Detail Cantuman

Image of Konsekuensi hukum pembatalan perjanjian perdagangan internasional secara unilateral menurut pasal 85 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan ditinjau dari vienna convention on the law treaties 1969

Text  

Konsekuensi hukum pembatalan perjanjian perdagangan internasional secara unilateral menurut pasal 85 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan ditinjau dari vienna convention on the law treaties 1969


KONSEKUENSlHUKUMPEMBATALANPERJANnAN
PERDAGANGAN INTERNASIONAL SECARA UNILATERAL
BERDASARKAN PASAL 8S UNDANG-UNDANG NOMOR 7 T AHUN ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030007723341 Sya kPerpustakaan Pusat (REF.11.21.2)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    341 Sya k/R.11.21.2
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 174 hlm. ; il. ; 26 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    341 Sya k
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • KONSEKUENSlHUKUMPEMBATALANPERJANnAN
    PERDAGANGAN INTERNASIONAL SECARA UNILATERAL
    BERDASARKAN PASAL 8S UNDANG-UNDANG NOMOR 7 T AHUN 2014
    TENTANG PERDAGANGAN DITINJAU DARI VIENNA CONVENTION
    ON THE LAW OF TREATIES 1969

    Syafri Novia Noor
    110120140010

    Pasal 85 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UUP)
    merupakan dasar hukum bagi upaya pembatalan perjanjian perdagangan
    internasional oleh Pemerintah Indonesia secara unilateral. Namun, ketentuan Pasal
    85 UUP ini melanggar ketentuan Vienna Convention on the Law of Treaties 1969
    (VCLT 1969). Berdasarkan prinsip free consent, negara memiliki kebebasan
    untuk mengikatkan diri dalam perjanjian internasional tanpa paksaan dari pihak
    manapun, akan tetapi untuk melepaskan diri dari suatu perjanjian, negara
    membutubkan kesepakatan bersama dari seluruh anggota perjanjian. Kesepakatan
    untuk membatalkan perjanjian internasional adalah bersifat mutual, tidak
    unilateral. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab apakah pembatalan perjanjian
    internasional secara unilateral diatur di dalam VCLT 1969 dan bagaimana
    konsekuensi hukum dari pembatalan perjanjian internasional yang dilakukan
    secara unilateraljika ditinjau dari VCLT 1969.

    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan pendekatan
    yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berkaitan dengan objek
    penelitian. Spesifikasi penelitian yang dipakai adalah deskriptif analisis dengan
    melakukan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, konseptual dan
    perbandingan, sehingga jawaban yang ditemukan akan disimpulkan secara
    normatifkualitatif.

    Setelah melakukan analisa, dapat disimpulkan bahwa VCLT 1969, sebagai
    perjanjian internasional yang secara luas dianggap merefleksikan hukum
    kebiasaan internasional, tidak mengatur mengenai pembatalan perjanjian
    internasional secara unilateral. Selanjutnya, beberapa konsekuensi hukum
    berpotensi timbul dari penerapan Pasal 85 UUP. Oleh karena itu, sudah
    seharusnya bagi Pemerintah Indonesia untuk merevisi Pasal 85 UUP agar sesuai
    dengan prinsip-prinsip pembatalan perjanjian internasional yang diatur di dalam
    VCLT 1969. Dengan demikian konsekuensi hukum yang dapat menimbulkan
    kerugian bagi Pemerintah Indonesia sebagai akibat dari penerapan Pasal 85 UUP
    dapat ditekan seminimal mungkin.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi