Detail Cantuman

Image of Implementasi asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan dihubungkan dengan penyidikan oleh komisi pemberantasan korupsi

Text  

Implementasi asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan dihubungkan dengan penyidikan oleh komisi pemberantasan korupsi


Negara Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945. Sebagai negara hukum, negara telah

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030008076345 Rez i/R.11.75.2Perpustakaan Pusat (REF.11.75.2)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    345 Rez i/R.11.75.2
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 150 hlm. ; il. ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    345
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Negara Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan
    Undang-undang Dasar 1945. Sebagai negara hukum, negara telah
    memberikan jaminan perlindungan hak-hak asasi bagi setiap warga
    negara yang terlibat dalam proses peradilan pidana, salah satunya yaitu
    perlindungan bagi tersangka maupun terdakwa untuk tidak periksa sampai
    berlarut-Iarut di dalam setiap tahap proses peradilan. Melalui asas
    peradilan cepat sederhana dan biaya ringan yang diatur dalam KUHAP,
    negara telah menetapkan pengaturan mengenai bentuk pemeriksaan
    yang harus dilakukan dengan segera serta adanya batasan waktu dalam
    proses pemeriksaan, khususnya di dalam penyidikan. Bahkan di dalam
    upaya pemberantasan korupsi, asas peradian tersebut dijadikan sebagai
    landasan tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi yakni untuk
    meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan
    tindak pidana korupsi. Akan tetapi dalam prakteknya, upaya
    pemberantasan korupsi dalam tahap penyidikan yang dilakukan oleh
    Komisi Pemberantasan korupsi tidak berjalan sesuai dengan tujuan dari
    asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan. Berdasarkan uraian
    tersebut, maka permasalahan yang dikaji dapat diidentifikasikan sebagai
    berikut : Apakah Asas Peradilan Cepat Sederhana dan Biaya Ringan
    dapat diterapkan dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan
    oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ? Pada tindak pidana korupsi yang
    bagaimanakah Asas Peradilan Cepat Sederhana dan Biaya Ringan dapat
    diterapkan ?

    Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian deskriptif analitis,
    penelitian ini adalah penelitian yang menggambarkan suatu peraturan
    hukum dalam konteks teori-teori hukum dan pelaksanaannya, serta
    menganalisis fakta-fakta secara cermat. Metode deskriptif analisis adalah
    metode yang datanya sudah dikumpulkan oleh Peneliti kemudian
    dianalisis sesuai dengan teori dan fakta di lapangan.

    Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Implementasi Asas
    Peradilan Cepat Sederhana dan Biaya Ringan dalam penyidikan tindak
    pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak
    dapat diterapkan, dikarenakan pengaturan waktu penyidikan yang
    terdapat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
    Acara Pidana sangat terbatas dan jumlah Penyidik KPKnya sendiri dalam
    menyidik kasus-kasus korupsi sangat kurang. Asas Peradilan Cepat
    Sederhana dan Biaya Ringan dapat diterapkan pada semua bentuk atau
    jenis tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diatur dalam Undang­
    undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang
    Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    yang meliputi bentuk tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian
    keuangan negara, tindak pidana korupsi dalam bentuk suap menyuap,
    tindak pidana korupsi dalam bentuk penggelapan dalam jabatan,
    pemerasan, perbuatan curang, adanya benturan kepentingan dalam
    pengadaan serta jenis tindak pidana korupsi gratifikasi. Dapat
    diterapkannya asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan dengan
    ketentuan, tindak pidana korupsi tersebut dilakukan di dalam wilayah
    Indonesia atau dengan kata lain tidak melibatkan yurisdiksi negara lain.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi