Detail Cantuman

Image of ADVOKASI KEBIJAKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (KPU RI)

Text  

ADVOKASI KEBIJAKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (KPU RI)


Dalam merespon diberlakukannya UU No.14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnformasi Publik (UU KIP) di tahun 2010, KPU RI mengeluarkan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030007999352.34 Sya aPerpustakaan Pusat (Reference Kls. 300)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    352.34 Sya a/R.17.184.3
    Penerbit Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xix, 287 hlm. ; il. ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    352.34
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Dalam merespon diberlakukannya UU No.14 Tahun 2008 tentang
    Keterbukaan lnformasi Publik (UU KIP) di tahun 2010, KPU RI mengeluarkan
    Peraturan KPU NO.23 Tahun 2010 (PKPU 23/2010) dan mencantumkan agenda KIP
    didalam Reneana Strategis KPU 2010-2014. Meski KPURI sudah mengeluarkan
    kebijakan tersebut namun dalam pengimplementasiannya belum optimal. Terkait hal
    itu, Indonesian Parliamentary Center (Il'C) mengadvokasi kebijakan KIP di KPU RI
    agar pengimplementasian kebijakan KIP di KPU RI optimal. Melalui serangkaian
    strategi advokasi kebijakan akhirnya IPe berhasil mempengaruhi KPU RI untuk
    merevisi PKPU 23/2010 menjadi PKPU 1/2015, mengeluarkan kebijakan
    pembentukan PPID dan SOP LIP serta KPU RI berhasil menempati posisi kedua
    dalam pemeringkatan KIP kategori Lembaga Non Struktural di tahun 2015 yang
    sebelumnya belum pernah masuk dalam posisi sepuluh besar dalam kurun waktu
    tahun 2011-2014. Penelitian ini menarik karena meneliti tentang suatu keberhasilan
    advokasi kebijakan yang dilakukan oleh IPe ditengah keterbatasan Sumber Daya
    Manusia yang dimilikinya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyebab
    pengimplernentasian kebijakan KIP diadvokasi oleh IPe dan mengetahui best
    practice dari keberhasilan strategi advokasi kebijakan KIP di KPU RI yang dilakukan
    oleh IPe.

    Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif bersifat deskriptif. Teknik
    pengumpulan data dilakukan melalui tiga eara yakni wawaneara mendalam,observasi
    dan dokumentasi. Informan ditentukan seeara purposive sampling yang
    dikelompokkam menjadi tiga kelompok yakni KPU RI, IPe dan Mitra Advokasi IPe.

    Hasil penelitian menunjukkan penyebab IPe mengadvokasi

    pengimplementasian kebijakan KIP di KPU RI karena (1) Isi PKPU No.23 Tahun
    2010 kurang jelas, (2) KPU RI kurang menginfonnasikan UU KIP, PerKI No.l
    Tahun 2010, PerKl NO.l Tahun 2014 dan PKPU No. 23 Tahun 2010, (3) Kurangnya
    dukungan dari KPU RI RI terhadap pengimplernentasian kebijakan KIP di
    lingkungan KPU, (4) Belum adanya organisasi pelaksana kebijakan KIP yakni PPID
    di KPU RI, (5) Kurang tepatnya interpretasi KPU RI terhadap UU KIP dan PerKl
    No.l Tahun 2010, (6) Pengimplementasian kebijakan KIP di KPU RI yang belum
    optimal. Sedangkan keberhasilan strategi advokasi kebijakan yang digunakan oleh
    IPe adalah (1) Menetapkan tujuan advokasi, (2) Penggalangan dana advokasi, (3)
    Membanguan aliansi advokasi, (4) Penelitian dan penggunaan data, (5) Identifikasi
    audien berpengaruh, (6) Menyampaikan pesan advokasi, (7) Membuat presentasi
    yang efektif, (8) Pendampingan pembentukan sistem secara intensif dan
    komprehensif dan (9) Evaluasi advokasi.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi