Text
KEPASTIAN HUKUM PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN DALAM PERJANJIAN C-BAND SATELLITE TRANSPONDER UTILIZATION FULL CAPACITY DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
Pajak merupakan sumber utama dalam penerimaan negara yang
pemungutannya dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang. Salah satu jenis
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 010030007905 343.04 Man k/.R11.29.1 Perpustakaan Pusat (REF.11.29.1) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 343.04 Man k/.R11.29.1Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xi, 159 hlm. ; ill. ; 29 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 343.04 Man kTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik ReferencePernyataan Tanggungjawab MANAPANG SIAHAAN -
Pajak merupakan sumber utama dalam penerimaan negara yang
pemungutannya dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang. Salah satu jenis
pajak yang memberikan kontribusi besar dalam penerimaan negara adalah pajak
penghasilan yang ketentuan pengenaannya diatur dalam Undang-undang Nomor
36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Berdasarkan ketentuan undang
undang pajak, wajib pajak dapat dikenakan pajak apabila memenuhi syarat
subjektif dan objektif. Apabila kedua syarat ini tidak terpenuhi maka tidak terjadi
pengenaan pajak.
Dalam sistem pemungutan pajak selalu terdapat hubungan hukum antar
subjek hukum yaitu hubungan yang memberikan hak memotong pajak kepada
salah satu pihak dan kewajiban membayar pajak di pihak yang lainnya. Hubungan
hukum antar subjek hukum dapat terjadi melalui suatu perjanjian yang di
dalamnya terdapat klausul pembayaran pajak, seperti yang terdapat dalam
Perjanjian C-Band Satellite Transponder Utilization Full Capacity antara PT.
Telekomunikasi Indonesia (TELKOM) dan Eutelsat Asia (ETL Asia). Meskipun
dalam ketentuan undang-undang terdapat kepastian hukum bahwa pajak
penghasilan bersifat subjektif, namun dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan
pendapat yang mengakibatkan terjadinya penundaan pembayaran pajak.
Masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah, pertama
bagaimana kepastian hukum tentang pengenaan pajak penghasilan dalam
perjanjian ini ditinjau dari Undang-Undang Pajak Penghasilan. Kedua adalah
bagaimana penyelesaian sengketa tentang perbedaan penafsiran dalam perjanjian
ini dikaji dari penafsiran teleologis agar dicapai kesepakatan yang saling
menguntungkan pihak-pihak yang berkontrak. Metode penelitian yang dilakukan
menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu menelaah dan mengkaji bahan
bahan hukum sekunder berupa sumber hukum positif dan impelementasinya
dalam praktek.
Dari hasil penelitian penulis berkesimpulan pertama kepastian pengenaan
pajak dalam perjanjian harus tetap mengacu kepada hukum formil, yaitu Undang
undang No. 36 Tahun 2008 ten tang Pajak Penghasilan dan Tax Treaty antara
Indonesia dan Singapura yang mengatur bahwa Subjek Pajak sebagai penerima
penghasilan terutang pajak dan wajib melakukan pembayaran pajak. Mengenai
. pengalihan penanggung utang pajak yang disepakati dalam perjanjian dapat
dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 1382 KUH Perdata asalkan atas pembayaran
pajak tersebut dilakukan asat nama penerima penghasilan, dalam hal ini ETL
Asia. Kedua, dalam penyelesaian sengketa pembayaran pajak kedua pihak telah
menempuh cara penafsiran perjanjian untuk mencapai penyelesaian yang lebih
sederhana dan untuk menjaga hubungan dagang dalamjangka panjang.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






