Detail Cantuman

Image of PERAN TNI AU DALAM PENEGAKKAN HUKUM 
-TERHADAP PELANGGARAN 
KEDAULATAN WILAYAH UDARA 

(Studi Kasus Polisi Militer Angkatan U dara 

di Lanud Samratuiangi Tabun 2014, Manado) 

THE RODE OF THE INDONESIAN AIR FORCE IN LAW 
ENFORCEMENT AGAINST 

AIRSPACE SOVEREIGNTY VIOLATIONS 

(A Case Study of Air Force Militery Police at 

the Samratulangi Air Force Base in 2014, Manado)

Text  

PERAN TNI AU DALAM PENEGAKKAN HUKUM -TERHADAP PELANGGARAN KEDAULATAN WILAYAH UDARA (Studi Kasus Polisi Militer Angkatan U dara di Lanud Samratuiangi Tabun 2014, Manado) THE RODE OF THE INDONESIAN AIR FORCE IN LAW ENFORCEMENT AGAINST AIRSPACE SOVEREIGNTY VIOLATIONS (A Case Study of Air Force Militery Police at the Samratulangi Air Force Base in 2014, Manado)


Penelitian mengenai latar belakang regulasi pelanggaran pesawat asing
dalam penyidikan yang dilakukan PPNS sesuai Undang-undang penerbangan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030008233358.459 842 41 Nyo pPerpustakaan Pusat (Reference Kls. 300)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    358.459 842 41 Nyo p/R.17.189.26
    Penerbit Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 128 hlm. ; il. ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    358.459 842 41
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Penelitian mengenai latar belakang regulasi pelanggaran pesawat asing
    dalam penyidikan yang dilakukan PPNS sesuai Undang-undang penerbangan no 1
    tahun 2009 dan sesuai Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 yang menentukan bahwa
    "The contracting states recognize that every state has complete and exclusive
    sovereignty over the air space above its territory", Prinsip dari pasal tersebut bahwa
    setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh (complete) dan penuh (exclusive)
    atas ruang udara di atas wilayahnya menunjukkan wilayah ruang udara setiap
    negara adalah tertutup (the air is closed) dan bukan bebas terbuka (the air is Fee).
    Konsep the air is closed dilandasi pertimbangan keamanan negara (security
    consideration), hal ini menunjukkan bahwa penggunaan ruang udara bagi
    kepentingan pertahanan dan keamanan suatu negara sangatIah vital, apalagi
    bila ditinjau dari ancaman musuh yang datangnya melalui ruang udara akan sangat
    raw an, sehingga pengawasan dan pengendalian ruang udara perlu diatur
    sedemikian untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional suatu negara.
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengadopsi menjadi
    Pasal 5 dengan rurnusan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat
    penuh dan ekskIusif atas wilayah udaranya.

    Terkait dengan dimilikinya kedaulatan tersebut, maka Pemerintah Republik
    Indonesia berwenang melaksanakan pengaturan ruang udara untuk kepentingan
    pertahanan dan keamanan negara, penerbangan dan ekonomi nasional serta
    keselamatan penerbangan nasional. Untuk menjamin terlaksananya maksud
    tersebut TNI diberi tugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan
    keutuhan wilayah dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
    Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
    Pelaksanaan tugas TNI dalam menegakkan kedaulatan di ruang udara nasional
    diberikan kepada TNI Angkatan Udara, selain tugas menegakkan hukum juga
    menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional berdasarkan hukum
    nasional dan hukum intemasional yang telah diratifikasi. Menegakkan hukum dan
    menjaga keamanan udara dimaksud merupakan segala usaha, pekerjaan dan
    kegiatan untuk menjamin terciptanya kondisi wilayah udara yang aman serta bebas
    dari ancaman kekerasan, ancaman navigasi, serta pelanggaran hukum di wilayah
    udara nasional. Dengan demikian pelaksanaan tugas tersebut harus didasari hukum
    berupa pengaturan kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana penerbangan
    yang beraspek pertahanan negara yang dikategorikan sebagai pelanggaran wilayah
    udara yurisdiksi nasional.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi