<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="55097">
 <titleInfo>
  <title>Pelaksanaan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika berdasarkan sistem hukum pidana di Indonesia.</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Kartika Sari Putri</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Bandung</placeTerm>
   <publisher>fakultas hukum Unpad</publisher>
   <dateIssued>2016</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Text</form>
  <extent>xi,  201 hlm. ; il. ; 29 cm</extent>
 </physicalDescription>
 <note>Kejahatan narkotika (peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika) di &#13;
Indonesia. Di Indonesia sendiri kejahatan narkotika tidak dapat dipungkiri &#13;
semakin hari semakin meningkat hingga menyentuh hampir setiap lapisan &#13;
masyarakat. Pidana mati merupakan salah satu ancaman pidana terberat bagi &#13;
pelaku tindak pidana narkotika. Namun, Penerapan dan pelaksanaan hukuman &#13;
pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narktotika hams dipertimbangkan &#13;
dengan konsisten dan tidak diskriminatif agar tidak terjadi kesewenangan &#13;
terhadap pelaku tindak pidana narkotika oleh aparat penegak hukum. Selain itu, &#13;
pelaksanaan pidana mati juga melibatkan Lembaga Pemasyarakatan sebagai suatu &#13;
jaringan Sistem Peradilan Pidana. Tugas utama Pemasyarakatan adalah membina &#13;
terpidana untuk kembali ke kehidupan bermasyarakat sehingga terdapat &#13;
pertentangan dalam visi dan misi Pemasyarakatan dalam membina terpidana mati. &#13;
&#13;
Penelitian ini pada intinya bertujuan untuk menggambarkan eksistensi &#13;
serta pelaksanaan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika &#13;
berdasarkan sistem peradilan pidana di Indonesia serta peranan Lembaga &#13;
Pemasyarakatan dalam membina terpidana mati narkotika, melalui metode &#13;
pendekatan juridis normatif dengan melihat tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, &#13;
norma-norma dan konsep-konsep hukum yang didasarkan pada pendekatan &#13;
peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan berbagai &#13;
kasus hukum. &#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pidana mati terhadap &#13;
pelaku tindak pidana narkotika pada dasamya masih tetap diperlukan guna &#13;
memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika yang kian meningkat &#13;
dewasa ini. Sifat kejahatan serta dampak luas yang timbul akibat penggunaan &#13;
narkoba merupakan pertimbangan logis yang tidak dapat dikesampingkan begitu &#13;
saja. Tidak hanya terhadap para penggunanya, narkoba secara luas dapat &#13;
membahayakan stabilitas negara bahkan kelangsungan hidup generasi penerus &#13;
serta kehidupan berbangsa dan bemegara .. N amun demikian dalam pelaksanaan &#13;
pidana mati memang terdapat beberapa poin yang harus dibenahi. Pertama proses &#13;
peradilan yang seadil-adilnya tanpa diskriminasi terhadap pelaku, yang kedua &#13;
terpidana mengajukan upaya Grasi sampai mengajukan peninjauan kembali untuk &#13;
memperlambat eksekusi. Hal yang ketiga adalah rentang waktu pelaksanaan &#13;
pidana mati terhadap pelaku tindak dari proses peradilan hingga dilaksanakannya &#13;
eksekusi pidana mati terhadapa terpidana. Selain itu peran Lembaga &#13;
Pemasyarakatan diperlukan dalam membina terpidana mati secara mental dan &#13;
rohani walaupun terpidana tidak akan kembali dalam pergaulan masyarakat &#13;
namun setiap hak terpidana terpenuhi sebagai seorang manusia seutuhnya dan &#13;
terpidana mati masih mempunyai peluang untuk tidak dihukum mati. Akan tetapi &#13;
Undang-Undang tentang Pemasyarakatan tidak mengatur secara khusus mengenai &#13;
pembinaan terhadap terpidana mati sehingga diperlukan penegasan dalam &#13;
peraturan perundang-undangan agar terdapat pola pembinaan yang terstruktur dan &#13;
jelas. &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility">Kartika Sari Putri</note>
 <subject authority="">
  <topic>Kejahatan narkotika (peredaran gelap dan penyalahg</topic>
 </subject>
 <classification>345 Kar p</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>Perpustakaan Universitas Padjadjaran Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi</physicalLocation>
  <shelfLocator>345 Kar p/R.11.75.1</shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1">010030007753</numerationAndChronology>
    <sublocation>Perpustakaan Pusat (REF.11.75.1)</sublocation>
    <shelfLocator>345 Kar p/R.11.75.1</shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <slims:image>20%252Fscan0001.jpg.jpg</slims:image>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier>55097</recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2017-10-12 09:46:33</recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2017-10-31 08:28:44</recordChangeDate>
  <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>