Detail Cantuman

Image of FORMULASI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH NO 7 TAHUN 2012 TENTANG PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN HALMAHERA UTARA 2011-2012

Text  

FORMULASI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH NO 7 TAHUN 2012 TENTANG PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN HALMAHERA UTARA 2011-2012


Formulasi kebijakan adalah bagaimana mengembangkan pilihan-pilihan atau
altematif-altematif untuk memecahkan masalah tersebut dan siapa ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030007939320 Ast f/R.17.50.2Perpustakaan Pusat (REF.17.50.2)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    320 Ast f/R.17.50.2
    Penerbit Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv, 105 hlm. ; il. ; 29 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    320 Ast f
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Formulasi kebijakan adalah bagaimana mengembangkan pilihan-pilihan atau
    altematif-altematif untuk memecahkan masalah tersebut dan siapa sajakah yang
    berpartisipasi dalam proses perumusan kebijakan.

    Penelitian ini membahas tentang Proses Formulasi Kebijakan Penataan Pasar
    Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem. Dalam penelitian ini
    menggunakan teori 0 Jones melalui tahapan-tahapan yaitu Definition, Aggregation,
    Organization, Representation, Agenda Setting dan Formulation.

    Penelitian Ini menggunakan metode kualitatif dengan pengolahan data secara
    deskriptif kualitatif untuk menganalisa proses Perumusan Kebijakan Peraturan
    Daerah No 7 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
    Modem. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder dan data primer melalui
    observasi, dokumen-dokumen, materi, audio dan visual serta wawancara yang
    mendalam.

    Hasil Penelitian ini Dalam rangka perumusan kebijakan Penataan Pasar
    Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Moderen di Kabupaten Halmahera Utara
    juga menerapkan langkah-langkah dalam perumusan kebijakan tersebut. maka proses
    ini di awali Dewan melakukan rises di lapangan, mengumpulkan perwakilan dari
    masyarakat; asosiasi pedagang dan pihak-pihak terkait untuk bersama-sama
    mendukung kebijakan yang akan dibuat. Kemudian dari pihak legislatif sebagai
    inisiator dalam pembuatan peraturan daerah (Ranperda), untuk dibahas bersama di
    tingkat eksekutif, kemudian draft Ranperda di bahas dan disetujui oleh Kepala
    Daerah, maka jadilah sebuah Ranperda yang di akan dibahas oleh DPRD untuk
    dirumuskan. Melalui sidang paripuma dan disetujui bersama oleh fraksi-fraksi untuk
    dibahas oleh pansus dan disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah.
    Selanjutnya dikembalikan ke Bupati untuk ditandatangani dan disahkan dan
    dimasukan dalam lembaran Daerah. Penyebarluasan Peraturan Daerah dilakukan oleh
    sekretarias Daerah, selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak Ranperda
    diundangkan dalam lembaran wajib untuk disebarluaskan kepada masyarakat.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi