Detail Cantuman

Image of KEPASTIAN HUKUM PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN DALAM PERJANJIAN C-BAND SATELLITE TRANSPONDER UTILIZATION FULL CAPACITY DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Text  

KEPASTIAN HUKUM PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN DALAM PERJANJIAN C-BAND SATELLITE TRANSPONDER UTILIZATION FULL CAPACITY DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN


Pajak merupakan sumber utama dalam penerimaan negara yang
pemungutannya dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang. Salah satu jenis

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030007905343.04 Man k/.R11.29.1Perpustakaan Pusat (REF.11.29.1)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    343.04 Man k/.R11.29.1
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 159 hlm. ; ill. ; 29 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    343.04 Man k
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pajak merupakan sumber utama dalam penerimaan negara yang
    pemungutannya dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang. Salah satu jenis
    pajak yang memberikan kontribusi besar dalam penerimaan negara adalah pajak
    penghasilan yang ketentuan pengenaannya diatur dalam Undang-undang Nomor
    36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Berdasarkan ketentuan undang­
    undang pajak, wajib pajak dapat dikenakan pajak apabila memenuhi syarat
    subjektif dan objektif. Apabila kedua syarat ini tidak terpenuhi maka tidak terjadi
    pengenaan pajak.

    Dalam sistem pemungutan pajak selalu terdapat hubungan hukum antar
    subjek hukum yaitu hubungan yang memberikan hak memotong pajak kepada
    salah satu pihak dan kewajiban membayar pajak di pihak yang lainnya. Hubungan
    hukum antar subjek hukum dapat terjadi melalui suatu perjanjian yang di
    dalamnya terdapat klausul pembayaran pajak, seperti yang terdapat dalam
    Perjanjian C-Band Satellite Transponder Utilization Full Capacity antara PT.
    Telekomunikasi Indonesia (TELKOM) dan Eutelsat Asia (ETL Asia). Meskipun
    dalam ketentuan undang-undang terdapat kepastian hukum bahwa pajak
    penghasilan bersifat subjektif, namun dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan
    pendapat yang mengakibatkan terjadinya penundaan pembayaran pajak.

    Masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah, pertama
    bagaimana kepastian hukum tentang pengenaan pajak penghasilan dalam
    perjanjian ini ditinjau dari Undang-Undang Pajak Penghasilan. Kedua adalah
    bagaimana penyelesaian sengketa tentang perbedaan penafsiran dalam perjanjian
    ini dikaji dari penafsiran teleologis agar dicapai kesepakatan yang saling
    menguntungkan pihak-pihak yang berkontrak. Metode penelitian yang dilakukan
    menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu menelaah dan mengkaji bahan­
    bahan hukum sekunder berupa sumber hukum positif dan impelementasinya
    dalam praktek.

    Dari hasil penelitian penulis berkesimpulan pertama kepastian pengenaan
    pajak dalam perjanjian harus tetap mengacu kepada hukum formil, yaitu Undang­
    undang No. 36 Tahun 2008 ten tang Pajak Penghasilan dan Tax Treaty antara
    Indonesia dan Singapura yang mengatur bahwa Subjek Pajak sebagai penerima
    penghasilan terutang pajak dan wajib melakukan pembayaran pajak. Mengenai

    . pengalihan penanggung utang pajak yang disepakati dalam perjanjian dapat
    dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 1382 KUH Perdata asalkan atas pembayaran
    pajak tersebut dilakukan asat nama penerima penghasilan, dalam hal ini ETL
    Asia. Kedua, dalam penyelesaian sengketa pembayaran pajak kedua pihak telah
    menempuh cara penafsiran perjanjian untuk mencapai penyelesaian yang lebih
    sederhana dan untuk menjaga hubungan dagang dalamjangka panjang.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi