Detail Cantuman

Image of Pelaksanaan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika berdasarkan sistem hukum pidana di Indonesia.

Text  

Pelaksanaan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika berdasarkan sistem hukum pidana di Indonesia.


Kejahatan narkotika (peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika) di
Indonesia. Di Indonesia sendiri kejahatan narkotika tidak dapat ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030007753345 Kar p/R.11.75.1Perpustakaan Pusat (REF.11.75.1)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    345 Kar p/R.11.75.1
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 201 hlm. ; il. ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    345 Kar p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kejahatan narkotika (peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika) di
    Indonesia. Di Indonesia sendiri kejahatan narkotika tidak dapat dipungkiri
    semakin hari semakin meningkat hingga menyentuh hampir setiap lapisan
    masyarakat. Pidana mati merupakan salah satu ancaman pidana terberat bagi
    pelaku tindak pidana narkotika. Namun, Penerapan dan pelaksanaan hukuman
    pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narktotika hams dipertimbangkan
    dengan konsisten dan tidak diskriminatif agar tidak terjadi kesewenangan
    terhadap pelaku tindak pidana narkotika oleh aparat penegak hukum. Selain itu,
    pelaksanaan pidana mati juga melibatkan Lembaga Pemasyarakatan sebagai suatu
    jaringan Sistem Peradilan Pidana. Tugas utama Pemasyarakatan adalah membina
    terpidana untuk kembali ke kehidupan bermasyarakat sehingga terdapat
    pertentangan dalam visi dan misi Pemasyarakatan dalam membina terpidana mati.

    Penelitian ini pada intinya bertujuan untuk menggambarkan eksistensi
    serta pelaksanaan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika
    berdasarkan sistem peradilan pidana di Indonesia serta peranan Lembaga
    Pemasyarakatan dalam membina terpidana mati narkotika, melalui metode
    pendekatan juridis normatif dengan melihat tujuan hukum, nilai-nilai keadilan,
    norma-norma dan konsep-konsep hukum yang didasarkan pada pendekatan
    peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan berbagai
    kasus hukum.

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pidana mati terhadap
    pelaku tindak pidana narkotika pada dasamya masih tetap diperlukan guna
    memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika yang kian meningkat
    dewasa ini. Sifat kejahatan serta dampak luas yang timbul akibat penggunaan
    narkoba merupakan pertimbangan logis yang tidak dapat dikesampingkan begitu
    saja. Tidak hanya terhadap para penggunanya, narkoba secara luas dapat
    membahayakan stabilitas negara bahkan kelangsungan hidup generasi penerus
    serta kehidupan berbangsa dan bemegara .. N amun demikian dalam pelaksanaan
    pidana mati memang terdapat beberapa poin yang harus dibenahi. Pertama proses
    peradilan yang seadil-adilnya tanpa diskriminasi terhadap pelaku, yang kedua
    terpidana mengajukan upaya Grasi sampai mengajukan peninjauan kembali untuk
    memperlambat eksekusi. Hal yang ketiga adalah rentang waktu pelaksanaan
    pidana mati terhadap pelaku tindak dari proses peradilan hingga dilaksanakannya
    eksekusi pidana mati terhadapa terpidana. Selain itu peran Lembaga
    Pemasyarakatan diperlukan dalam membina terpidana mati secara mental dan
    rohani walaupun terpidana tidak akan kembali dalam pergaulan masyarakat
    namun setiap hak terpidana terpenuhi sebagai seorang manusia seutuhnya dan
    terpidana mati masih mempunyai peluang untuk tidak dihukum mati. Akan tetapi
    Undang-Undang tentang Pemasyarakatan tidak mengatur secara khusus mengenai
    pembinaan terhadap terpidana mati sehingga diperlukan penegasan dalam
    peraturan perundang-undangan agar terdapat pola pembinaan yang terstruktur dan
    jelas.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi