Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

PENGATURAN TRUSTMARK SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN PENERAPANNYA DI BEBRAPA NEGARA DARI PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA


Pengaturan trustmark dilakukan dengan menggunakan konsep self-regulation , dan co-regulation . Self - regulation adalah konsep yang menekankan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010050005460340.598 244 4 Enn PPerpustakaan Pusat (Referensi kls 300)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    340.598 244 4 Enn P
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Jatinangor.,
    Deskripsi Fisik
    iii, 48 hlm, ; ill, ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    340.598 244 4
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Referensi
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pengaturan trustmark dilakukan dengan menggunakan konsep self-regulation , dan co-regulation . Self - regulation adalah konsep yang menekankan pengaturan yang dilakukan oleh oragnisasi Trustmark tanpa campur tangan pemerintah. Co-regulation adalah konsep yang menekankan adanya pengaturan campur tangan pemerintah yang dijadikan acuan dalam pengaturan trustmark yang dibuat oleh piahk katiga ( organiasasi trustmark ).
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi