Detail Cantuman

Image of Tanggung jawab perusahaan multinasional dalam kegiatan keruangangkasaan menurut hukum internasional dan hukum ruang angkasa

Text  

Tanggung jawab perusahaan multinasional dalam kegiatan keruangangkasaan menurut hukum internasional dan hukum ruang angkasa


Perkembangan teknologi dan ekonomi global membuat ruang angkasa tidak
hanya digunakan oleh negara untu~ tujuan ekonomi dan politiknya, ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030007966341 Agi t/R.11.16.1Perpustakaan Pusat (REF.11.16.1)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    341 Agi t/R.11.16.1
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 203 hlm. ; ill. ; 29 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    341 Agi
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perkembangan teknologi dan ekonomi global membuat ruang angkasa tidak
    hanya digunakan oleh negara untu~ tujuan ekonomi dan politiknya, melainkan
    telah menjadi tujuan juga bagi entitas-entitas di luar negara, dalam hal ini entitas
    non-pemerintah. Perusahaan multinasional tergolong entitas non-pemerintah.
    Fenomena perusahaan multinasional menjadi penting untuk diperhatikan, karena
    karakteristik bisnisnya lintas yurisdiksi nasional dan lebih dari satu negar serta
    melakukan kontrol bisnisny, dari satu negara. Dalam hukum ruang angkasa
    dikenal dengan istilah 'national activity', mengingat kegiatan ruang angkasa ini
    juga terkait dengan pertahanan politik suatu negara dan harus di bawah
    pengawasan negara, sehingga sulit untuk menentukan status kebangsaannya.
    Berdasarkan hal tersebut, maka yang menjadi perrnasalahan adalah bagaimana
    tanggung jawab perusahaan multinasional menurut hukum intemasional dan
    hukum ruang angkasa dan bagaimana bentuk serta mekanisme
    pertanggungjawabannnya.

    Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini ialah yuridis
    nonnatif yaitu suatu pendekatan penelitian yang menekankan kepada ilmu hukum,
    penelitian kepustakaan guna memperoleh gambaran menyeluruh dan sistematis
    nonna hukum, asas hukum, namun disamping itu pula berusaha menelaah kaidah­
    kaidah hukum yang berlaku di dalam masyarakat, khususnya masy rakat
    intemasional.

    Berdasarkan simpulan penulis, secara umum, sifat tanggung jawab dari
    Negara menurut Konteks hukum ruang angkasa adalah atribusi, dan bukan
    perosalan alokasi resiko. Oleh sebab itu, tanggung Jawab P rusahaan
    Multinasional dalam kegiatan keruangangkasaan, berdasarkan keten an yang
    ditetapkan untuk perusahaan multinasio a1 ataupun dari rezim pe dagangan
    intemasional adalah memberikan kewajiban-kewajiban dari hukum intern a ional
    untuk mematuhi ketentuan hukum nasional suatu negara, temp at di ruana
    perusahaan tersebut beroperasi.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi