<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="56890">
 <titleInfo>
  <title>Implementasi asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan dihubungkan dengan penyidikan oleh komisi pemberantasan korupsi</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Reza Indracahya</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Bandung</placeTerm>
   <publisher>fakultas hukum Unpad</publisher>
   <dateIssued>2017</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Text</form>
  <extent>x, 150 hlm. ; il. ; 29 cm</extent>
 </physicalDescription>
 <note>Negara Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan &#13;
Undang-undang Dasar 1945. Sebagai negara hukum, negara telah &#13;
memberikan jaminan perlindungan hak-hak asasi bagi setiap warga &#13;
negara yang terlibat dalam proses peradilan pidana, salah satunya yaitu &#13;
perlindungan bagi tersangka maupun terdakwa untuk tidak periksa sampai &#13;
berlarut-Iarut di dalam setiap tahap proses peradilan. Melalui asas &#13;
peradilan cepat sederhana dan biaya ringan yang diatur dalam KUHAP, &#13;
negara telah menetapkan pengaturan mengenai bentuk pemeriksaan &#13;
yang harus dilakukan dengan segera serta adanya batasan waktu dalam &#13;
proses pemeriksaan, khususnya di dalam penyidikan. Bahkan di dalam &#13;
upaya pemberantasan korupsi, asas peradian tersebut dijadikan sebagai &#13;
landasan tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi yakni untuk &#13;
meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan &#13;
tindak pidana korupsi. Akan tetapi dalam prakteknya, upaya &#13;
pemberantasan korupsi dalam tahap penyidikan yang dilakukan oleh &#13;
Komisi Pemberantasan korupsi tidak berjalan sesuai dengan tujuan dari &#13;
asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan. Berdasarkan uraian &#13;
tersebut, maka permasalahan yang dikaji dapat diidentifikasikan sebagai &#13;
berikut : Apakah Asas Peradilan Cepat Sederhana dan Biaya Ringan &#13;
dapat diterapkan dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan &#13;
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ? Pada tindak pidana korupsi yang &#13;
bagaimanakah Asas Peradilan Cepat Sederhana dan Biaya Ringan dapat &#13;
diterapkan ? &#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian deskriptif analitis, &#13;
penelitian ini adalah penelitian yang menggambarkan suatu peraturan &#13;
hukum dalam konteks teori-teori hukum dan pelaksanaannya, serta &#13;
menganalisis fakta-fakta secara cermat. Metode deskriptif analisis adalah &#13;
metode yang datanya sudah dikumpulkan oleh Peneliti kemudian &#13;
dianalisis sesuai dengan teori dan fakta di lapangan. &#13;
&#13;
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Implementasi Asas &#13;
Peradilan Cepat Sederhana dan Biaya Ringan dalam penyidikan tindak &#13;
pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak &#13;
dapat diterapkan, dikarenakan pengaturan waktu penyidikan yang &#13;
terdapat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum &#13;
Acara Pidana sangat terbatas dan jumlah Penyidik KPKnya sendiri dalam &#13;
menyidik kasus-kasus korupsi sangat kurang. Asas Peradilan Cepat &#13;
Sederhana dan Biaya Ringan dapat diterapkan pada semua bentuk atau &#13;
jenis tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diatur dalam Undang­ &#13;
undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang &#13;
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, &#13;
yang meliputi bentuk tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian &#13;
keuangan negara, tindak pidana korupsi dalam bentuk suap menyuap, &#13;
tindak pidana korupsi dalam bentuk penggelapan dalam jabatan, &#13;
pemerasan, perbuatan curang, adanya benturan kepentingan dalam &#13;
pengadaan serta jenis tindak pidana korupsi gratifikasi. Dapat &#13;
diterapkannya asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan dengan &#13;
ketentuan, tindak pidana korupsi tersebut dilakukan di dalam wilayah &#13;
Indonesia atau dengan kata lain tidak melibatkan yurisdiksi negara lain.</note>
 <note type="statement of responsibility">Reza Indracahya</note>
 <subject authority="">
  <topic>Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian </topic>
 </subject>
 <classification>345</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>Perpustakaan Universitas Padjadjaran Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi</physicalLocation>
  <shelfLocator>345 Rez i/R.11.75.2</shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1">010030008076</numerationAndChronology>
    <sublocation>Perpustakaan Pusat (REF.11.75.2)</sublocation>
    <shelfLocator>345 Rez i/R.11.75.2</shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <slims:image>20%252Fscan0001.jpg.jpg</slims:image>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier>56890</recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2017-11-22 09:45:00</recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2018-03-01 10:45:56</recordChangeDate>
  <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>