Text
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN KEHUTANAN TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SETEMPAT MELALUI KEMITRAAN KEHUTANAN (Studi Pada Kemitraan Pengelolaan Hutan Register 45 Antara Pemerintah, Perusahaan dan Masyarakat
Sebesar 72% atau 30.562 ha dari 43.100 Ha luas Kawasan Hutan Register
45 telah mengalami perambahan oleh masyarakat. Kawasan hutan kemudian ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 010030007960 320 And i/R.17.50.1 Perpustakaan Pusat (REF.17.50.1) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 320 And i/R.17.50.1Penerbit Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unpad : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xiii, 164 hlm. ; il. ; 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 320 AndTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik ReferencePernyataan Tanggungjawab Andrialius Feraera -
Sebesar 72% atau 30.562 ha dari 43.100 Ha luas Kawasan Hutan Register
45 telah mengalami perambahan oleh masyarakat. Kawasan hutan kemudian
dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan dan pemukiman. Pada September 2015
akhimya terjalin kemitraan pengelolaan hutan antara Pemerintah selaku pemilih
lahan, PT. Silva sebagai pemegang hak guna usaha dan masyarakat perambah
yang tergabung dalam kelompok tani. Kebijakan kemitraan ini mengubah
pengelolaan hutan yang diserahkan kepada masyarakat dari 5% menjadi 20% dari
43.100 Ha. MoU juga mengatur tentang tugas dan kewajiban kedua belah pihak
yang bermitra.
Dalam pelaksanaannya, kemitraan ini nampaknya tidak berjalan dengan
baik atau terjadi (Implementation Gap). Atas dasar tersebut maka dalam penelitian
ini bertujuan untuk melihat pelaksanaan kemitraan dan faktor yang mendukung
dan menghambat kebijakan kemitraan pengelolaan Hutan Register 45 Kabupaten
Mesuji dari dimensi struktur kebijakan dan faktor diluar peraturan.
Penelitian ini adalah penelitian menggunakan metode kualitatif dengan
pendekatan studi kasus dan teknik keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa kemitraan pengelolaan hutan Register 45 tidak
berjalan sebagaimana yang diharapkan (implementation gap). Hal ini terlihat
realisasi kemitraan yang hanya 45 Ha atau hanya 3,97% dari target 1 Tahun
pertama kemitraan sebesar 1133,3 Ha. Kemitraan pengelolaan hutan ini terhenti
pada tahap sosialisasi pasca penandatanganan MOU kemitraan.
Faktor yang mendukung kemitraan pengelolaan hutan ini dalam dimensi
struktur manajemen program adalah dipergunakannya teori kausal dan
ketersediaan dana. Faktor penghambatnya adalah kejelasan dan konsistensi tujuan,
dasar hukum, keterpaduan pelaksana kemitraan dan keterbukaan kepada pihak
luar. Sementara itu, dimensi faktor di luar peraturan menjadi faktor yang paling
dominan dalam menghambat kemitraan pengelolaan Hutan Register 45. Faktor
tersebut adalah kondisi sosial dan keamanan, dukungan publik, sikap masyarakat
dan komitmen pejabat pelaksana. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






