Detail Cantuman

Image of Penyelesaian sengketa atas pencemaran udara lintas batas/kerusakan akibat kebakaran hutan di Indonesia berdasarkan kemitraan hukum ASEAN

Text  

Penyelesaian sengketa atas pencemaran udara lintas batas/kerusakan akibat kebakaran hutan di Indonesia berdasarkan kemitraan hukum ASEAN


PENYELESAIAN SENGKETA ATAS PENCEMARAN UDARA LINTAS
BATAS/KERUSAKAN AKIBAT KEBAKARAN HUTAN DI INDONESIA
BERDASARKAN KEMITRAAN HUKUM ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030007802341 Naj p/R.21.5Perpustakaan Pusat (REF.21.5)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    341 Naj p/R.21.5
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 151 hlm. ; il. ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    341 Naj p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • PENYELESAIAN SENGKETA ATAS PENCEMARAN UDARA LINTAS
    BATAS/KERUSAKAN AKIBAT KEBAKARAN HUTAN DI INDONESIA
    BERDASARKAN KEMITRAAN HUKUM ASEAN

    N ajwa Anwar Fuadi

    110120140027

    Saat ini kebakaran hutan telah menjadi perhatian intemasional. Kebakaran
    hutan yang terjadi di dalam yurisdiksi Indonesia sebagai salah satu penyebab
    terjadinya pencemaran asap lintas batas. Pencemaran kabut asap memberikan dampak
    kerugian terhadap negara lain. Dampak pencemaran kabut asap inilah yang
    mengakibatkan terjadinya sengketa yang harus diselasaikan. Penelitian ini
    bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab negara Indonesia menurut hukum
    internasional dan mengkaji penyelesaiaan sengketa hukum intemasional dalam
    kemitraan hukum ASEAN.

    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan pendekatan
    yuridis normatif dim ana diadakan penelitian atas norma-norma hukum
    internasional yangmengatur tentang kebakaran hutan baik yang berbentuk
    konvensi maupun prinsip-prinsip. Spesifikasi penelitian yang dipakai adalah
    deskriptif analisisdengan melakukan pendekatan terhadap peraturan perundang­
    undangan, konseptual dan perbandingan, sehingga jawaban yang ditemukan akan
    disimpulkan secara nonnatif kuali tati f.

    Setelah melakukan analisa,dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia
    telah melakukan tanggung jawabnya dalam pengendaiian kebakaran hutan dan
    lahan yaitu Satisfacationdimana negara Indonesia meminta maaf secara resmi
    yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia.Penyelesaian sengketa dalam
    hukum kemitraan ASEAN sesuai dengan Pasal 27 AA THP penyelesaian sengketa
    dilakukan melalui jalur damai yaitu konsultasi atau negosiasi. Seharusnya
    penyelesaian sengketa tidak hanya sebatas negosiasi atau konsultasi. Indonesaia
    bisa memberikan aiternatif kepada negara anggota ASEAN agar penyelesaian
    sengketa bisa melalui arbitrase oleh pihak ketiga seperti PBB, atau International
    Court of Justice.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi