Text
POLITIK HUKUM PEMEKARAN DAERAH PROVINSI YANG MELIBATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
POLITIK HUKUM PEMEKARAN DAERAH PROVINSI YANG .
MELIBATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT PASCA PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 010030008003 342.598 Ind p/R.11.20.2 Perpustakaan Pusat (REF.11.20.2) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 342.598 Ind p/R.11.20.2Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik x, 134 hlm. ; ill. ; 29 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 342.598Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik ReferencePernyataan Tanggungjawab INDAH SATRIA -
POLITIK HUKUM PEMEKARAN DAERAH PROVINSI YANG .
MELIBATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT PASCA PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Abstrak
Indah Satria
110120150031
Pasca perubahan Undang-Undang Dasar 1945, pemekaran daerah di atur dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang
kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Perubahan undang-undang ini mempengaruhi pengaturan
tentang persyaratan dan tata cara pembentukan daerah, begitu pula dengan muatan
partisipasi masyarakat sebagai modal dari pelaksanaan otonomi daerah dan sebagai
wujud demokrasi.
Adapun dari tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa bentuk partisipasi
masyarakat dalam proses pemekaran daerah provinsi menurut Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan menilai ketepatan
politik hukum pengaturan pemekaran daerah provinsi yang meIibatkan partisipasi
masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif yang
bersifat deskriptif anaIitis. Data yang dikumpulkan baik dari penelitian
kepustakaan maupun dari wawancara langsung dengan narasumber. Metode yang
digunakan untuk analisis data dalam penelitian ini adalah yuridis kualitatif.
Berdasarkan penelitian dan analisis yang dilakukan terhadap permasalahan
tersebut, diperoleh hasil sebagai berikut: Pertama, dalam proses pemekaran
daerah provinsi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 lebih mengakomodir
partisipasi masyarakat dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004. Namun, bentuk partisipasi masyarakat yang terdapat dalam proses
pembentukan daerah provinsi masih terbatas pada tahap pelaksanaan. Kedua,
Adanya pergeseran politik hukum pemekaran daerah dari Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 ke Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
lebih memperketat proses pemekaran daerah dengan tujuan untuk membatasi dan
menghambat pemekaran daerah. Namun demikian, politik hukum pemekaran
daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 belum cukup tepat.
Pemerintah masih diberikan peran yang besar dalam setiap proses pemekaran
daerah dan masyarakat belum diberi kesempatan berpartisipasi pada tahap evaluasi
dalam menilai kemampuan daerah persiapan yang akan dijadikan sebagai bahan
pertimbangan untuk menentukan layak atau tidaknya daerah persiapan dijadikan
daerah otonom baru.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






