Text
Kajian hukum implikasi dari Asean Comprehensive Investment Agreement (ACIA) terhadap pengaturan hukum penanaman modal di Indonesia dalam rangka masyarakat ekonomi ASEAN
Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimanakah pengaturan
hukum penanaman modal asing yang termuat dalam Persetujuan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 010040007460 346.092 Del k Perpustakaan Pusat (Reference Kls. 300) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.092 Del k/R.11.156.1Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xvi, 362 hlm. ; ill. ; 29 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.092Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik ReferencePernyataan Tanggungjawab Delfiyanti -
Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimanakah pengaturan
hukum penanaman modal asing yang termuat dalam Persetujuan Penanaman Modal
Menyeluruh ASEAN (ASEAN Comprehensive Investment Agreement / ACIA) tahun 2009
dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut; kedua, bagaimanakah implikasi
dari ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA) terhadap pengaturan hukum
penanaman modal di Indonesia dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN dan ketiga,
bagaimanakah konsep Penanaman Modal Asing (PMA) dalam hukum penanaman modal
Indonesia dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN guna menyongsong Pembangunan
Ekonomi Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan
pendekatan sejarah hukum dan perbandingan hukum, yang menitik beratkan pada data
sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan didukung oleh data primer
berupa wawancara yang diperoleh dari penelitian lapangan. Spesifikasi penelitian ini
adalah deskriptif analitis. Data yang terkumpul dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian ini; Pertama, berdasarkan Pasal 1 (a) dan Pasal 2 Persetujuan
ACIA tentang tujuan dari pembentukan ACIA maka pengaturan hukum penanaman
modal asing dalam Persetujuan ACIA menganut suatu rezim penanaman modal yang
"bebas dan terbuka" (a Free and Open Investment Regime) di ASEAN dalam rangka
mencapai tujuan akhir dari integrasi ekonomi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Liberalisasi penanaman modal ASEAN tersebut juga didukung antara lain oleh Prinsip
Perlakuan Nasional (National Treatment) berdasarkan Pasal 5 ACIA dan Prinsip
Perlakukan yang Sama (Most Favoured Nation Treatment/MFN Treatment) berdasarkan
Pasal 6 ayat 1 ACIA yang keduanya merupakan prinsip hukum intemasional yang banyak
digunakan dalam berbagai perjanjian intemasional. Disamping itu, pengaturan hukum
penanaman modal asing dalam Persetujuan ACIA juga memuat "negara kesejahteraan".
Ini terlihat dalam Pembukaan Persetujuan ACIA dan Pembukaan Piagam ASEAN dan
Pasal 1 (poin 5, 6 dan 11) Piagam ASEAN (ASEAN Charter).; Kedua, Implikasi dari
Persetujuan ACIA tersebut maka Indonesia hendaknya harus berusaha menselaraskan
pengaturan hukum penanaman modalnya sesuai dengan ketentuan ACIA. Berdasarkan
hasil analisis terhadap ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2007
tentang Penanaman Modal dimana beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah
selaras dengan yang termuat dalam Persetujan ACIA walaupun pada bagian-bagian
tertentu masih ada perbedaan dan perlu penyempumaan ; Ketiga, Konsep penanaman
modal asing (PMA) dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman
Modal mengandung konsep "Iiberalisasi terbatas" dengan adanya beberapa pengecualian
diantaranya demi kepentingan nasional dan liberalisasi penanaman modal asing tersebut
pad a akhimya bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat (Pembukaan VU No. 25
tahun 2007, Pasal 5 dan Pasal 6 ayat 1). Disamping itu, VU Penanaman Modal ini juga
berlandaskan pada asas demokrasi ekonomi sebagaimana termuat dalam Pembukaan UU
Penanaman Modal ini dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






