Detail Cantuman

Image of Perjanjian Pembiayaan Murabahah Dengan Jaminan Polis Asuransi Jiwa Menurut Hukum Islam Dikaitkan Dengan Undang - Undang No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

Text  

Perjanjian Pembiayaan Murabahah Dengan Jaminan Polis Asuransi Jiwa Menurut Hukum Islam Dikaitkan Dengan Undang - Undang No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian


Pada dasarnya dalam kajian Fikih muamalat, Akad murabahah adalah
akad yang menerapkan prinsip jual beli. Dalam perkembangan Zaman yang

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030007806346.7 Ase P/R.11.278.1Perpustakaan Pusat (REF278.1)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.7 Ase P/R.11.278.1
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    ix, 176 hlm, ; ill, ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.7 Ase P
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Referensi
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pada dasarnya dalam kajian Fikih muamalat, Akad murabahah adalah
    akad yang menerapkan prinsip jual beli. Dalam perkembangan Zaman yang
    semakin dinamis, akad murabahah mengalami perubahan dalam
    pelaksanaannya, seperti yang dilakukan oleh PT. Bank Mandiri Syariah akad
    murabahah digunakan untuk pembiayaan modal usaha sedangkan Asuransi
    Takaful Keluarga adalah suatu lembaga yang menjalankan usaha perlindungan
    yang bersedia mengambil alih risiko atas ancaman bahaya atas kekayaan, badan
    dan jiwa orang berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam hal menghadapi risiko
    kematian, seseorang mengatasi risiko mengatasi risiko dengan mengalihkannya
    pada pihak lain dalam hal ini lembaga asuransi jiwa dengan cara mengalihkan
    risiko menjadi tertanggung pada lembaga asuransi tersebut. Polis tersebut harus
    merupakan suatu polis yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kedua
    belah pihak yaitu pihak penaggung daan pihak tertanggung. Indentifikasi
    Masalah dalam penelitian ini, yaitu bagaimanakah perjanjian pembiayaan
    Murabahah dengan jaminan polis asuransi jiwa dalam praktik menurut hukum
    Islam dikaitkan dengan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
    Perasuransian, Bagaimakah Pengalihan hak jaminan Polis Asuransi Jiwa kepada
    Ahli Waris Menurut Hukum Islam dikaitkan dengan Undang - Undang Nomor
    40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

    Metode Penelitiaan ini dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu
    metode pendekatan dengan menggunakan kaidah - kaidah hukum dan
    mengutamakan penelitian kepustakaan serta bagaimana implementasinya dalam
    praktik Perjanjian Pembiayaan Murabahah dengan Jaminan Polis Asuransi Jiwa
    menurut Hukum Islam dikaitkan dengan Undang - undang Nomor 4 Tahun2014
    Tentang Perasuransian.

    Berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa Bentuk kerjasama Asuransi
    Takaful Keluarga Syariah dengan Bank Mandiri Syariah tertuang dalam bentuk
    perjanjian kerjasama berupa Memorandum of Understanding (MoU) yang
    didalamnya mengandung akad musyarakah. Dengan salah satu produk Asuransi,
    dimana Bank Mandiri Syariah sebagai pihak pertama yaitu penyelenggara
    produk pembiayaan, sedangkan Asuransi Takaful sebagai pihak kedua dalam hal
    ini berindak sebagai aas nama agency Takaful Keluarga. Pengalihan hak
    jaminan Ahli waris dari Pemegang Polis yang telah meninggal berhak
    mendapatkan pengalihan hak jarninan Polis Asuransi Jiwa yang dimiliki oleh
    Perriegang Polis yang teleh meninggal dari PT. Asuransi Takaful Keluarga
    dengan pembayaran melalui PT. Bank Mandiri Syariah karena merupakan hak
    dari ahli warisnya selain itu ahli waris merupakan subjek dalam asuransi Jiwa.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi