Detail Cantuman

Image of Kewenangan pertimbangan hakim dalam penjatuhan hukuman diluar materi dakwaan dan tuntutan penuntut umum pada sistem peradilan pidana dalam perspektif hukum progresif

Text  

Kewenangan pertimbangan hakim dalam penjatuhan hukuman diluar materi dakwaan dan tuntutan penuntut umum pada sistem peradilan pidana dalam perspektif hukum progresif


Putusan peradilan pidana merupakan hasil dari proses peradilan pidana,
terutama kaitannya antara surat dakwaan dan tuntutan jaksa dengan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030007821345 Has k/R.11.74.2Perpustakaan Pusat (REF.74.2)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    345 Has k/R.11.74.2
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv, 139 hlm. ; il. ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    345 Has k
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Putusan peradilan pidana merupakan hasil dari proses peradilan pidana,
    terutama kaitannya antara surat dakwaan dan tuntutan jaksa dengan pertimbangan
    hakim yang harus menimbang nilai yang ada di masyarakat. Perkembangan
    kehidupan masyarakat merubah nilai, norma, dan asas dalam masyarakat sedangkan
    sistem hukum Indonesia masih berdasar kepada peraturan tertulis. Pandangan
    Hukum Progresif berkembang untuk menyeimbangkan penerapan hukum pidana
    secara dinamis mengikuti perkembangan masyarakat yang dikembalikan kepada
    asas keadilan, pada tahapan peradilan hukum progresif memberikan doronganpada
    putusan hakim peradilan pidana untuk tidak lagi mempertimoangkan keputusannya
    terlalu berdasar kepada dakwaan maupun tuntutan Jaksa. Pandangan hukum
    progresif ini seringdisalah pahami sebagai sesuaru yang bertentangan dengan
    aturan konstitusi praktik peradilan pidana oleh para akademisi juga praktisi
    peradilan, dan hukum pidana di Indonesia yang selama ini melakukan skema
    pernikiran clan penegakan hukum berpegang teguh kepada peraturan perundang­
    undangan secara kaku,

    Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini ialah yuridis
    normatif yaitu suatu pendekatan penelitian yang menekankan kepada ilmu hukum,
    penelitian kepustakaan guna memperoleh gambaran menyeluruh dan sistematis
    norma hukum, asas hukum, namun disamping itu pula berusaha menelaah kaidah­
    kaidah hukum yang berlaku di dalam masyarakat, dan praktisi peradilan khususnya
    hakim peradilan pidana.

    Berdasarkan kesirnpulan penulis, secara umum, kewenangan hakim untuk
    mempertimbangkan punzsannya tidak terbatas kepada dakwaan dan tuntutan jaksa,
    n~mun tidak juga diartikan memutus tanpa pertimbangan hukum positif Indonesia.
    Oleh sebab itu, hakimdapat mendasari putusannya kepadaalasan keadilandan
    kebenaran masyarakat, yang terkadang diluar materi dakwaan dan tuntutan jaksa.
    Keberadaan hukum progresif membuka pandanangan praktisi hukum pidana di
    Indonesia untuk menegakan hukum kembali di jalur clan tujuan yang sebenamya
    tanpa terpengaruh oleh arus dan kebiasaan selama ini.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi