Detail Cantuman

Image of HUBUNGAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DENGAN PEMERINTAHAN DESA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2

Text  

HUBUNGAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DENGAN PEMERINTAHAN DESA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2


Permasalahan pokok yang hendak dikaji dalam penelitian ini adalah pertama,
Bagaimana Hubungan Kewenangan antara Pemerintahan Provinsi ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030008002342.598 Idr h/R.11.22.2Perpustakaan Pusat (REF.11.22.2)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    342.598 Idr h/R.11.22.2
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 142 hlm. ; il. ; 29 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    342.598 Idr
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Permasalahan pokok yang hendak dikaji dalam penelitian ini adalah pertama,
    Bagaimana Hubungan Kewenangan antara Pemerintahan Provinsi Kabupaten/Kota
    dengan Desa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
    Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan kedua, Apakah
    Implikasi Hubungan Pemerintahan Provinsi Kabupaten/Kota dengan Desa Setelah
    dipisahkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Undang­
    Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

    Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum
    kepustakaan yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan
    pustaka atau data sekunder. Analisis terhadap data sekunder yang diperoleh dilakukan
    dengan menggunakan analisis yuridis kualitatif.

    Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan, dapat ditarik
    kesimpulan, Pertama, Hubungan Kewenangan antara pemerintahan Provinsi
    Kabupaten/Kota dengan Desa setelah dipisahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
    2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
    Tentang Desa. Secara struktural masih tetap memiliki hubungan administratif
    territorial, sedangkan secara fungsional Pemerintah Pusat, Pemerintahan Provinsi
    Kabupaten/Kota masih tetap memiliki Hubungan kewenangan terhadap Pemerintahan
    Desa walaupun desa telah memiliki undang-undang tersendiri sesuai dengan Undang­
    Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kedua, Implikasi Hubungan
    Pemerintahan Provinsi Kabupaten/Kota dengan Desa setelah di pisahkan Undang­
    Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang

    omor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Implikasih Terhadap Pemerintahan Daerah
    khususnya Kabupaten/Kota yang mana kewenangan Kabupaten/Kota dialihkan ke
    Provinsi dan Pusat seperti pendidikan, kehutanan, kelautan energi dan sumber daya
    mineral hal ini berdampak pada pola hubungan yang kurang baik terhadap
    Pemerintahan Provinsi dengan Kabupaten/Kota karena segala sesuatu yang
    menyangkut perizinan atau yang sebelumnya menjadi kewenangan Kabupaten/Kota
    telah beralih ke Provinsi hal ini bertentangan dengan otonomi yang seluas-luasnya
    diberikan terhadap daerah. kemudian setelah semua kewenangan Kabupaten/Kota
    beralih ke Provinsi maka telah terjadi perubahan struktur baik secara kelembagaan,
    kepegawaian, keuangan, yang mana sebelumnya menjadi kewenangan
    Kabupaten/Kota telah beralih ke Provinsi. Selanjutnya bahwa pemberlakuan Undang­
    Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa diharapkan mampu membangun desa
    menjadi desa yang mandiri, kuat, maju dan demokratis. Dengan adanya dana desa
    yang begitu besar diharapkan desa mampu mengelola dana tersebut untuk
    pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, sejahtera. Hanya saja sangat
    perlu diperketat pengawasan, pengendalian dan pemeriksaan secara sistematis dan
    terstruktur terhadap dana desa agar tidak terjadi korupsi.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi