Detail Cantuman

Image of Kajian hukum implikasi dari Asean Comprehensive Investment Agreement (ACIA) terhadap pengaturan hukum penanaman modal di Indonesia dalam rangka masyarakat ekonomi ASEAN

Text  

Kajian hukum implikasi dari Asean Comprehensive Investment Agreement (ACIA) terhadap pengaturan hukum penanaman modal di Indonesia dalam rangka masyarakat ekonomi ASEAN


Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimanakah pengaturan
hukum penanaman modal asing yang termuat dalam Persetujuan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010040007460346.092 Del kPerpustakaan Pusat (Reference Kls. 300)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.092 Del k/R.11.156.1
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvi, 362 hlm. ; ill. ; 29 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.092
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimanakah pengaturan
    hukum penanaman modal asing yang termuat dalam Persetujuan Penanaman Modal
    Menyeluruh ASEAN (ASEAN Comprehensive Investment Agreement / ACIA) tahun 2009
    dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut; kedua, bagaimanakah implikasi
    dari ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA) terhadap pengaturan hukum
    penanaman modal di Indonesia dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN dan ketiga,
    bagaimanakah konsep Penanaman Modal Asing (PMA) dalam hukum penanaman modal
    Indonesia dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN guna menyongsong Pembangunan
    Ekonomi Indonesia.

    Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan
    pendekatan sejarah hukum dan perbandingan hukum, yang menitik beratkan pada data
    sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan didukung oleh data primer
    berupa wawancara yang diperoleh dari penelitian lapangan. Spesifikasi penelitian ini
    adalah deskriptif analitis. Data yang terkumpul dianalisis secara yuridis kualitatif.

    Hasil penelitian ini; Pertama, berdasarkan Pasal 1 (a) dan Pasal 2 Persetujuan
    ACIA tentang tujuan dari pembentukan ACIA maka pengaturan hukum penanaman
    modal asing dalam Persetujuan ACIA menganut suatu rezim penanaman modal yang
    "bebas dan terbuka" (a Free and Open Investment Regime) di ASEAN dalam rangka
    mencapai tujuan akhir dari integrasi ekonomi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN.
    Liberalisasi penanaman modal ASEAN tersebut juga didukung antara lain oleh Prinsip
    Perlakuan Nasional (National Treatment) berdasarkan Pasal 5 ACIA dan Prinsip
    Perlakukan yang Sama (Most Favoured Nation Treatment/MFN Treatment) berdasarkan
    Pasal 6 ayat 1 ACIA yang keduanya merupakan prinsip hukum intemasional yang banyak
    digunakan dalam berbagai perjanjian intemasional. Disamping itu, pengaturan hukum
    penanaman modal asing dalam Persetujuan ACIA juga memuat "negara kesejahteraan".
    Ini terlihat dalam Pembukaan Persetujuan ACIA dan Pembukaan Piagam ASEAN dan
    Pasal 1 (poin 5, 6 dan 11) Piagam ASEAN (ASEAN Charter).; Kedua, Implikasi dari
    Persetujuan ACIA tersebut maka Indonesia hendaknya harus berusaha menselaraskan
    pengaturan hukum penanaman modalnya sesuai dengan ketentuan ACIA. Berdasarkan
    hasil analisis terhadap ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2007
    tentang Penanaman Modal dimana beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah
    selaras dengan yang termuat dalam Persetujan ACIA walaupun pada bagian-bagian
    tertentu masih ada perbedaan dan perlu penyempumaan ; Ketiga, Konsep penanaman
    modal asing (PMA) dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman
    Modal mengandung konsep "Iiberalisasi terbatas" dengan adanya beberapa pengecualian
    diantaranya demi kepentingan nasional dan liberalisasi penanaman modal asing tersebut
    pad a akhimya bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat (Pembukaan VU No. 25
    tahun 2007, Pasal 5 dan Pasal 6 ayat 1). Disamping itu, VU Penanaman Modal ini juga
    berlandaskan pada asas demokrasi ekonomi sebagaimana termuat dalam Pembukaan UU
    Penanaman Modal ini dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi