Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

PENYELENGGARAANPRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK


ENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK
Makna diterbitkannya UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran adalah untuk mengatur praktik ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    99189918 614 Mul PJatinangor (IKM)Tersedia
    1088310883 614 Mul PJatinangor (IKM)Tersedia
    1088410884 614 Mul PJatinangor (IKM)Tersedia
    1088510885 614 Mul PJatinangor (IKM)Tersedia
    1088610886 614 Mul PJatinangor (IKM)Tersedia
    1088710887 614 Mul PJatinangor (IKM)Tersedia
    1088810888 614 Mul PJatinangor (IKM)Tersedia
    1088910889 614 Mul PJatinangor (IKM)Tersedia
    1089010890 614 Mul PJatinangor (IKM)Tersedia
    1089110891 614 Mul PJatinangor (IKM)Tersedia
    1089210892 614 Mul PJatinangor (IKM)Tersedia
    1089310893 614 Mul PJatinangor (IKM)Tersedia
    1089510895 614 Mul PJatinangor (IKM)Tersedia
    1089410894 614 Mul PJatinangor (IKM)Tersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Kedokteran Gigi
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    614 Mul P
    Penerbit KKI : .,
    Deskripsi Fisik
    xvi, 246hlm; 14,5 x 20,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    978-979-1249-23-2
    Klasifikasi
    IKM
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK
    Makna diterbitkannya UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran adalah untuk mengatur praktik dokter dan dokter gigi agar kualitasnya terpelihara.
    UU Praktik Kedokteran merupakan terobosan dalam memperbaiki mutu pelayanan praktik kedokteran dan kedokteran gigi di Indonesia. UU ini memberikan pemahaman kepada setiap dokter dan dokter gigi, bahwa dalam menyelenggarakan praktik kedokteran diperlukan adanya acuan tertentu yang harus dipenuhi sehingga masyarakat akan mendapatkan pelayanan medik secara profesional dan aman.

    Secara luas, pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk:
    1. Memberikan perlindungan kepada pasien.
    2. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi.
    3. Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi.

    Pada hakikatnya praktik kedokteran bukan hanya interaksi antara dokter atau dokter gigi terhadap pasiennya, akan tetapi lebih luas, mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sesuai standar profesi seorang dokter dan dokter gigi pada saat memberikan pelayanan.

    Oleh karena itu, untuk mencapai standar profesionalisme tersebut, berbagai kondisi harus dapat diantisipasi. Beberapa kondisi yang mencolok berupa makin meningkatnya tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lebih baik serta berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap praktik dokter dan dokter gigi. Hal tersebut ditandai dengan makin maraknya tuntutan hukum oleh masyarakat, yang seringkali diidentikkan dengan kegagalan upaya penyembuhan dan ketidakmampuan dokter dan dokter gigi. Sebaliknya bila tindakan medik yang dilakukan berhasil, maka dianggap sebagai hal biasa.

    Masalah niscaya tidak akan timbul apabila dokter dan dokter gigi memiliki etik dan moral yang tinggi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran yang merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Selain itu kemampuan dokter dan dokter gigi terus menerus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, lisensi serta pembinaan, pengawasan dan pemantauan agar penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Praktik kedokteran Indonesia mengacu kepada 4 kaidah dasar moral, yaitu:
    1. Menghormati martabat manusia.
    2. Berbuat baik.
    3. Tidak berbuat yang merugikan.
    4. Keadilan.

    Untuk mencapai pelayanan kedokteran yang efektif berdasarkan saling percaya dan saling menghormati, perlu komunikasi yang baik antara pasien dan dokter. Komunikasi yang baik meliputi:
    a. Mendengarkan keluhan, menggali informasi dan menghormati pandangan serta kepercayaan pasien yang berkaitan dengan keluhannya.

    b. Memberikan informasi yang diminta atau yang diperlukan tentang kondisi, diagnosis, terapi dan prognosis pasien, serta rencana perawatannya dengan menggunakan cara yang bijak dan bahasa yang dimengerti pasien. Termasuk informasi tentang tujuan pengobatan, pilihan obat yang diberikan, cara pemberian serta pengaturan dosis obat, dan kemungkinan efek samping obat yang mungkin bisa terjadi.

    c. Memberikan informasi tentang pasien serta tindakan kedokteran yang dilakukan kepada keluarganya, setelah mendapat persetujuan pasien.

    d. Jika seorang pasien mengalami kejadian yang tidak diharapkan selama dalam perawatan dokter, maka dokter yang bersangkutan atau penanggungjawab pelayanan kedokteran harus menjelaskan keadaan yang terjadi, akibat jangka pendek atau jangka panjang yang dapat ditimbulkan dan rencana tindakan kedokteran yang akan dilakukan selanjutnya, dengan jujur dan lengkap serta menunjukkan empati.

    e. Jika seorang pasien dalam rawatan dokter meninggal, sesuai pengetahuannya dokter harus menjelaskan sebab dan keadaan yang berkaitan dengan kematian tersebut kepada orang tua, keluarga dekat, mereka yang mempunyai tanggung jawab atau teman yang terlibat dalam perawatan pasien tersebut kecuali jika pasien berwasiat lain.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi