Detail Cantuman

Image of KOMUNIKASI POLITIK GUBERNUR DENGAN DPRA PEMERINTAH DAERAH ACEH DALAM KONFLIK PENGESAHAN APBA

Text  

KOMUNIKASI POLITIK GUBERNUR DENGAN DPRA PEMERINTAH DAERAH ACEH DALAM KONFLIK PENGESAHAN APBA


Safutra Rantona, 210120150003. Program Magister Ilmu Komunikasi, Fakultas
Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran. Penelitian ini berjudul ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030007884320.014 Saf k/R.21.215.1Perpustakaan Pusat (REF.21.215.1)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    320.014 Saf k/R.21.215.1
    Penerbit Fakultas Ilmu Komunikasi UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 240 hlm. ; il. ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    320.014 Saf k
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Safutra Rantona, 210120150003. Program Magister Ilmu Komunikasi, Fakultas
    Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran. Penelitian ini berjudul "Komunikasi
    Politik Gubemur dengan DPRA Pemerintah Daerah Aceh dalam Konflik
    Pengesahan APBA, sebuah studi kasus Pengesahan Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Aceh tahun anggaran 2016, dengan pembimbing Dr. Herlina Agustin, MT,
    selaku ketua tim pembimbing dan Prof. Dr. H. Soleh Soemirat, M.S, selaku anggota
    komisi pembimbing.

    Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui komunikasi politik antara Gubemur
    dengan DPRA dalam konflik, komunikasi politik antara Gubemur dengan DPRA
    dalam negosiasi dan komunikasi politik dalam penyelesaian konflik pengesahan
    APBA tahun anggaran 2016. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan
    studi kasus. Data diperoleh dengan melakukan observasi, wawancara dan studi
    dokumentasi pada tujuh narasumber kunci dan tiga narasumber pendukung.

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Konflik komunikasi politik Gubemur
    dengan DPRA terhadap pengesahan APBA tahun anggaran 2016 disebabkan
    disharmoni hubungan antara Gubernur dengan Wakil Gubemur yang
    mempengaruhi hubungan Gubemur dengan DPRA, karena Wakil Gubemur
    mempunyai kekuatan politik di DPRA. (2) Negosiasi yang dilakukan oleh
    Gubemur dan DPRA tidak mendapatkan hasil yang baik, hambatan yang terjadi
    didalam negosiasi adalah dana aspirasi, kepentingan pemilu calon gubemur dan
    wakil gubemur Aceh 2017 dan sumber daya manusianya. (3) Penyelesaian konflik
    dilakukan dengan cara mediasi pihak ketiga, akhimya diselesaikan dengan tahap
    komunikasi politik dan tahap nota kesepatakan antara Gubemur dengan DPRA.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi