Detail Cantuman

Image of PENGARUH POLITIK HUKUM PENGATURAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERHADAP TERTIB HUKUM DI INDONESIA

Text  

PENGARUH POLITIK HUKUM PENGATURAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERHADAP TERTIB HUKUM DI INDONESIA


Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 ditentukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukurn. Salah ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010040007482340 Aan pPerpustakaan Pusat (Reference Kls. 300)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    340 Aan p/R.11.1.1
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xx, 297 hlm. ; il. ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    340
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia 1945 ditentukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukurn. Salah
    satu konsekuensi Negara Hukurn adalah pernbangunan hukurn positif rnelalui
    pembentukan peraturan perundang-undangan. Pernbentukan peraturan perundang­
    undangan tennasuk salah satu subsistern dalarn kehidupan bemegara. Norma
    hukum mengenal adanya hierarki atau tata susunan norma. Di dalarn
    perkembangan hukurn positif di Indonesia yang rnengatur hierarki peraturan
    peraturan perundang-undangan, hierarki tersebut berubah-ubah baik sebelurn
    maupun sesudah perubahan UUD 1945. Hierarki peraturan perundang-undangan
    senantiasa berganti-ganti sesuai dengan keinginan penguasa yang pada saat itu
    berkuasa. Hal ini berpengaruh terhadap kurang terwujudnya tertib hukurn dalarn
    Negara Hukurn Indonesia. Identifikasi rnasalah yang penting diteliti m eliputi
    apakah hierarki peraturan perundang-undangan berhubungan dengan kedudukan
    lembaga negara yang berwenang rnernbentuk peraturan perundang-undangan?
    Kemudian, apa pengaruh politik hukurn pengaturan hierarki peraturan perundang­
    undangan terhadap tertib hukurn di Indonesia? Tujuan penelitian ini adalah
    menemukan konsep politik hukurn pengaturan hierarki peraturan perundang­
    undangan yang dapat rnewujudkan tertib hukurn di Indonesia.

    Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan
    penelitian yang digunakan rneliputi pendekatan peraturan, sejarah dan
    perbandingan hukurn. Pendekatan tersebut digunakan untuk rnengkaji peraturan
    perundang-undangan yang terkait dengan identifikasi rnasalah penelitian,
    termasuk rnenelaah kesesuaian antara kaidah hukurn yang satu dengan yang lain,
    serta membandingkannya dengan kenyataan yang terjadi di Indonesia, Jerman,
    Belanda, dan Arnerika. Analisis yang digunakan adalah deskriptif analitis.

    Hubungan antara hierarki peraturan perundang-undangan dengan susunan
    dan kedudukan lernbaga negara yang rnernbentuknya rnerupakan pengaruh dari
    legitirnasi wewenang yang dirniliki oleh lernbaga negara tersebut sehingga
    memengaruhi validitas norma. Sernakin besar fungsi lernbaga negara dalarn
    susunan pernerintahan negara rnaka sernakin besar validitas normanya dan
    akibatnya hierarki produk hukurnnya rnenjadi tinggi. Pengaruh politik hukurn
    pengaturan hierarki peraturan perundang-undangan terhadap tertib hukurn di
    Indonesia sangat kuat. Apabila politik hukurnnya dernokratis rnaka terwujud tertib
    hukum yang responsif dengan rnenernpatkan produk hukurn yang rnerupakan
    pengejawantahan kedaulatan rakyat pada hierarki lebih tinggi dan rnenjarnin
    eksistensi produk hukurn daerah dan rnasyarakat hukurn adat. Sebaliknya, apabila
    politik hukurnnya otoritarianlsentralistik rnaka hierarki peraturan perundang­
    undangan bersifat represif. Konsep politik hukurn pengaturan hierarki untuk
    mewujudkan tertib hukurn di Indonesia adalah politik hukurn yang didasarkan
    pada Cita Hukurn Pancasila. Politik hukurn tersebut bersendikan: nilai keajegan,
    berasaskan otonorni dan rnengakui dan rnenghormati kesatuan rnasyarakat hukurn
    adat, dan berturnpu pada kesesuaian antara kedudukan Lernbaga N egara yang
    berwenang rnernbentuk peraturan perundang-undangan dengan hierarki peraturan
    perundang-undangan yang dibentuk.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi