<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="56466">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PENGURUSAN PERSEROAN DIHUBUNGKAN DENGAN HAK PEMEGANG SAHAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMERIKSAAN PERSEROAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Mario Rinaldo</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Bandung</placeTerm>
   <publisher>fakultas hukum Unpad</publisher>
   <dateIssued>2017</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Text</form>
  <extent>xii, 183 hlm. ; il. ; 29 cm.</extent>
 </physicalDescription>
 <note>Dalam Sistem Peradilan Pidana, benda sitaan disimpan oleh Negara berdasarkan &#13;
ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHAP, yakni: &quot;Benda sitaan disimpan dalam rumah &#13;
penyimpanan benda sitaan negara&quot;. Namun, didalam KUHAP, maupun Peraturan &#13;
Pemerintah, dan Peraturan Menteri tidak terdapat ketentuan yang mengatur tentang &#13;
bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik barang sitaan yang barang sitaan &#13;
mengalami kerusakan baik yang disimpan/tidak disimpan di Rupbasan. Adapun tujuan &#13;
penelitian ini adalah untuk menemukan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap &#13;
pemilik barang sitaan berupa kendaraan bermotor yang barang sitaan mengalami &#13;
kerusakan baik yang disimpan/tidak disimpan di Rupbasan dan memahami, menemukan &#13;
Kendala-kendala apa dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik barang &#13;
sitaannya yang mengalami kerusakan. &#13;
&#13;
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif empiris dan analisis &#13;
data yuridis kualitatif Metode pendekatan yuridis normatif empiris dimulai dengan dari &#13;
hasil pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi kepustakaan &#13;
terhadap asumsi atau anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan &#13;
pada penelitian tesis ini, kemudian dilakukan pengujian secara induktif-verifikatif pada &#13;
fakta mutakhir yang terdapat di dalam masyarakat. Sedangkan metode analisis data &#13;
yuridis kualitatif dimulai dengan setelah semua data yang dibutuhkan terkumpul, &#13;
kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap data baik melalui wawancara dan inventarisasi &#13;
data tulis yang ada, kemudian data diolah dan disusun secara sistematis menguraikan data &#13;
dalam bentuk kalimat yang baik dan benar, sehingga mudah dibaca dan diberi arti &#13;
(diinterprestasikan) bila data itu kualitatif. &#13;
&#13;
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa: (1) Perlindungan Hukum terhadap &#13;
pemilik benda sitaan yang barang sitaan mengalami kerusakan baik yang disimpan/tidak &#13;
disimpan di Rupbasan sampai dengan saat ini belum diatur di dalam hukum positif &#13;
Indonesia. Terdapat tindakan-tindakan yang memungkinkan oleh dilakukan korban &#13;
tentang barang sitaannya mengalami kerusakan baik disimpan/tidak disimpan di &#13;
Rupbasan antara lain: yaitu dengan cara mengajukan gugatan perdata dengan dasar &#13;
menggunakan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), &#13;
atau pengajuan gugatan perdata sederhana atau objek barang sitaan yang nilainya tertentu &#13;
dan optimalisasi penggunaan sarana pinjam pakai terhadap objek benda sitaan oleh &#13;
pemilik. Selain itu juga Petugas Rupbasan dapat dikenakan Sanksi Administrasi yakni &#13;
pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil dan sanksi pidana berdasarkan pasal 406 Kitab &#13;
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (2) Kendala-Kendala dalam memberikan &#13;
perlindungan terhadap pemilik benda sitaan mengalami kerusakan yaitu belum diatumya &#13;
mengenai batas waktu penyerahan/pengembalian benda sitaan yang telah diputus dan &#13;
berkekuatan hukum tetap. Rupbasan masih setingkat unit pelaksana tugas dan Kepala &#13;
Rupbasan masih berada eselon IV, sedangkan pimpinan lembaga penegak hukum lain &#13;
sudah setingkat eselon III seperti Kepala Kepolisian Resort, Kepala Kejaksaan Negeri, &#13;
Ketua Pengadilan Negeri. Sehingga hal ini mengakibatkan kesulitan dalam berkordinasi &#13;
dan karena Rupbasan setingkat UPT, sehingga anggarannya masih terbatas dan &#13;
kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia saat masih menfokuskan terhadap &#13;
pembenahan sarana dan Prasarana Lembaga Pemasyarakatan dan rumah tahanan. Korban &#13;
tidak mempermasalahkan benda yang disimpan/ tidak disimpan dirupbasan yang &#13;
mengalami kerusakan. Masyarakat di Indonesia masih beranggapan perlindungan dan &#13;
penegakan hukum sebatas terhadap orang, sedangkan mengenai perlindungan dan &#13;
penegakan hukum benda sitaan masih awam. &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility">Mario Rinaldo</note>
 <subject authority="">
  <topic>Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis no</topic>
 </subject>
 <classification>346.07 Mar p</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>Perpustakaan Universitas Padjadjaran Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi</physicalLocation>
  <shelfLocator>346.07 Mar p/R.11.74.3</shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1">010030008009</numerationAndChronology>
    <sublocation>Perpustakaan Pusat (REF.11.74.3)</sublocation>
    <shelfLocator>346.07 Mar p/R.11.74.3</shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <slims:image>20%252Fscan0001.jpg.jpg</slims:image>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier>56466</recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2017-11-13 15:21:18</recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2018-03-01 10:46:34</recordChangeDate>
  <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>