Detail Cantuman

Image of Pengaturan anjak piutang syariah dalam fatwa DSN-MUI Nomor 67/DSN-MUI/III/2008 dikaitkan dengan konsep akad hiwalah dalam surat edaran Bank Indonesia Nomor 10/2014/DPbS Tentang Prinsip Produk Perbankan

Text  

Pengaturan anjak piutang syariah dalam fatwa DSN-MUI Nomor 67/DSN-MUI/III/2008 dikaitkan dengan konsep akad hiwalah dalam surat edaran Bank Indonesia Nomor 10/2014/DPbS Tentang Prinsip Produk Perbankan


Pada dasarnya Konsep anjak piutang ifactoring) yang berdasarkan
prinsip syariah sering dikatakan sama dengan istilah hiwalah, karena secara ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030007828346.07 Sya p/R.280.3Perpustakaan Pusat (REF.280.3)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.07 Sya p/R.280.3
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 151 hlm. ; il. ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.07 Sya p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pada dasarnya Konsep anjak piutang ifactoring) yang berdasarkan
    prinsip syariah sering dikatakan sama dengan istilah hiwalah, karena secara
    operasional mirip dengan pelaksanaan Hiwalah di perbankan syariah, perjanjian
    pengalihan piutang atau anjak piutang ifactoring) dalam fiqh muamalah disebut
    istilah Hiwalah. Akan tetapi, hal ini bertentangan dengan yang diatur dalam
    Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 67 Tahun 2008
    tentang Anjak Piutang Syariah. Dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 67 Tahun 2008
    tentang Anjak Piutang ditegaskan bahwa akad yang dapat digunakan dalam
    anjak piutang secara syariah adalah Wakalah bil Ujrah. Masalah dalam
    penelitian ini, pengaturan akad anjak piutang syariah dalam Fatwa DSN-MUI
    No. 67/DSN-MUIlIIII2008 dikaitkan dengan konsep akad Hiwalah dalam Surat
    Edaran Bank Indonesia No. 1 0/20 141DPbS, dan akibat hukum perbankan syariah
    apabila tidak mengikuti Fatwa DSN- MUI dengan konsep akad Hiwalah dalam
    Surat Edaran Bank Indonesia.

    Metode yang digunakan dalam Penelitiaan ini dengan pendekatan yuridis
    norrnatif, yaitu suatu metode pendekatan dengan menggunakan kaidah-kaidah
    hukum dan mengutamakan penelitian kepustakaan serta bagaimana
    implementasi Pengembangan Inovasi Produk Perbankan Syariah Terhadap
    Anjak Piutang Syariah dalam Fatwa DSN-MUI Nomor. 67/DSN-MUIIIIII2008
    dikaitkan dengan Konsep Akad Hiwalah dalam Surat Edaran Bank Indonesia
    Nomor 10120141DPbS.

    Berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa Pengaturan hukum
    perbankan syriah apabila tidak mengikuti Fatwa DSN-MUI dengan konsep akad
    hawalah dalam Surat Edaran Bank Indonesia yang tidak menyebutkan secara
    tegas mengenai penyelesaian sengketa, karena Surat Edaran No. 10114/DPbS ini
    adalah merupakan penjelasan dan panduan teknis dari PBI No. 9/19/PBII2008
    tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan
    Penyaluran Dana serta Pelayanan jasa Bank Syariah, dimana Peraturan Bank
    Indonesia ini merupakan penyempurnaan atau perubahan dari PBI No. 7/46/PBI
    2006 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana bagi bank yang
    melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi