Detail Cantuman

Image of METODE DAN PRINSIP PE~YELESAIAN SENGKETA BATAS 
MARITIM NEGARA-NEGARA YANG BERHADAPAN ATAU 
BERDAMPINGAN BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL 
(STUD I KASUS INDONESIA DAN TIMOR LESTE)

Text  

METODE DAN PRINSIP PE~YELESAIAN SENGKETA BATAS MARITIM NEGARA-NEGARA YANG BERHADAPAN ATAU BERDAMPINGAN BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL (STUD I KASUS INDONESIA DAN TIMOR LESTE)


Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) memberikan penetapan batas-batas
wilayah secara jelas karena konvensi tersebut telah mengatur seberapa ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030008320341 Bel mPerpustakaan Pusat (Reference Kls. 300)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    341 Bel m/R.11.16.2
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xxv, 200 hlm. ; ill. ; 29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    341
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) memberikan penetapan batas-batas
    wilayah secara jelas karena konvensi tersebut telah mengatur seberapa jauh batas­
    batas yang dapat diklaim setiap negara pantai/kepulauan. Pada praktiknya
    penetapan batas maritim tersebut dapat terjadi tumpang tindih klaim (overlapping
    claim) wilayah maritim terhadap negara yang berhadapan atau berdampingan,
    maka dibutuhkan penyelesaian sengketa batas maritim antara kedua belah pihak.
    Delimitasi batas maritim antara kedua belah pihak harus dilakukan berdasarkan
    metode dan prinsip yang diatur dalam hukum intemasional. Oleh karena itu
    penelitian ini bertujuan untuk: (1) Menguji dan menganalisis metode dan prinsip
    apa yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa batas maritim negara yang
    berhadapan atau berdampingan berdasarkan hukum intemasional (studi kasus
    Indonesia dan Timor Leste); (2) Menjelaskan dan menganalisis bagaimana
    hambatan dan solusi dalam menyelesaikan sengketa batas maritim Indonesia dan
    Timor Leste.

    Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan spesifikasi penelitian ini
    adalah deskriptif analitis yakni menggambarkan dan menganalisa permasalahan
    yang berkaitan dengan objek penelitian. Penelitian yuridis normatif adalah
    penelitian hukum kepustakaan yang mengacu kepada norma hukum yang terdapat
    dalam peraturan intemasional dan peraturan perundang-undangan.

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Metode yang digunakan dalam
    penetapan batas maritim antara Indonesia dan Timor Leste adalah metode
    enclaving, metode sama jarak, dan metode pendekatan tiga tahap. Prinsip
    penetapan delimitasi batas laut teritorial diatur dalam Pasal 15 UNCLOS 1982;
    (2) Rumitnya konfigurasi geografis antara kedua negara antara lain dengan faktor
    lokasi enclave Oekusi yang terpisah dari Timor Leste, keberadaan pulau-pulau
    terluar di selat wetar, dan keberatan yang dinyatakan Pemerintah Timor Leste
    terhadap garis pangkal kepulauan yang ditetapkan Indonesia akan memberikan
    kendala tertentu dalam penetapan batas maritim. Di Distrik Oekusi, Timor Leste
    akan tetap mendapatkan wilayah maritirnnya, tetapi luasnya akan dirundingkan
    dengan Indonesia. Sementara di selat wetar, pembagian wilayah laut teritorial
    kedua negara akan mempertimbangkan pulau-pulau terluar milik kedua negara.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi