Text
KEGAGALAN JARINGAN ADVOKASI TRANSNASIONAL DALAM KASUS HAK ASASI MANUSIA PAPUA (2009-2014)
Disertasi ini membahas peran J aringan advokasi transnasional HAM Papua dalam
menekan pemerintah Indonesia pada periode 2009-2014. Secara ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 010040007422 327 Ani k Perpustakaan Pusat (Reference Kls. 300) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 327 Ani k/R.17.269.4Penerbit Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unpad : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xvi, 208 hlm. ; ill. ; 29 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 327Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik ReferencePernyataan Tanggungjawab Ani W Soetjipto -
Disertasi ini membahas peran J aringan advokasi transnasional HAM Papua dalam
menekan pemerintah Indonesia pada periode 2009-2014. Secara khusus penelitian
ini juga membahas bagaimana respon dari pemerintah Indonesia terhadap tekanan
TAN tersebut dan menganalisa terjadi atau tidaknya efek boomerang.
Kerangka pemikiran yang digunakan adalah kerangka yang dikembangkan oleh
Keck dan Sikkink (1999) tentang jaringan advokasi intemasional (TAN) dan
kerangka yang dikembangkan oleh Risse, Ropp dan Sikkink (2007) tentang the
power of human rights dalam mengubah kebijakan domestik satu negara.
Metode penelitian kualitatif dengan studi kasus digunakan untuk menjelaskan
keterkaitan antara jaringan KNPB di Papua dengan kelompok perlawanan Free
West Papua Campaign (FWPC)/Intemational Lawyers for West Papua
(IL WP)/Intemational Parliament for West Papua (IPWP).
Temuan studi menunjukkan bahwa jaringan advokasi TAN HAM Papua gagal
mengubah kebijakan Indonesia sesuai dengan agenda advokasi mereka. Political
opportunity structure tidak menunjukkan dukungan pada agenda advokasi
mereka. Efek boomerang pun tidak terjadi. Kebijakan advokasi HAM Papua di
respon pemerintah dengan represi pada aktivis KNPB.
Penelitian menunjukkan bahwa kegagalan dari advokasi TAN HAM tersebut
karena tidak adanya 'sufficient necessary condition' (struktur kesempatan politik
yang cukup) yaitu tidak adanya dukungan di lingkup nasional. Isu pelanggaran
HAM Papua tidak menjadi isu publik yang mendapat dukungan luas. Selain itu
proses sosialisasi norma HAM tidaklah berjalan linear mengikuti garis spiral
seperti yang di tawarkan oleh Risse, Ropp and Sikkink. Kasus Papua
menunjukkan sosialisasi norma HAM melibatkan proses bargaining dan konsesi.
Di Indonesia proses tersebut tidak dapat berjalan. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






