Detail Cantuman

Image of Kelembagaan badan investigasi kecelakaan pesawat udara di Indonesia menurut konvensi Chicago 1944

Text  

Kelembagaan badan investigasi kecelakaan pesawat udara di Indonesia menurut konvensi Chicago 1944


KELEMBAGAAN BADAN,INVESTIGASI KECELAKAAN PESA WAT
UDARA DI INDONESIA MENURUT KONVENSI CHICAGO 1944

Abstrak

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030007722341 Nur k/R.11.21.1Perpustakaan Pusat (REF.11.21.1)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    341 Nur k/R.11.21.1
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv, 173 hlm. ; il. ; 29 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    341 Nur k
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • KELEMBAGAAN BADAN,INVESTIGASI KECELAKAAN PESA WAT
    UDARA DI INDONESIA MENURUT KONVENSI CHICAGO 1944

    Abstrak

    Investigasi Kecelakaan dan insiden pesawat udara merupakan faktor penting
    dalam mewujudkan keselamatan penerbangan. Setiap kejadian kecelakaan
    maupun insiden serius pesawat udara perlu untuk dilakukan investigasi dalam
    upaya untuk mengetahui penyebab-penyebab mengapa kejadian tersebut terjadi.
    Tujuannya adalah untuk mencegah agar kecelakaan dengan sebab yang sama tidak
    terjadi lagi di masa depan. Annex 13 Konvensi Chicago merupakan standar yang
    dikeluarkan oleh ICAO untuk menyeragamkan tata cara pelaksanaan investigasi
    di setiap negara anggotanya. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis
    kesesuaian pengaturan kelembagaan Badan Investigasi di Indonesia yaitu Komite
    Nasional Keselamatan Transportasi dengan ketentuan Annex 13 Konvensi
    Chicago tentang Aircraft Accident and Incident Investigation.

    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan pendekatan yuridis
    normatif dengan menggunakan data sekunder berkaitan dengan objek penelitian.
    Spesifikasi penelitian yang dipakai adalah deskriptif analisis dengan melakukan
    pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, konseptual dan
    perbandingan, sehingga jawaban yang ditemukan akan disimpulkan secara
    normatif kualitatif.

    Kesimpulan yang diperoleh setelah dilakukan analisis-analisis adalah, Indonesia
    sebagai negara anggota ICAO memiliki tanggungjawab untuk menyesuaikan
    aturan-aturan terkait investigasi kecelakaan dan insiden pesawat udara dengan
    annex 13 Konvensi Chicago yang salah satu elemen pentingnya adalah menuntut
    independensi dari pelaksananaan investigasi tersebut. Secara garis besar Indonesia
    telah memenuhi ketentuan dalam Annex 13 Konvensi Chicago, namun beberapa
    hal penting harus dilakukan perbaikan yaitu diantaranya adalah memisahkan

    . Komite Nasional Keselamatan Transportasi dari otoritas yang menangani
    penerbangan sipil dan merevisi pengaturan Investigasi Kecelakaan dan Insiden
    Pesawat Udara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
    Penerbangan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi