Detail Cantuman

Image of Implikasi hukum putusan permanent court of arbitration bagi negara pihak yang menolak putusan tersebut dalam kasus sengketa laut China Selatan antara Filipina dengan Tiongkok pada tahun 2016

Text  

Implikasi hukum putusan permanent court of arbitration bagi negara pihak yang menolak putusan tersebut dalam kasus sengketa laut China Selatan antara Filipina dengan Tiongkok pada tahun 2016


Saat ini sengketa Laut China Selatan menjadi perhatian masyarakat
intemasional. Setelah sekian lama terjadi sengketa, Filipina membawa ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030007800341 Muh i/R.11.21.6Perpustakaan Pusat (REF.21.6)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    341 Muh i/R.11.21.6
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 132 hlm. ; il. ; 29 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    341 Muh i
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Saat ini sengketa Laut China Selatan menjadi perhatian masyarakat
    intemasional. Setelah sekian lama terjadi sengketa, Filipina membawa sengketa
    tersebut ke Permanent Court of Arbitration. Putusan dari Permanent Court of
    Arbitration mengatakan bahwa klaim Tiongkok mengenai nine dash line
    terbantahkan dan tidak merniliki dasar hukum. Akan tetapi Tiongkok menolak
    putusan terse but dan tetap agresif di Laut China Selatan sehingga berpotensi
    menimbulkan instabilitas kawasan Laut China Selatan. Oleh karena itu dilakukan
    penelitian untuk melihat implikasi putusan Permanent Court of Arbitration bagi
    negara pihak dan negara sekitar kawasan Laut China Selatan serta langkah­
    langkah yang dapat dilakukan agar Tiongkok mematuhi putusan tersebut.

    Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis nonnatif dengan sifat
    penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder
    dengan dengan bahan hukum primer, sekunder, tersier berupa Piagam Perserikatan
    Bangsa Bangsa, Konvensi Hukum Laut 1982, The South China Sea Arbitration
    Award, serta buku ilmu hukum dan penelitian ilrniah lainnya. Penelitian deskriptif
    analitis dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara jelas dan menyeluruh
    mengenai ketentuan-ketentuan hukum intemasional terkait pematuhan suatu
    negara terhadap hukum intemasional yang akan dikaitkan analisisnya dengan
    ketidakpatuhan Tiongkok terhadap putusan Permanent Court of Arbitration dalam
    sengketa Laut China Selatan yang melibatkan Tiongkok dan Filipina.

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagai pihak yang bersengketa, Filipina
    dan Tiongkok barns melaksanakan dan menghormati putusan Permanent Court of
    Arbitration tersebut karena sudah menjadi sumber hukum intemasional dan sifat
    putusan yang final and binding. Bagi negara di sekitar kawasan Laut China
    Selatan, putusan tersebut juga merniliki manfaat di dalam menghadapi agresivitas
    Tiongkok dan pengaturan mengenai klaim maritim di kawasan Laut China
    Selatan. Terkait langkah-Iangkah agar Tiongkok mematuhi putusan Permanent
    Court of Arbitration, negara-negara yang berkepentingan di Laut China Selatan
    dapat melakukan tekanan intemasional kepada Tiongkok, perundingan diplomatik
    secara bilateral maupun multilateral. Perdamaian dan stabilitas kawasan harus
    dicapai agar negara-negara yang berada di sekitar kawasan Laut China Selatan
    dapat memaksimalkan potensi kelautan yang ada.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi