Text
Kelembagaan badan investigasi kecelakaan pesawat udara di Indonesia menurut konvensi Chicago 1944
KELEMBAGAAN BADAN,INVESTIGASI KECELAKAAN PESA WAT
UDARA DI INDONESIA MENURUT KONVENSI CHICAGO 1944
Abstrak
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 010030007722 341 Nur k/R.11.21.1 Perpustakaan Pusat (REF.11.21.1) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 341 Nur k/R.11.21.1Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xv, 173 hlm. ; il. ; 29 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 341 Nur kTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik ReferencePernyataan Tanggungjawab Nur Agustin Windusari -
KELEMBAGAAN BADAN,INVESTIGASI KECELAKAAN PESA WAT
UDARA DI INDONESIA MENURUT KONVENSI CHICAGO 1944
Abstrak
Investigasi Kecelakaan dan insiden pesawat udara merupakan faktor penting
dalam mewujudkan keselamatan penerbangan. Setiap kejadian kecelakaan
maupun insiden serius pesawat udara perlu untuk dilakukan investigasi dalam
upaya untuk mengetahui penyebab-penyebab mengapa kejadian tersebut terjadi.
Tujuannya adalah untuk mencegah agar kecelakaan dengan sebab yang sama tidak
terjadi lagi di masa depan. Annex 13 Konvensi Chicago merupakan standar yang
dikeluarkan oleh ICAO untuk menyeragamkan tata cara pelaksanaan investigasi
di setiap negara anggotanya. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis
kesesuaian pengaturan kelembagaan Badan Investigasi di Indonesia yaitu Komite
Nasional Keselamatan Transportasi dengan ketentuan Annex 13 Konvensi
Chicago tentang Aircraft Accident and Incident Investigation.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan pendekatan yuridis
normatif dengan menggunakan data sekunder berkaitan dengan objek penelitian.
Spesifikasi penelitian yang dipakai adalah deskriptif analisis dengan melakukan
pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, konseptual dan
perbandingan, sehingga jawaban yang ditemukan akan disimpulkan secara
normatif kualitatif.
Kesimpulan yang diperoleh setelah dilakukan analisis-analisis adalah, Indonesia
sebagai negara anggota ICAO memiliki tanggungjawab untuk menyesuaikan
aturan-aturan terkait investigasi kecelakaan dan insiden pesawat udara dengan
annex 13 Konvensi Chicago yang salah satu elemen pentingnya adalah menuntut
independensi dari pelaksananaan investigasi tersebut. Secara garis besar Indonesia
telah memenuhi ketentuan dalam Annex 13 Konvensi Chicago, namun beberapa
hal penting harus dilakukan perbaikan yaitu diantaranya adalah memisahkan
. Komite Nasional Keselamatan Transportasi dari otoritas yang menangani
penerbangan sipil dan merevisi pengaturan Investigasi Kecelakaan dan Insiden
Pesawat Udara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






