Text
Pengelolaan hutan berkelanjutan dalam kerangka pembaruan sistem hukum lingkungan dan penataan ruang berbasis perubahan iklim
Pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat mengakibatkan kebijakan terhadap sumberdaya hutan saat ini
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 010040007412 344.04 Mar p Perpustakaan Pusat (Reference Kls. 300) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 344.04 Mar p/R.11.75.1Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xxii, 387 hlm. ; il. ; 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 344.04Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik ReferencePernyataan Tanggungjawab Maret Priyanta -
Pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat mengakibatkan kebijakan terhadap sumberdaya hutan saat ini
cenderung diarahkan pada kepentingan ekonomi. Hal tersebut mengakibatkan terus
menurunnya kualitas sumberdaya hutan yang berdampak langsung kepada
penurunan kualitas lingkungan dalam menyangga kehidupan manusia dan makhluk
hidup lainnya. Perlindungan Hutan merupakan faktor penting dalam rangka
mitigasi perubahan iklim, sehingga keberadaannya serta fungsinya sangat
diperlukan. Di Indonesia, pada prinsipnya pengaturan bidang lingkungan, penataan
ruang dan kehutanan merupakan satu kesatuan sistem hukum, namun kedudukan
dan keterkaitan masing-masing pengaturan tersebut belum secara tegas diatur
sehingga menimbu Ikan ketidakpastian hukum dan ketidakharmonisan dalam
pelaksanannya. Hal tersebut berdampak pad a upaya pemerintah dalam mewujudkan
tujuan negara untuk melindungi kepentingan generasi masa kini dan mendatang.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Dalam hal
ini digunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan utuh menyeluruh. Pola
penelitian dan pengkajian terapan terhadap hukum dan lingkungan bertujuan untuk
mengetahui dan memahami kebijaksanaan dalam tata pengaturan masalah-masalah
lingkungan dan penataan ruang secara hukum. Pola penelitian utuh menyeluruh
terhadap hukum Iingkungan dengan secara khusus memperhatikan dan
memperhitungkan kondisi serta persyaratan khas perikehidupan di Indonesia, baik
dilihat dari segi lingkungan fisik alamiahnya maupun ditinjau dari aspek
lingkungan buatannya guna dapat menemukan model hukum lingkungan yang
secara khusus sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
Hutan merupakan sumberdaya alam sebagai bagian dari Iingkungan,
sehingga pada tujuan pengelolaan hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dan menjadi satu kesatuan dengan tujuan pengelolaan Iingkungan dan penataan
ruang. Dalam Pembaruan aturan terkait pengelolan hutan berkelanjutan berbasis
perubahan iklim, rencana tata ruang didudukan sebagai wadah serta dasar untuk
kegiatan seluruh pemanfaatan ruang. Kesatuan ruang dalam definisi lingkungan
dimaknai bahwa rencana tata ruang memuat keterpaduan serta kesatuan seluruh
unsur lingkungan dengan pendekatan fungsi Iindung dan fungsi budidaya, dimana
menempatkan pengaturan Iingkungan melalui kajian Iingkungan startegis sebagai
dasar atau justifikasi ilmiah yang menjadi dasar pemanfaatan sumber daya yang
kemudian akan direncanakan oIeh rencana tata ruang. Berkenaan dengan perubahan
iklim, aspek kehutanan dianggap sebagai salah satu sumberdaya yang mempunyai
peranan penting dalam mitigasi perubahan iklim, sehingga haI-hal atau unsur-unsur
hutan yang harus dilindungi dapat diatur dan didudukan dalam aspek penataan
ruang, dengan menjadikannya sebagai persyaratan dan pertimbangan utama dalam
setiap kegiatan pemanfaatan ruang.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






