Detail Cantuman

Image of KEGAGALAN JARINGAN ADVOKASI TRANSNASIONAL DALAM KASUS HAK ASASI MANUSIA PAPUA (2009-2014)

Text  

KEGAGALAN JARINGAN ADVOKASI TRANSNASIONAL DALAM KASUS HAK ASASI MANUSIA PAPUA (2009-2014)


Disertasi ini membahas peran J aringan advokasi transnasional HAM Papua dalam
menekan pemerintah Indonesia pada periode 2009-2014. Secara ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010040007422327 Ani kPerpustakaan Pusat (Reference Kls. 300)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    327 Ani k/R.17.269.4
    Penerbit Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvi, 208 hlm. ; ill. ; 29 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    327
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Disertasi ini membahas peran J aringan advokasi transnasional HAM Papua dalam
    menekan pemerintah Indonesia pada periode 2009-2014. Secara khusus penelitian
    ini juga membahas bagaimana respon dari pemerintah Indonesia terhadap tekanan
    TAN tersebut dan menganalisa terjadi atau tidaknya efek boomerang.

    Kerangka pemikiran yang digunakan adalah kerangka yang dikembangkan oleh
    Keck dan Sikkink (1999) tentang jaringan advokasi intemasional (TAN) dan
    kerangka yang dikembangkan oleh Risse, Ropp dan Sikkink (2007) tentang the
    power of human rights dalam mengubah kebijakan domestik satu negara.

    Metode penelitian kualitatif dengan studi kasus digunakan untuk menjelaskan
    keterkaitan antara jaringan KNPB di Papua dengan kelompok perlawanan Free
    West Papua Campaign (FWPC)/Intemational Lawyers for West Papua
    (IL WP)/Intemational Parliament for West Papua (IPWP).

    Temuan studi menunjukkan bahwa jaringan advokasi TAN HAM Papua gagal
    mengubah kebijakan Indonesia sesuai dengan agenda advokasi mereka. Political
    opportunity structure tidak menunjukkan dukungan pada agenda advokasi
    mereka. Efek boomerang pun tidak terjadi. Kebijakan advokasi HAM Papua di
    respon pemerintah dengan represi pada aktivis KNPB.

    Penelitian menunjukkan bahwa kegagalan dari advokasi TAN HAM tersebut
    karena tidak adanya 'sufficient necessary condition' (struktur kesempatan politik
    yang cukup) yaitu tidak adanya dukungan di lingkup nasional. Isu pelanggaran
    HAM Papua tidak menjadi isu publik yang mendapat dukungan luas. Selain itu
    proses sosialisasi norma HAM tidaklah berjalan linear mengikuti garis spiral
    seperti yang di tawarkan oleh Risse, Ropp and Sikkink. Kasus Papua
    menunjukkan sosialisasi norma HAM melibatkan proses bargaining dan konsesi.
    Di Indonesia proses tersebut tidak dapat berjalan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi