Detail Cantuman

Image of IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN KEHUTANAN TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SETEMPAT MELALUI KEMITRAAN KEHUTANAN (Studi Pada Kemitraan Pengelolaan Hutan Register 45 Antara Pemerintah, Perusahaan dan Masyarakat

Text  

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN KEHUTANAN TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SETEMPAT MELALUI KEMITRAAN KEHUTANAN (Studi Pada Kemitraan Pengelolaan Hutan Register 45 Antara Pemerintah, Perusahaan dan Masyarakat


Sebesar 72% atau 30.562 ha dari 43.100 Ha luas Kawasan Hutan Register
45 telah mengalami perambahan oleh masyarakat. Kawasan hutan kemudian ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030007960320 And i/R.17.50.1Perpustakaan Pusat (REF.17.50.1)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    320 And i/R.17.50.1
    Penerbit Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 164 hlm. ; il. ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    320 And
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Sebesar 72% atau 30.562 ha dari 43.100 Ha luas Kawasan Hutan Register
    45 telah mengalami perambahan oleh masyarakat. Kawasan hutan kemudian
    dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan dan pemukiman. Pada September 2015
    akhimya terjalin kemitraan pengelolaan hutan antara Pemerintah selaku pemilih
    lahan, PT. Silva sebagai pemegang hak guna usaha dan masyarakat perambah
    yang tergabung dalam kelompok tani. Kebijakan kemitraan ini mengubah
    pengelolaan hutan yang diserahkan kepada masyarakat dari 5% menjadi 20% dari
    43.100 Ha. MoU juga mengatur tentang tugas dan kewajiban kedua belah pihak
    yang bermitra.

    Dalam pelaksanaannya, kemitraan ini nampaknya tidak berjalan dengan
    baik atau terjadi (Implementation Gap). Atas dasar tersebut maka dalam penelitian
    ini bertujuan untuk melihat pelaksanaan kemitraan dan faktor yang mendukung
    dan menghambat kebijakan kemitraan pengelolaan Hutan Register 45 Kabupaten
    Mesuji dari dimensi struktur kebijakan dan faktor diluar peraturan.

    Penelitian ini adalah penelitian menggunakan metode kualitatif dengan
    pendekatan studi kasus dan teknik keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil
    penelitian menunjukkan bahwa kemitraan pengelolaan hutan Register 45 tidak
    berjalan sebagaimana yang diharapkan (implementation gap). Hal ini terlihat
    realisasi kemitraan yang hanya 45 Ha atau hanya 3,97% dari target 1 Tahun
    pertama kemitraan sebesar 1133,3 Ha. Kemitraan pengelolaan hutan ini terhenti
    pada tahap sosialisasi pasca penandatanganan MOU kemitraan.

    Faktor yang mendukung kemitraan pengelolaan hutan ini dalam dimensi
    struktur manajemen program adalah dipergunakannya teori kausal dan
    ketersediaan dana. Faktor penghambatnya adalah kejelasan dan konsistensi tujuan,
    dasar hukum, keterpaduan pelaksana kemitraan dan keterbukaan kepada pihak
    luar. Sementara itu, dimensi faktor di luar peraturan menjadi faktor yang paling
    dominan dalam menghambat kemitraan pengelolaan Hutan Register 45. Faktor
    tersebut adalah kondisi sosial dan keamanan, dukungan publik, sikap masyarakat
    dan komitmen pejabat pelaksana.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi