Text
PELAKSANAAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PENGURUSAN PERSEROAN DIHUBUNGKAN DENGAN HAK PEMEGANG SAHAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMERIKSAAN PERSEROAN
Dalam Sistem Peradilan Pidana, benda sitaan disimpan oleh Negara berdasarkan
ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHAP, yakni: "Benda sitaan disimpan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 010030008009 346.07 Mar p/R.11.74.3 Perpustakaan Pusat (REF.11.74.3) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.07 Mar p/R.11.74.3Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xii, 183 hlm. ; il. ; 29 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.07 Mar pTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik ReferencePernyataan Tanggungjawab Mario Rinaldo -
Dalam Sistem Peradilan Pidana, benda sitaan disimpan oleh Negara berdasarkan
ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHAP, yakni: "Benda sitaan disimpan dalam rumah
penyimpanan benda sitaan negara". Namun, didalam KUHAP, maupun Peraturan
Pemerintah, dan Peraturan Menteri tidak terdapat ketentuan yang mengatur tentang
bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik barang sitaan yang barang sitaan
mengalami kerusakan baik yang disimpan/tidak disimpan di Rupbasan. Adapun tujuan
penelitian ini adalah untuk menemukan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap
pemilik barang sitaan berupa kendaraan bermotor yang barang sitaan mengalami
kerusakan baik yang disimpan/tidak disimpan di Rupbasan dan memahami, menemukan
Kendala-kendala apa dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik barang
sitaannya yang mengalami kerusakan.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif empiris dan analisis
data yuridis kualitatif Metode pendekatan yuridis normatif empiris dimulai dengan dari
hasil pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi kepustakaan
terhadap asumsi atau anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan
pada penelitian tesis ini, kemudian dilakukan pengujian secara induktif-verifikatif pada
fakta mutakhir yang terdapat di dalam masyarakat. Sedangkan metode analisis data
yuridis kualitatif dimulai dengan setelah semua data yang dibutuhkan terkumpul,
kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap data baik melalui wawancara dan inventarisasi
data tulis yang ada, kemudian data diolah dan disusun secara sistematis menguraikan data
dalam bentuk kalimat yang baik dan benar, sehingga mudah dibaca dan diberi arti
(diinterprestasikan) bila data itu kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa: (1) Perlindungan Hukum terhadap
pemilik benda sitaan yang barang sitaan mengalami kerusakan baik yang disimpan/tidak
disimpan di Rupbasan sampai dengan saat ini belum diatur di dalam hukum positif
Indonesia. Terdapat tindakan-tindakan yang memungkinkan oleh dilakukan korban
tentang barang sitaannya mengalami kerusakan baik disimpan/tidak disimpan di
Rupbasan antara lain: yaitu dengan cara mengajukan gugatan perdata dengan dasar
menggunakan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek),
atau pengajuan gugatan perdata sederhana atau objek barang sitaan yang nilainya tertentu
dan optimalisasi penggunaan sarana pinjam pakai terhadap objek benda sitaan oleh
pemilik. Selain itu juga Petugas Rupbasan dapat dikenakan Sanksi Administrasi yakni
pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil dan sanksi pidana berdasarkan pasal 406 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (2) Kendala-Kendala dalam memberikan
perlindungan terhadap pemilik benda sitaan mengalami kerusakan yaitu belum diatumya
mengenai batas waktu penyerahan/pengembalian benda sitaan yang telah diputus dan
berkekuatan hukum tetap. Rupbasan masih setingkat unit pelaksana tugas dan Kepala
Rupbasan masih berada eselon IV, sedangkan pimpinan lembaga penegak hukum lain
sudah setingkat eselon III seperti Kepala Kepolisian Resort, Kepala Kejaksaan Negeri,
Ketua Pengadilan Negeri. Sehingga hal ini mengakibatkan kesulitan dalam berkordinasi
dan karena Rupbasan setingkat UPT, sehingga anggarannya masih terbatas dan
kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia saat masih menfokuskan terhadap
pembenahan sarana dan Prasarana Lembaga Pemasyarakatan dan rumah tahanan. Korban
tidak mempermasalahkan benda yang disimpan/ tidak disimpan dirupbasan yang
mengalami kerusakan. Masyarakat di Indonesia masih beranggapan perlindungan dan
penegakan hukum sebatas terhadap orang, sedangkan mengenai perlindungan dan
penegakan hukum benda sitaan masih awam.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






