Detail Cantuman

Image of Strategi komunikasi keterbukaan informasi publik badan pemeriksa keuangan

Text  

Strategi komunikasi keterbukaan informasi publik badan pemeriksa keuangan


Achmad Muslihan, 210120150040. Tesis, 2017. Program Magister Ilmu
Komunikasi, Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran. Penelitian ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030007816302.2 Ach s/R.21.50.1Perpustakaan Pusat (REF.50.1)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    302.2 Ach s/R.21.50.1
    Penerbit Fakultas Ilmu Komunikasi : Jatinangor.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 122 hlm. ; ill. ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    302.2 Ach s
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Achmad Muslihan, 210120150040. Tesis, 2017. Program Magister Ilmu
    Komunikasi, Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran. Penelitian ini
    berjudul "Strategi Komunikasi Keterbukaan Informasi Publik Badan Pemeriksa
    Keuangan, Studi Kasus Pengelolaan Informasi Publik di Pusat lnformasi dan
    Komunikasi Badan Pemeriksa Keuangan ", pembimbing Dr. H. Antar Venus,
    M.A.Comm., selaku ketua tim pembimbing dan Dr. H. Aceng Abdullah, M.Si.,
    selaku anggota komisi pembimbing.

    Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menjelaskan tujuan strategi komunikasi
    keterbukaan infonnasi publik BPK; (2) mengeksplorasi cara BPK merancang
    strategi komunikasi untuk keterbukaan infonnasi publik; dan (3) mengeksplorasi
    strategi komunikasi BPK menghadapi potensi sengketa infonnasi. Penelitian ini
    menggunakan teori interaksi simbolik. Metodologi dalam penelitian ini
    menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Data
    diperoleh melalui dokumentasi, rekaman arsip, wawancara, dan observasi.

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Strategi komunikasi untuk keterbukaan
    informasi publik telah disusun dan dijalankan BPK dengan tujuan memberikan
    pelayanan terbaik untuk masyarakat, menjaga hubungan baik dengan badan publik
    lain, dan mendapatkan penilaian positif dari Komisi Informasi; (2) Untuk
    melaksanakan keterbukaan infonnasi publik berdasarkan UU KIP, BPK
    merancang dan melaksanakan strategi dengan membentuk PIK sebagai
    komunikator, menetapkan target sasaran dan membuat mekanisme pelayanan,
    serta memilih medial saluran komunikasi. (3) Untuk mencegah atau
    meminimalisir potensi sengketa infonnasi yang dapat terjadi kapan pun, BPK
    telah meningkatkan koordinasi dan sinergi antar satuan kerja, melaksanakan rapat
    PPID dan uji konsekuensi secara rutin, melaksanakan kegiatan studi banding, dan
    memaksimalkan penggunaan media sosial.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi