Text
KOMUNIKASI POLITIK GUBERNUR DENGAN DPRA PEMERINTAH DAERAH ACEH DALAM KONFLIK PENGESAHAN APBA
Safutra Rantona, 210120150003. Program Magister Ilmu Komunikasi, Fakultas
Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran. Penelitian ini berjudul ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 010030007884 320.014 Saf k/R.21.215.1 Perpustakaan Pusat (REF.21.215.1) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 320.014 Saf k/R.21.215.1Penerbit Fakultas Ilmu Komunikasi UNPAD : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xiv, 240 hlm. ; il. ; 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 320.014 Saf kTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik ReferencePernyataan Tanggungjawab SAFUTRA RANTONA -
Safutra Rantona, 210120150003. Program Magister Ilmu Komunikasi, Fakultas
Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran. Penelitian ini berjudul "Komunikasi
Politik Gubemur dengan DPRA Pemerintah Daerah Aceh dalam Konflik
Pengesahan APBA, sebuah studi kasus Pengesahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Aceh tahun anggaran 2016, dengan pembimbing Dr. Herlina Agustin, MT,
selaku ketua tim pembimbing dan Prof. Dr. H. Soleh Soemirat, M.S, selaku anggota
komisi pembimbing.
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui komunikasi politik antara Gubemur
dengan DPRA dalam konflik, komunikasi politik antara Gubemur dengan DPRA
dalam negosiasi dan komunikasi politik dalam penyelesaian konflik pengesahan
APBA tahun anggaran 2016. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan
studi kasus. Data diperoleh dengan melakukan observasi, wawancara dan studi
dokumentasi pada tujuh narasumber kunci dan tiga narasumber pendukung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Konflik komunikasi politik Gubemur
dengan DPRA terhadap pengesahan APBA tahun anggaran 2016 disebabkan
disharmoni hubungan antara Gubernur dengan Wakil Gubemur yang
mempengaruhi hubungan Gubemur dengan DPRA, karena Wakil Gubemur
mempunyai kekuatan politik di DPRA. (2) Negosiasi yang dilakukan oleh
Gubemur dan DPRA tidak mendapatkan hasil yang baik, hambatan yang terjadi
didalam negosiasi adalah dana aspirasi, kepentingan pemilu calon gubemur dan
wakil gubemur Aceh 2017 dan sumber daya manusianya. (3) Penyelesaian konflik
dilakukan dengan cara mediasi pihak ketiga, akhimya diselesaikan dengan tahap
komunikasi politik dan tahap nota kesepatakan antara Gubemur dengan DPRA. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






