Detail Cantuman

Image of Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut terhadap kegiatan pertambangan kapal isap produksi di Pulau Bangka Beliting berdasarkan hukum internasional dan hukum nasional

Text  

Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut terhadap kegiatan pertambangan kapal isap produksi di Pulau Bangka Beliting berdasarkan hukum internasional dan hukum nasional


PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT
TERHADAP KEGIATAN PERTAMBANGAN KAPAL ISAP PRODUKSI
DI PULAU BANGKA BELITUNG BERDASARKAN ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030008011341.598 163 Tek p/T.11.20.1Perpustakaan Pusat (REF.11.20.1)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    341.598 163 Tek p/T.11.20.1
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv, 142 hlm. ; il. ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    341.598 163
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT
    TERHADAP KEGIATAN PERTAMBANGAN KAPAL ISAP PRODUKSI
    DI PULAU BANGKA BELITUNG BERDASARKAN HUKUM
    INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL

    Tekad Kalis Insan Basajan

    110120140014
    ABSTRAK

    Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut telah mendapatkan perhatian serius
    dari masyarakat intemasional. Ketentuan hukurnnya terdapat dalam Pasal 192
    Konvensi Hukum Laut 1982 yang memberikan kewajiban kepada setiap negara
    untuk melakukan perlindungan dan pelestarian lingkungan lautnya. Negara
    Indonesia telah meratifikasi Konvensi tersebut, dengan demikian Indonesia
    mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan lautnya.
    Berdasarkan data empiris, dari hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya
    alam di wilayah Indonesia, telah terjadi pencemaran yang dilakukan oleh kapal
    isap produksi di wilayah perairan Pulau Bangka Belitung. Berdasarkan
    permasalahan tersebut penulisan ini akan dilakukan dengan mengidentifikasikan 2
    (dua) pennasalahan. Pertama, penelitian ini akan membahas mengenai
    harmonisasi Pasal 192 Konvensi Hukum Laut 1982 dengan Undang-Undang
    Minerba yang mewajibkan Pemerintah Indonesia untuk melindungi dan
    melestarian lingkungan lautnya. Kedua, langkah-langkah hukum apa saja yang
    perlu diterapkan oleh Pemerintah Indonesia dalam menuntut perusahaan
    pertambangan apabila kegiatan pertambangannya telah merusak lingkungan laut.

    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
    yuridis nonnatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis
    yang menggambarkan atau menguraikan pennasalah yang berkaitan dengan objek
    penelitian. Pendekatan-pendekatannya dapat dilakukan dengan cara-cara
    pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dikaitkan dengan
    teori hukum dan praktek dalam pelaksanaan hukum positif yang menyangkut
    permasalahan kegiatan kapal isap produksi.

    Berdarkan hasil penelitian, Pemerintah Indonesia telah melakukan kewajiban
    untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Kemudian, prinsip-prinsip
    hukum lingkungan intemasional juga telah dihannonisasikan ke dalam ketentuan
    Undang-Undang Minerba, Bentuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut
    dilakukan dengan pengawasan. Dari hasil pengawasan tersebut telah terjadi
    pencemaran maka negara Indonesia mempunyai yurisdiksi untuk menegakan
    hukum atas permasalahan tersebut. Kerangka penegakan hukumnya dapat
    dilakukan dengan penegakan hukum pertambangan dan hukum lingkungan.
    Dilakukan berdasarkan hukum administrasi dan hukum pidana
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi