Text
KAJIAN IMPLEMENTASI PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP USAHA DAN/ATAU KEGIATAN (Studi Kasus Pelaksanaan Amdal dan UKL-UPL di Kabupaten Padang Pariaman)
Penelitian tentang implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
usaha dan/atau kegiatan di Kabupaten Padang Pariaman dilakukan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 010030008221 577 Dik k/R.25.235.1 Perpustakaan Pusat (REF.25.235.1) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 577 Dik k/R.25.235.1Penerbit Magister Ilmu Lingkungan : Bandung., 2018 Deskripsi Fisik xv, 144 hlm. ; il. ; 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 577Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik ReferencePernyataan Tanggungjawab DIKARAMA KAULA -
Penelitian tentang implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
usaha dan/atau kegiatan di Kabupaten Padang Pariaman dilakukan untuk mengkaji
faktor-faktor utama yang mempengaruhi implementasi Amdal dan UKL-UPL
usaha dan/atau kegiatan, dan menentukan strategi yang dapat diterapkan agar
implementasi menjadi efektif. Penelitian ini menggunakan metode campuran
(penggabungan kuantitatif dan kualitatif), serta mengadopsi teori Mazmanian dan
Sabatier (1983) untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi
implementasi, meliputi karakteristik masalah, karakteristik kebijakan, dan variabel
lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup usaha dan/atau kegiatan belum diimplementasikan dengan baik,
yang dipengaruhi oleh ketiga faktor tersebut dan dua faktor lain terkait komunikasi
dan ketidakjelasan substansi RKL-RPL. Faktor utama yang paling berpengaruh
terhadap implementasi adalah kurangnya sinergitas antara instansi lingkungan
hidup dengan instansi sektor/teknis terkait dalam proses implementasi. Strategi
yang dipilih untuk meningkatkan efektivitas implementasi adalah strategi turn
around (kelemahan-peluang/strategi W-O), yaitu melibatkan perwakilan
masyarakat terkena dampak dalam setiap kegiatan pengawasan langsung terhadap
implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup usaha dan/atau
kegiatan, membangun kerjasama antara instansi lingkungan hidup dengan
organisasi masyarakat dalam kegiatan pengawasan dan penanganan pengaduan,
serta sosialisasi tentang teknik pelaksanaan dan pelaporan RKL-RPL (termasuk
pembinaan dan pengawasannya), dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






