Detail Cantuman

Image of Advocacy Coalition Framework Dalam Penyelesaian Konflik Tanah di Badega Kabupaten Garut

Text  

Advocacy Coalition Framework Dalam Penyelesaian Konflik Tanah di Badega Kabupaten Garut


Refonna agraria tidak hanya dipahami sebagai kebijakan redistribusi lahan, tapi
juga sebagai proses yang lebih luas seperti akses terhadap ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030008227351.598 244 1 AnrPerpustakaan Pusat (Reference Kls. 300 REF.172.5)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    351.598 244 1 Anr/R.17.172.5
    Penerbit Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 200 hlm. ; il. ; 29 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    351.598 244 1
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Refonna agraria tidak hanya dipahami sebagai kebijakan redistribusi lahan, tapi
    juga sebagai proses yang lebih luas seperti akses terhadap sumber daya alam,
    keuanganl modal, teknologi, barang dan pasar tenaga kerja, serta distribusi
    kekuatan politik. Konflik tanah Badega yang terjadi pada tahun 1984 hingga 2016
    melibatkan masyarakat, kelompok kepentingan yakni Konsorsium Pembaruan
    Agraria yang merupakan koalisi advokasi dari berbagai organisasi petani yang
    terlibat dalam konflik tanah Badega, pengusaha yakni PT. SAM dan pemerintah
    yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Secara
    teoritis model Advocacy Coalition Framework merupakan suatu kerangka untuk
    menganalisis permasalahan kebijakan serta menjelaskan terjadinya perubahan
    kebijakan publik. Dalam konflik tanah Badega adanya koalisi yang bertarung
    untuk memenangkan kepentingannya atas tanah Badega, penerapan ACF akan
    berpengaruh untuk melihat perubahan kebijakan yang terjadi pada konflik tanah
    Badega. Penelitian terhadap konflik tanah Badega yang diteliti secara kualitatif
    dengan menggunakan triangulasi sumber menjelaskan hasil dari penelitian dan
    pembahasan mengenai pemerataan pemilikan tanah yang adil di daerah pedesaan
    akibat refonna agraria akan menghasilkan peningkatan kesejahteraan masyarakat,
    konflik tanah yang sebenamya telah terjadi tidak hanya sebagai akibat perbedaan
    persepsi hak dalam pengendalian dan kepemilikan sumber agraria dalam satu
    daerah antara pemerintah dan rakyat. Seringkali dalam penanganan sengketa
    agraria, aspek hukum bukti hukum formal, selalu menjadi rujukan kedua belah
    pihak.Akibatnya, orang-orang yang secara yuridis lemah dalam bukti kepemilikan
    selalu dikalahkan atau dikalahkan dengan sengaja dalam setiap tuntutan hukum
    baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, dalam konteks ini pengaruh
    sumber ekonomi dan hubungannya dengan kekuasaan menjadi aspek penting dari
    kebijakan agraria. Adanya aktor broker kebijakan pada konflik tanah Badega
    menjadi peranan penting dalam melakukan negoisasi dalam menengahi
    kepentingan masyarakat dan PT. SAM.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi