Detail Cantuman

Image of Hybrid contract pada  take over pembiayaan hunian syariah di perbankan syariah dalam perspektif hukum islam

Text  

Hybrid contract pada take over pembiayaan hunian syariah di perbankan syariah dalam perspektif hukum islam


Kebutuhan akan rumah sebagai temp at tinggal atau hunian terus
meningkat seiring dengan bertambahnya penduduk. Harga rumah yang begitu

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030007885346.02 Dis h/R.11.101.1Perpustakaan Pusat (REF.11.101.1)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.02 Dis h/R.11.101.1
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 116 hlm. ; il. ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.02 Dis h
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kebutuhan akan rumah sebagai temp at tinggal atau hunian terus
    meningkat seiring dengan bertambahnya penduduk. Harga rumah yang begitu
    tinggi menyebabkan tidak semua orang mampu membelinya secara tunai.
    Pembiayaan hunian yang ditawarkan oleh berbagai bank menjadi jalan keluar bagi
    orang-orang yang menginginkan sebuah hunian dengan cara mencicil ke bank.
    Bank syariah pun mulai mengembangkan .fasilitasnya hingga kepada pembiayaan
    hunian syariah sampai dengan pengalihan (take over) pembiayaan hunian syariah
    dari bank konvensional ke bank syariah. Pada pembiayaan hunian ini, terjadi dua
    akad yaitu bai' dan murabahah. Sedangkan pada Hukum Islam dijelaskan bahwa

    abi Muhammad SAW melarang dua transaksi jual beli dalam sekali transaksi.

    Pembahasan permasalahan dalam tesis ini menggunakan metode penelitian
    yuridis normatif, yaitu dengan melakukan penelitian yang menitikberatkan pada
    data kepustakaan atau data sekunder. Spesifikasi penelitian yang dilakukan ialah
    deskriptif analitis dengan meneliti terhadap fakta dalam hal hybrid contracts pada
    take over pembiayaan hunian syariah terhadap prinsip-prinsip syariah dalam
    perspektifhukum Islam.

    Hasil penelitian yang diperoleh menujukkan larangan hybrid contracts
    yang berkembang selama ini ditafsirkan secara sempit dan salah. Termasuk di
    dalamnya proses take over pembiayaan hunian syariah yang mengandung multi
    akad. Proses take over yang dilakukan oleh bank syariah ke bank konvensional
    tidak dapat dimasukkan ke dalam hybrid contracts yang dilarang dalam perspektif
    Hukum Islam. Syariab compliance dalam take over pembiayaan hunian syariah
    dari perbankan konvensional ke perbankan syariah dalam perspektifHukum Islam
    secara garis besar telah memenuhi kepatuhan syariah atau setidaknya mengurangi
    kemudaratan dari bank konvensional.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi