Adapun
    tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan pengaturan terhadap terpidana
    mati narkotika untuk menjadi justice collaborator pada sistem peradilan
    pidana Indonesia serta untuk menemukan faktor yang menjadi hambatan
    dalam pelaksanaan justice collaborator bagi terpidana mati dalam tindak
    pidana narkotika.

    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang
    menitikberatkan penelitian terhadap data kepustakaan. Tahap pengumpulan
    data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan penelitian di lapangan
    berupa wawancara terhadap Lembaga Badan Narkotika Nasional, Kejaksaan
    Agung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, dan Lembaga
    Perlindungan Saksi dan Korban untuk mengetahui lebih lanjut mengenai
    pengaturan terhadap terpidana mati narkotika untuk dijadikan justice
    collaborator

    Dari hasil penelitian menunjukkan, bahwa seorang terpidana memiliki
    hak atau dapat menjadi justice collaborator, namun penerapan justice
    collaborator bagi terpidana mati belum pernah ada karena biasanya
    penerapan hanya dilakukan pada saat penyelidikan atau penyidikan. Belum
    adanya pengaturan mengenai kriteria bagi seorang terpidana mati yang akan
    menjadi justice collaborator menjadi suatu permasalahan bagi penegak
    hukum dalam menerapkannya. Para pembuat peraturan perundang­
    undangan (Dewan Perwakilan Rakyat) harus merevisi peraturan terkait
    Undang - Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika terkait justice
    collaborator bagi terpidana mati dalam tindak pidana narkotika.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi