Detail Cantuman

Image of Perlindungan konsumen terkait pencantuman disclaimer oleh pelaku usaha penyedia situs pasar online dalam syarat dan ketentuan penggunaan situs

Text  

Perlindungan konsumen terkait pencantuman disclaimer oleh pelaku usaha penyedia situs pasar online dalam syarat dan ketentuan penggunaan situs


PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PENCANTUMAN
DISCLAIMER OLEH PELAKU USAHA PENYEDIA SITUS PASAR
ONLINE DALAM SY ARAT DAN KETENTUAN ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030007769346.07 Kan p/R.11.280.1 oct 2017Perpustakaan Pusat (REF.11.280.1)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.07 Kan p/R.11.280.1
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xxi, 221 hlm. ; il. ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.07 Kan p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PENCANTUMAN
    DISCLAIMER OLEH PELAKU USAHA PENYEDIA SITUS PASAR
    ONLINE DALAM SY ARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN SITUS
    (TERMS AND CON1)ITIONS) BERDASARKAN KAJIAN HUKUM
    POSITIF DI INDONESIA

    Abstrak

    Kanigara Hawari
    11012015001

    Para pelaku usaha penyedia situs pasar online dewasa ini semakin mudah
    untuk membatasi, mengalihkan, bahkan membebaskan tanggung jawabnya
    terhadap konsumen melalui disclaimer dalam syarat dan ketentuan penggunaan
    situs (terms and conditions). Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk
    mengkaji dan memberikan solusi terkait keabsahan pencantuman disclaimer oleh
    pelaku usaha penyedia situs pasar online dalam terms and conditions, kepastian
    perlindungan hukum terhadap konsumen terkait pencantuman disclaimer dalam
    terms and conditions oleh pelaku usaha penyedia situs pasar online, dan prinsip
    pertanggungjawaban yang dapat dibebankan terhadap pelaku usaha penyedia situs
    pasar online yang melanggar hak-hak konsumen terkait pencantuman disclaimer
    dalam terms and conditions oleh pelaku usaha penyedia situs pasar online
    berdasarkan kajian hukum positif di Indonesia

    Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif yang
    bersifat deskriptif analitis. Tahap pertama penelitian ini adalah penelitian
    kepustakaan yang dilanjutkan dengan penelitian lapangan berupa wawancara yang
    dilakukan melalui tatap muka dan tanya jawab langsung kepada narasumber.
    Metode yang digunakan untuk analisis data dalam penelitian ini adalah yuridis
    kualitatif.

    Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap permasalahan tersebut,
    diperoleh hasil sebagai berikut; 1. Keabsahan pencantuman disclaimer oleh
    pelaku usaha penyedia situs pasar online dalam terms and conditions berdasarkan
    kajian hukum positif di Indonesia adalah sah, selama isi dari disclaimer yang
    dicantumkan tidak bertentangan dengan kewajiban dan tanggung jawab dari
    pelaku usaha penyedia situs pasar online. 2. Kepastian perlindungan hukum
    terhadap konsumen terkait pencantuman disclaimer dalam terms and conditions
    oleh pelaku usaha penyedia situs pasar online yang melanggar hak-hak konsumen
    berdasarkan kajian hukum positif di Indonesia belum sesuai dengan tujuan
    perlindungan konsumen di Indonesia. 3. Prinsip pertanggungjawaban yang dapat
    dibebankan terhadap pelaku usaha penyedia situs pasar online berdasarkan kajian
    hukum positif di Indonesia adalah prinsip pertanggungjawaban berdasarkan
    kesalahan dengan pembuktian terbalik.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi