Detail Cantuman

Image of Perjanjian baku dalam kerjasama penyelenggaraan pembangunan jaringan telekomunikasi dihubungkan dengan pembangunan infrastruktur di Indonesia

Text  

Perjanjian baku dalam kerjasama penyelenggaraan pembangunan jaringan telekomunikasi dihubungkan dengan pembangunan infrastruktur di Indonesia


PERJANJIANBAKU DALAM K.ERJASAMA PENYELENGGARAAN
PEMBANGUNAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI DmUBUNGKAN
DENGAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030008212346.07 Ald pPerpustakaan Pusat (Reference Kls. 300)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.07 Ald p/R.11.278.2
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 106 hlm. ; il. ; 29 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.07
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • PERJANJIANBAKU DALAM K.ERJASAMA PENYELENGGARAAN
    PEMBANGUNAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI DmUBUNGKAN
    DENGAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI INDONESIA

    Pada perkembangannya saat ini implementasi peIjanjian baku seringkali kita
    temui dalam transaksi pengadaan barang dan jasa. Adapun hal yang menjadi
    pertimbangan hal tersebut diimplementasikan dalam proses pengadaan barang dan
    jasa terutama dalam bidang telekomunikasi. Hal ini dilatarbelakangi proses yang
    tidak membutuhkan waktu yang lama dalam proses legalitas sehingga proses
    perjanjian baku ini diyakini menawarkan efisiensi dalam sebuah kegiatan bisnis
    dalam ruang Iingkup pengadaan barang dan jasa khususnya dalam bidang
    telekomunikasi. Meninjau segala kelebihan yang dihasilkan dari implementasi
    perjanjian baku temyata implementasi ini mengandung beberapa kelemahan bagi
    pihak yang disodorkan perjanjian tersebut sehingga pihak tersebut hanya
    diberikan dua pilihan untuk menerima atau menolak perjanjian tersebut tanpa
    peluang untuk turut serta mengatur isi dari perjanj ian tersebut, sebaliknya hal ini
    menjadi peluang bagi pihak yang membuat perjanjian baku tersebut untuk
    memposisikan kedudukannya lebih menguntungkan daripada pihak yang
    disodorkan peIjanjian tersebut. Menggunakan metodologi penelitian dengan
    pendekatan yuridis normatif dengan spesfikasi penelitian yang bersifat deskriptif
    analitis mencoba untuk mengidentifikasi akibat klausul dalam perjanjian baku
    yang merugikan penyedia jasa dalam perjanjian kerjasama pembangunan
    infrastruktur telekomunikasi dan bentuk perlindungan hukum bagi penyedia jasa
    konstruksi (vendor) terhadap isi klausul yang merugikan pihak penyedia jasa.
    Bedasarkan hasil penelitian dengan pedekatan identifikasi masalah di atas maka
    dapat disimpulkan bahwa Akibat terhadap klausul perjanjian dalam kerjasama
    pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang merugikan salah satu pihak
    dalam hal ini penyedia jasa adalah apabila para pihak telah memenuhi ketentuan
    tentang syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana ketentuan yang tercantum
    dalam pasal 1320 KUHPerdata dengan berdasarkan asas yang terkandung dalam
    pasal 1338 KUHPerdata, maka peIjanjian yang disepakati dan ditandtangani para
    pihak secara sah, akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang terikat
    dan membuat perjanjian tersebut. Bentuk perlindungan hukum terhadap penyedia
    jasa (vendor) jika terjadi wanprestasi pihak pemberi pekerjaan adalah apabila
    perbedaan pendapat atau perselisihan yang timbul, apabila dalam waktu 30 (tiga
    puluh) hari perselisihan tidak dapat dise1esaikan secara musyawarah, maka akan
    dimintakan penyelesaiannya kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BAN!)
    dengan menggunakan tata cara yang berlaku pada BANJ.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi