Text
Implementasi asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan dihubungkan dengan penyidikan oleh komisi pemberantasan korupsi
Negara Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945. Sebagai negara hukum, negara telah
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 010030008076 345 Rez i/R.11.75.2 Perpustakaan Pusat (REF.11.75.2) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 345 Rez i/R.11.75.2Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik x, 150 hlm. ; il. ; 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 345Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik ReferencePernyataan Tanggungjawab Reza Indracahya -
Negara Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945. Sebagai negara hukum, negara telah
memberikan jaminan perlindungan hak-hak asasi bagi setiap warga
negara yang terlibat dalam proses peradilan pidana, salah satunya yaitu
perlindungan bagi tersangka maupun terdakwa untuk tidak periksa sampai
berlarut-Iarut di dalam setiap tahap proses peradilan. Melalui asas
peradilan cepat sederhana dan biaya ringan yang diatur dalam KUHAP,
negara telah menetapkan pengaturan mengenai bentuk pemeriksaan
yang harus dilakukan dengan segera serta adanya batasan waktu dalam
proses pemeriksaan, khususnya di dalam penyidikan. Bahkan di dalam
upaya pemberantasan korupsi, asas peradian tersebut dijadikan sebagai
landasan tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi yakni untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan
tindak pidana korupsi. Akan tetapi dalam prakteknya, upaya
pemberantasan korupsi dalam tahap penyidikan yang dilakukan oleh
Komisi Pemberantasan korupsi tidak berjalan sesuai dengan tujuan dari
asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan. Berdasarkan uraian
tersebut, maka permasalahan yang dikaji dapat diidentifikasikan sebagai
berikut : Apakah Asas Peradilan Cepat Sederhana dan Biaya Ringan
dapat diterapkan dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ? Pada tindak pidana korupsi yang
bagaimanakah Asas Peradilan Cepat Sederhana dan Biaya Ringan dapat
diterapkan ?
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian deskriptif analitis,
penelitian ini adalah penelitian yang menggambarkan suatu peraturan
hukum dalam konteks teori-teori hukum dan pelaksanaannya, serta
menganalisis fakta-fakta secara cermat. Metode deskriptif analisis adalah
metode yang datanya sudah dikumpulkan oleh Peneliti kemudian
dianalisis sesuai dengan teori dan fakta di lapangan.
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Implementasi Asas
Peradilan Cepat Sederhana dan Biaya Ringan dalam penyidikan tindak
pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak
dapat diterapkan, dikarenakan pengaturan waktu penyidikan yang
terdapat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana sangat terbatas dan jumlah Penyidik KPKnya sendiri dalam
menyidik kasus-kasus korupsi sangat kurang. Asas Peradilan Cepat
Sederhana dan Biaya Ringan dapat diterapkan pada semua bentuk atau
jenis tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diatur dalam Undang
undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang meliputi bentuk tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian
keuangan negara, tindak pidana korupsi dalam bentuk suap menyuap,
tindak pidana korupsi dalam bentuk penggelapan dalam jabatan,
pemerasan, perbuatan curang, adanya benturan kepentingan dalam
pengadaan serta jenis tindak pidana korupsi gratifikasi. Dapat
diterapkannya asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan dengan
ketentuan, tindak pidana korupsi tersebut dilakukan di dalam wilayah
Indonesia atau dengan kata lain tidak melibatkan yurisdiksi negara lain. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






