Detail Cantuman

Image of PELAKSANAAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PENGURUSAN PERSEROAN DIHUBUNGKAN DENGAN HAK PEMEGANG SAHAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMERIKSAAN PERSEROAN

Text  

PELAKSANAAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PENGURUSAN PERSEROAN DIHUBUNGKAN DENGAN HAK PEMEGANG SAHAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMERIKSAAN PERSEROAN


Dalam Sistem Peradilan Pidana, benda sitaan disimpan oleh Negara berdasarkan
ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHAP, yakni: "Benda sitaan disimpan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030008009346.07 Mar p/R.11.74.3Perpustakaan Pusat (REF.11.74.3)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.07 Mar p/R.11.74.3
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 183 hlm. ; il. ; 29 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.07 Mar p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Dalam Sistem Peradilan Pidana, benda sitaan disimpan oleh Negara berdasarkan
    ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHAP, yakni: "Benda sitaan disimpan dalam rumah
    penyimpanan benda sitaan negara". Namun, didalam KUHAP, maupun Peraturan
    Pemerintah, dan Peraturan Menteri tidak terdapat ketentuan yang mengatur tentang
    bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik barang sitaan yang barang sitaan
    mengalami kerusakan baik yang disimpan/tidak disimpan di Rupbasan. Adapun tujuan
    penelitian ini adalah untuk menemukan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap
    pemilik barang sitaan berupa kendaraan bermotor yang barang sitaan mengalami
    kerusakan baik yang disimpan/tidak disimpan di Rupbasan dan memahami, menemukan
    Kendala-kendala apa dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik barang
    sitaannya yang mengalami kerusakan.

    Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif empiris dan analisis
    data yuridis kualitatif Metode pendekatan yuridis normatif empiris dimulai dengan dari
    hasil pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi kepustakaan
    terhadap asumsi atau anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan
    pada penelitian tesis ini, kemudian dilakukan pengujian secara induktif-verifikatif pada
    fakta mutakhir yang terdapat di dalam masyarakat. Sedangkan metode analisis data
    yuridis kualitatif dimulai dengan setelah semua data yang dibutuhkan terkumpul,
    kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap data baik melalui wawancara dan inventarisasi
    data tulis yang ada, kemudian data diolah dan disusun secara sistematis menguraikan data
    dalam bentuk kalimat yang baik dan benar, sehingga mudah dibaca dan diberi arti
    (diinterprestasikan) bila data itu kualitatif.

    Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa: (1) Perlindungan Hukum terhadap
    pemilik benda sitaan yang barang sitaan mengalami kerusakan baik yang disimpan/tidak
    disimpan di Rupbasan sampai dengan saat ini belum diatur di dalam hukum positif
    Indonesia. Terdapat tindakan-tindakan yang memungkinkan oleh dilakukan korban
    tentang barang sitaannya mengalami kerusakan baik disimpan/tidak disimpan di
    Rupbasan antara lain: yaitu dengan cara mengajukan gugatan perdata dengan dasar
    menggunakan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek),
    atau pengajuan gugatan perdata sederhana atau objek barang sitaan yang nilainya tertentu
    dan optimalisasi penggunaan sarana pinjam pakai terhadap objek benda sitaan oleh
    pemilik. Selain itu juga Petugas Rupbasan dapat dikenakan Sanksi Administrasi yakni
    pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil dan sanksi pidana berdasarkan pasal 406 Kitab
    Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (2) Kendala-Kendala dalam memberikan
    perlindungan terhadap pemilik benda sitaan mengalami kerusakan yaitu belum diatumya
    mengenai batas waktu penyerahan/pengembalian benda sitaan yang telah diputus dan
    berkekuatan hukum tetap. Rupbasan masih setingkat unit pelaksana tugas dan Kepala
    Rupbasan masih berada eselon IV, sedangkan pimpinan lembaga penegak hukum lain
    sudah setingkat eselon III seperti Kepala Kepolisian Resort, Kepala Kejaksaan Negeri,
    Ketua Pengadilan Negeri. Sehingga hal ini mengakibatkan kesulitan dalam berkordinasi
    dan karena Rupbasan setingkat UPT, sehingga anggarannya masih terbatas dan
    kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia saat masih menfokuskan terhadap
    pembenahan sarana dan Prasarana Lembaga Pemasyarakatan dan rumah tahanan. Korban
    tidak mempermasalahkan benda yang disimpan/ tidak disimpan dirupbasan yang
    mengalami kerusakan. Masyarakat di Indonesia masih beranggapan perlindungan dan
    penegakan hukum sebatas terhadap orang, sedangkan mengenai perlindungan dan
    penegakan hukum benda sitaan masih awam.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi