Detail Cantuman

Image of Efektivitas pengadilan perikanan dalam pemberantasan IUU Fishing berkaitan dengan kewajiban Indonesia sebagai anggota Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) dan conservation for the convention of southern bluefin tuna (CCSBT)

Text  

Efektivitas pengadilan perikanan dalam pemberantasan IUU Fishing berkaitan dengan kewajiban Indonesia sebagai anggota Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) dan conservation for the convention of southern bluefin tuna (CCSBT)


Indonesia merupakan negara yang memiliki posisi yang strategis
dengan wilayah laut yang sangat luas sehingga sering terjadi tindakan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030007996341 Wel e/R.11.21.7Perpustakaan Pusat (REF.11.21.7)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    341 Wel e/R.11.21.7
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xx, 157 hlm. ; il. ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    341
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Indonesia merupakan negara yang memiliki posisi yang strategis
    dengan wilayah laut yang sangat luas sehingga sering terjadi tindakan
    Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing sehingga mendorong
    Indonesia berupaya dalam menjaga wilayah lautnya. Indonesia sebagai
    salah satu negara anggota dari Regional Management Fisheries
    Organization (RMFO) yaitu Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) dan
    Commission for the Conservation Southern Blufien Tuna (CCSBT)
    memiliki kewajiban, yaitu: menjamin kegiatan yang dilakukan agar sesuai
    dengan aturan di negaranya, termasuk pemberlakuan sanksi yang
    memadai dan yang mungkin diperlukan untuk membuat efektif ketentuan­
    ketentuan dalam persetujuan yang akan mengikat anggota. Melalui
    Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dibentuklah
    pengadilan perikanan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan
    memutus tindakan IUU Fishing dan tindak pidana perikanan lainnya.

    Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan memahami cara dan
    mekanisme pengadilan perikanan dalam menjalankan fungsinya
    memberantas IUU Fishing, yang mana juga berkaitan dengan kewajiban
    Indonesia sebagai anggota RFMO yaitu IOTC dan CCSBT. Penelitian ini
    menggunakan metodeyuridisnormatifdenganspesifikasi deskriptif analitis.
    Penelitian yang dikaji menggunakan studi kepustakaan yang dilengkapi
    dengan pengumpulan data dari hasil wawancara dengan instansi-instansi
    terkait untuk mendapatkan bahan yang lebih lengkap dan akurat.
    Kemudian, seluruh data yang terhimpun dianalisis kemudian hasil yang
    ditemukan akan disimpulkan secara normatif kualitatif.

    Berdasarkan hasil penelitian, keefektifan pengadilan perikanan
    dalam upaya pemberantasan tindakan IUU Fishing di Indonesia juga
    berkaitan dengan kewajiban Indonesia sebagai anggota IOTC dan CCSBT
    belum maksimal dikarenakan berbagai faktor yang mempengaruhi. Faktor­
    faktor tersebut antara lain: (i) kurangnya aparat penegak hukum yang
    berkompeten dan yang memahami hukum laut dan perikanan, (ii) jangka
    waktu dalam menyelesaikan perkara yang dinilai terlalu singkat sehingga
    membuat terdakwa mendapat hukuman yang sangat ringan, (iii) ketiadaan
    penerjemah menjadi hambatan karena mengingat banyaknya pelaku IUU
    Fishing adalah warga negara asing. Selain itu, adanya tumpang tindih
    dalam pelaksanaan penegakan hukum perikanan karena banyaknya
    lembaga/badan yang diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan
    hukum di bidang perikanan tanpa melalui proses hukum di Pengadilan
    Perikanan. Selanjutnya, pemerintah Indonesia diharapkan dapat
    mengambil kebijakan-kebijakan yang lebih efektif sehingga Pengadilan
    Perikanan dapat bekerja lebih diefektifkan dan pada akhirnya akan
    mendorong Indonesia untuk dapat memenuhi kewajibannya sebagai
    anggota IOTC dan CCSBT.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi