Text
Peran kerjasama sipil militer dalam mengantisipasi pelanggaran wilayah udara Indonesia
Tesis ini membahas peran kerjasama sipil militer dalam mengantisipasi
pelanggaran wilayah udara Indonesia. Penelitian ini merupakan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 010030008250 358.459 8 Efr p Perpustakaan Pusat (Reference Kls. 300) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 358.459 8 Efr p/R.17.189.16Penerbit Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unpad : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xiii, 99 hlm. ; il. ; 29 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 358.459 8Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik ReferencePernyataan Tanggungjawab Efrizal Syah -
Tesis ini membahas peran kerjasama sipil militer dalam mengantisipasi
pelanggaran wilayah udara Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif dengan deskriptif analitis. Adanya perbedaan kepentingan antara
institusi sipil dan militer dimana institusi sipil lebih berorientasi terhadap bisnis
transportasi udara yang berdampak terhadap perekonomian global, sedangkan
institusi militer lebih mengedepankan kepentingan negara sesuai tugas pokoknya
yaitu menjaga kedaulatan negara di wilayah udara nasional. Dalam kerangka
keamanan nasional seharusnya kedua kepentingan terse but dapat bersinergi dalam
rangka mencapai kepentingan nasional yang lebih besar. N amun kenyataannya,
kepentingan sipil dan militer dalam ruang udara seringkali berbenturan, sehingga
berdampak terhadap kemampuan sistem pertahanan udara nasional. Dalam
kerangka inilah diperlukan pemberdayaan kapasitas nasional yang berkaitan
dengan system penerbangan sipil nasional beserta infrastruktumya agar dapat
terintegrasi dengan system pertahanan udara yang dikelola oleh TNI. Pada
perkembangannya, dalam beberapa tahun terakhir telah ada kemajuan kerjasama
sipil militer dalam pengelolaan pertahanan udara melalui mekanisme penyatuan
data radar sipil dan militer serta mekanisme perizinan pesawat yang melintasi
ruang udara nasional. N amun demikian landasan hukum dan mekanisme
kerjasama yang dilakukan masih bersifat parsial sesuai dengan kepentingan
masing-masing institusi sehingga kerjasama tersebut masih membutuhkan payung
hukum yang lebih mengikat terkait komitmen dan action dari hasil perjanjian
tersebut. Indonesia telah melakukan kerjasama sipil-militer dalam pengelolaan
pertahanan udara nasional yang melibatkan beberapa institusi sipil dan militer.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa kerjasama sipil militer dalam mengantisipasi
pelanggaran wilayah udara nasional telah dilaksanakan dengan kondisi kebijakan
yang belum menyentuh aspek pengelolaan ruang udara secara utuh , kebijakan
nasional yang masih terlalu umum dan kurangnya singkronisasi antar kebijakan
dan ketidakselarasan kebijakan dan implementasinya. Sedangkan aspek pola
kerjasama kondisinya masih parsial, tidak integrative dan bersifat bottom up serta
kondisi sumber daya yang masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan kondisi
tersebut, perlu diupayakan percepatan pengesahan Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang Pengamanan Wilayah Udara.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






