Text
Kewenangan pertimbangan hakim dalam penjatuhan hukuman diluar materi dakwaan dan tuntutan penuntut umum pada sistem peradilan pidana dalam perspektif hukum progresif
Putusan peradilan pidana merupakan hasil dari proses peradilan pidana,
terutama kaitannya antara surat dakwaan dan tuntutan jaksa dengan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 010030007821 345 Has k/R.11.74.2 Perpustakaan Pusat (REF.74.2) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 345 Has k/R.11.74.2Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xv, 139 hlm. ; il. ; 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 345 Has kTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik ReferencePernyataan Tanggungjawab R. Hasan Fikrie Almusthafa -
Putusan peradilan pidana merupakan hasil dari proses peradilan pidana,
terutama kaitannya antara surat dakwaan dan tuntutan jaksa dengan pertimbangan
hakim yang harus menimbang nilai yang ada di masyarakat. Perkembangan
kehidupan masyarakat merubah nilai, norma, dan asas dalam masyarakat sedangkan
sistem hukum Indonesia masih berdasar kepada peraturan tertulis. Pandangan
Hukum Progresif berkembang untuk menyeimbangkan penerapan hukum pidana
secara dinamis mengikuti perkembangan masyarakat yang dikembalikan kepada
asas keadilan, pada tahapan peradilan hukum progresif memberikan doronganpada
putusan hakim peradilan pidana untuk tidak lagi mempertimoangkan keputusannya
terlalu berdasar kepada dakwaan maupun tuntutan Jaksa. Pandangan hukum
progresif ini seringdisalah pahami sebagai sesuaru yang bertentangan dengan
aturan konstitusi praktik peradilan pidana oleh para akademisi juga praktisi
peradilan, dan hukum pidana di Indonesia yang selama ini melakukan skema
pernikiran clan penegakan hukum berpegang teguh kepada peraturan perundang
undangan secara kaku,
Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini ialah yuridis
normatif yaitu suatu pendekatan penelitian yang menekankan kepada ilmu hukum,
penelitian kepustakaan guna memperoleh gambaran menyeluruh dan sistematis
norma hukum, asas hukum, namun disamping itu pula berusaha menelaah kaidah
kaidah hukum yang berlaku di dalam masyarakat, dan praktisi peradilan khususnya
hakim peradilan pidana.
Berdasarkan kesirnpulan penulis, secara umum, kewenangan hakim untuk
mempertimbangkan punzsannya tidak terbatas kepada dakwaan dan tuntutan jaksa,
n~mun tidak juga diartikan memutus tanpa pertimbangan hukum positif Indonesia.
Oleh sebab itu, hakimdapat mendasari putusannya kepadaalasan keadilandan
kebenaran masyarakat, yang terkadang diluar materi dakwaan dan tuntutan jaksa.
Keberadaan hukum progresif membuka pandanangan praktisi hukum pidana di
Indonesia untuk menegakan hukum kembali di jalur clan tujuan yang sebenamya
tanpa terpengaruh oleh arus dan kebiasaan selama ini. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






