Text
Advocacy Coalition Framework Dalam Penyelesaian Konflik Tanah di Badega Kabupaten Garut
Refonna agraria tidak hanya dipahami sebagai kebijakan redistribusi lahan, tapi
juga sebagai proses yang lebih luas seperti akses terhadap ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 010030008227 351.598 244 1 Anr Perpustakaan Pusat (Reference Kls. 300 REF.172.5) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 351.598 244 1 Anr/R.17.172.5Penerbit Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unpad : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xiii, 200 hlm. ; il. ; 29 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 351.598 244 1Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Anry Firmansyah -
Refonna agraria tidak hanya dipahami sebagai kebijakan redistribusi lahan, tapi
juga sebagai proses yang lebih luas seperti akses terhadap sumber daya alam,
keuanganl modal, teknologi, barang dan pasar tenaga kerja, serta distribusi
kekuatan politik. Konflik tanah Badega yang terjadi pada tahun 1984 hingga 2016
melibatkan masyarakat, kelompok kepentingan yakni Konsorsium Pembaruan
Agraria yang merupakan koalisi advokasi dari berbagai organisasi petani yang
terlibat dalam konflik tanah Badega, pengusaha yakni PT. SAM dan pemerintah
yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Secara
teoritis model Advocacy Coalition Framework merupakan suatu kerangka untuk
menganalisis permasalahan kebijakan serta menjelaskan terjadinya perubahan
kebijakan publik. Dalam konflik tanah Badega adanya koalisi yang bertarung
untuk memenangkan kepentingannya atas tanah Badega, penerapan ACF akan
berpengaruh untuk melihat perubahan kebijakan yang terjadi pada konflik tanah
Badega. Penelitian terhadap konflik tanah Badega yang diteliti secara kualitatif
dengan menggunakan triangulasi sumber menjelaskan hasil dari penelitian dan
pembahasan mengenai pemerataan pemilikan tanah yang adil di daerah pedesaan
akibat refonna agraria akan menghasilkan peningkatan kesejahteraan masyarakat,
konflik tanah yang sebenamya telah terjadi tidak hanya sebagai akibat perbedaan
persepsi hak dalam pengendalian dan kepemilikan sumber agraria dalam satu
daerah antara pemerintah dan rakyat. Seringkali dalam penanganan sengketa
agraria, aspek hukum bukti hukum formal, selalu menjadi rujukan kedua belah
pihak.Akibatnya, orang-orang yang secara yuridis lemah dalam bukti kepemilikan
selalu dikalahkan atau dikalahkan dengan sengaja dalam setiap tuntutan hukum
baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, dalam konteks ini pengaruh
sumber ekonomi dan hubungannya dengan kekuasaan menjadi aspek penting dari
kebijakan agraria. Adanya aktor broker kebijakan pada konflik tanah Badega
menjadi peranan penting dalam melakukan negoisasi dalam menengahi
kepentingan masyarakat dan PT. SAM.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






