Detail Cantuman

Image of Penerapan upah sebagai imbalan kerja ditinjau dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Text  

Penerapan upah sebagai imbalan kerja ditinjau dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan


Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagak aan mendefinisikan Upah adalah hak buruh yang diterima dan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030007968344.01 Riz p/R.11.58.1Perpustakaan Pusat (REF.11.58.1)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    344.01 Riz p/R.11.58.1
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 100 hlm. ; ill. ; 29 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    344.01 Riz p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
    Ketenagak aan mendefinisikan Upah adalah hak buruh yang diterima dan
    dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan. Pasal 88 Undang-Undang
    Ketenagakerjaan mengatur upah menjadi ketentuan Upah Minimum yang
    dit pkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak, hal tersebut diperjelas dalam
    Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Ketentuan Upah
    Minimum menjadi permasalahan bagi Perusahaan, karena berpengaruh terhadap
    kelangsungan dan keberhasilan setiap Perusahaan. Tujuan Penelitian ini adalah
    untuk mendapatkan pemahaman pelaksanaan pemberian upah sebagai imbalan
    kerja ditinjau dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
    dan mendapatkan pemahaman mengenai pengaruh Upah Minimum terhadap
    perkembangan perusahaan ditinjau dari teori keadilan.

    Metode penelitian ini terdiri dari spesifikasi penelitian deskriptif analisis
    dengan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang
    digunakan melalui studi dokumen untuk memperoleh dan mengumpulkan data
    sekunder juga melalui wawancara setelah memperoleh data primer kemudian data
    yang telah didapat kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif.

    Hasil penelitian menunjukan bahwa, pelaksanaan penerapan upah sebagai
    imbalan kerja ditinja dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
    Ketenagakerjaan, upah sebagai imbalan kerja dalam pelaksanaanya menjadi
    ketentuan upah minimum yang tercantum dalam Pasal 88 Undang-Undang
    Ketenagakerjaan, upah minimum merupakan jaring pengaman agar kesejahteraan
    pekerja/buruh tidak merosot, dan untuk meningkatkan penghasilan masyarakat
    tingkat bawah. Pengaruh Upah Minimum terhadap perkembangan perusahaan
    ditinjau dari Teori Keadilan adalah dapat terjadi lockout seperti PT Prima Jaya
    yang termasuk dalam perusahaan kecil, Pemerintah dalam menetapkan ketentuan
    Upah Minimum berdasarkan prinsip keadilan dengan melihat berbagai
    kepentingan yaitu Pengusaha dan pekerja/buruh, pengaturannya agar memberikan
    manfaat yang paling besar bagi mereka (pekerjalburuh) yang paling kurang
    beruntung.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi