Text
Penerapan upah sebagai imbalan kerja ditinjau dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagak aan mendefinisikan Upah adalah hak buruh yang diterima dan
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 010030007968 344.01 Riz p/R.11.58.1 Perpustakaan Pusat (REF.11.58.1) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 344.01 Riz p/R.11.58.1Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik x, 100 hlm. ; ill. ; 29 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 344.01 Riz pTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik ReferencePernyataan Tanggungjawab Rizki Pujiati -
Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagak aan mendefinisikan Upah adalah hak buruh yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan. Pasal 88 Undang-Undang
Ketenagakerjaan mengatur upah menjadi ketentuan Upah Minimum yang
dit pkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak, hal tersebut diperjelas dalam
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Ketentuan Upah
Minimum menjadi permasalahan bagi Perusahaan, karena berpengaruh terhadap
kelangsungan dan keberhasilan setiap Perusahaan. Tujuan Penelitian ini adalah
untuk mendapatkan pemahaman pelaksanaan pemberian upah sebagai imbalan
kerja ditinjau dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
dan mendapatkan pemahaman mengenai pengaruh Upah Minimum terhadap
perkembangan perusahaan ditinjau dari teori keadilan.
Metode penelitian ini terdiri dari spesifikasi penelitian deskriptif analisis
dengan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang
digunakan melalui studi dokumen untuk memperoleh dan mengumpulkan data
sekunder juga melalui wawancara setelah memperoleh data primer kemudian data
yang telah didapat kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, pelaksanaan penerapan upah sebagai
imbalan kerja ditinja dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, upah sebagai imbalan kerja dalam pelaksanaanya menjadi
ketentuan upah minimum yang tercantum dalam Pasal 88 Undang-Undang
Ketenagakerjaan, upah minimum merupakan jaring pengaman agar kesejahteraan
pekerja/buruh tidak merosot, dan untuk meningkatkan penghasilan masyarakat
tingkat bawah. Pengaruh Upah Minimum terhadap perkembangan perusahaan
ditinjau dari Teori Keadilan adalah dapat terjadi lockout seperti PT Prima Jaya
yang termasuk dalam perusahaan kecil, Pemerintah dalam menetapkan ketentuan
Upah Minimum berdasarkan prinsip keadilan dengan melihat berbagai
kepentingan yaitu Pengusaha dan pekerja/buruh, pengaturannya agar memberikan
manfaat yang paling besar bagi mereka (pekerjalburuh) yang paling kurang
beruntung.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






