Text
Perlindungan konsumen terkait pencantuman disclaimer oleh pelaku usaha penyedia situs pasar online dalam syarat dan ketentuan penggunaan situs
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PENCANTUMAN
DISCLAIMER OLEH PELAKU USAHA PENYEDIA SITUS PASAR
ONLINE DALAM SY ARAT DAN KETENTUAN ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 010030007769 346.07 Kan p/R.11.280.1 oct 2017 Perpustakaan Pusat (REF.11.280.1) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.07 Kan p/R.11.280.1Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xxi, 221 hlm. ; il. ; 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.07 Kan pTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik ReferencePernyataan Tanggungjawab Kanigara Hawari -
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PENCANTUMAN
DISCLAIMER OLEH PELAKU USAHA PENYEDIA SITUS PASAR
ONLINE DALAM SY ARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN SITUS
(TERMS AND CON1)ITIONS) BERDASARKAN KAJIAN HUKUM
POSITIF DI INDONESIA
Abstrak
Kanigara Hawari
11012015001
Para pelaku usaha penyedia situs pasar online dewasa ini semakin mudah
untuk membatasi, mengalihkan, bahkan membebaskan tanggung jawabnya
terhadap konsumen melalui disclaimer dalam syarat dan ketentuan penggunaan
situs (terms and conditions). Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengkaji dan memberikan solusi terkait keabsahan pencantuman disclaimer oleh
pelaku usaha penyedia situs pasar online dalam terms and conditions, kepastian
perlindungan hukum terhadap konsumen terkait pencantuman disclaimer dalam
terms and conditions oleh pelaku usaha penyedia situs pasar online, dan prinsip
pertanggungjawaban yang dapat dibebankan terhadap pelaku usaha penyedia situs
pasar online yang melanggar hak-hak konsumen terkait pencantuman disclaimer
dalam terms and conditions oleh pelaku usaha penyedia situs pasar online
berdasarkan kajian hukum positif di Indonesia
Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif yang
bersifat deskriptif analitis. Tahap pertama penelitian ini adalah penelitian
kepustakaan yang dilanjutkan dengan penelitian lapangan berupa wawancara yang
dilakukan melalui tatap muka dan tanya jawab langsung kepada narasumber.
Metode yang digunakan untuk analisis data dalam penelitian ini adalah yuridis
kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap permasalahan tersebut,
diperoleh hasil sebagai berikut; 1. Keabsahan pencantuman disclaimer oleh
pelaku usaha penyedia situs pasar online dalam terms and conditions berdasarkan
kajian hukum positif di Indonesia adalah sah, selama isi dari disclaimer yang
dicantumkan tidak bertentangan dengan kewajiban dan tanggung jawab dari
pelaku usaha penyedia situs pasar online. 2. Kepastian perlindungan hukum
terhadap konsumen terkait pencantuman disclaimer dalam terms and conditions
oleh pelaku usaha penyedia situs pasar online yang melanggar hak-hak konsumen
berdasarkan kajian hukum positif di Indonesia belum sesuai dengan tujuan
perlindungan konsumen di Indonesia. 3. Prinsip pertanggungjawaban yang dapat
dibebankan terhadap pelaku usaha penyedia situs pasar online berdasarkan kajian
hukum positif di Indonesia adalah prinsip pertanggungjawaban berdasarkan
kesalahan dengan pembuktian terbalik.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






