Text
HUBUNGAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DENGAN PEMERINTAHAN DESA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2
Permasalahan pokok yang hendak dikaji dalam penelitian ini adalah pertama,
Bagaimana Hubungan Kewenangan antara Pemerintahan Provinsi ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 010030008002 342.598 Idr h/R.11.22.2 Perpustakaan Pusat (REF.11.22.2) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 342.598 Idr h/R.11.22.2Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xii, 142 hlm. ; il. ; 29 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 342.598 IdrTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik ReferencePernyataan Tanggungjawab Idris Mamonto -
Permasalahan pokok yang hendak dikaji dalam penelitian ini adalah pertama,
Bagaimana Hubungan Kewenangan antara Pemerintahan Provinsi Kabupaten/Kota
dengan Desa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan kedua, Apakah
Implikasi Hubungan Pemerintahan Provinsi Kabupaten/Kota dengan Desa Setelah
dipisahkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum
kepustakaan yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan
pustaka atau data sekunder. Analisis terhadap data sekunder yang diperoleh dilakukan
dengan menggunakan analisis yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan, dapat ditarik
kesimpulan, Pertama, Hubungan Kewenangan antara pemerintahan Provinsi
Kabupaten/Kota dengan Desa setelah dipisahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa. Secara struktural masih tetap memiliki hubungan administratif
territorial, sedangkan secara fungsional Pemerintah Pusat, Pemerintahan Provinsi
Kabupaten/Kota masih tetap memiliki Hubungan kewenangan terhadap Pemerintahan
Desa walaupun desa telah memiliki undang-undang tersendiri sesuai dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kedua, Implikasi Hubungan
Pemerintahan Provinsi Kabupaten/Kota dengan Desa setelah di pisahkan Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang
omor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Implikasih Terhadap Pemerintahan Daerah
khususnya Kabupaten/Kota yang mana kewenangan Kabupaten/Kota dialihkan ke
Provinsi dan Pusat seperti pendidikan, kehutanan, kelautan energi dan sumber daya
mineral hal ini berdampak pada pola hubungan yang kurang baik terhadap
Pemerintahan Provinsi dengan Kabupaten/Kota karena segala sesuatu yang
menyangkut perizinan atau yang sebelumnya menjadi kewenangan Kabupaten/Kota
telah beralih ke Provinsi hal ini bertentangan dengan otonomi yang seluas-luasnya
diberikan terhadap daerah. kemudian setelah semua kewenangan Kabupaten/Kota
beralih ke Provinsi maka telah terjadi perubahan struktur baik secara kelembagaan,
kepegawaian, keuangan, yang mana sebelumnya menjadi kewenangan
Kabupaten/Kota telah beralih ke Provinsi. Selanjutnya bahwa pemberlakuan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa diharapkan mampu membangun desa
menjadi desa yang mandiri, kuat, maju dan demokratis. Dengan adanya dana desa
yang begitu besar diharapkan desa mampu mengelola dana tersebut untuk
pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, sejahtera. Hanya saja sangat
perlu diperketat pengawasan, pengendalian dan pemeriksaan secara sistematis dan
terstruktur terhadap dana desa agar tidak terjadi korupsi. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






