Detail Cantuman

Image of KONTINUITAS HUBUNGAN INDONESIA - SINGAPURA 
DALAM PERJANJIAN EKSTRADISI 2007 

CONTINUITY INDONESIA -SINGAPORE RELATIONS 
IN EXTRADITION TREATY 2007

 

KONTINUITAS HUBUNGAN INDONESIA - SINGAPURA DALAM PERJANJIAN EKSTRADISI 2007 CONTINUITY INDONESIA -SINGAPORE RELATIONS IN EXTRADITION TREATY 2007


Fenomena Pasang surut hubungan diplomatik Indonesia - Singapura hingga
kini cukup menarik untuk diperhatikan dan dikaji lebih dalam seperti ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030007144327 Fan k/R.17.89Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    327 Fan k/R.17.89
    Penerbit Magister Ilmu Sosial Dan Politik : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii,;129 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    327 Fan k
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    2015
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Tesis
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Fenomena Pasang surut hubungan diplomatik Indonesia - Singapura hingga
    kini cukup menarik untuk diperhatikan dan dikaji lebih dalam seperti pada Fokus
    penelitian ini yang mengkaji fenomena perjanjian ekstradisi antara Pemerintah
    Indonesia - Singapura yang ditandatangani pada 27 April 2007 di Istana Tampak
    Siring, Bali. Kedua negara bersepakat mengadakan sebuah kerjasama dalam
    penindakan dan bantuan pengembalian terhadap seseorang yang dianggap telah
    melakukan tindak kriminal pada masing - masing negara melalui Perjanjian
    Ekstradisi. Namun, seiringnya waktu berselang setelah delapan tahun
    penandatangan perjanjian tersebut (2015), perjanjian ekstradisi belum dapat
    diterapkan atau dapat dikatakan kedua negara belum memiliki perjanjian
    ekstradisi.

    Objek penelitian ini mencoba menelusuri proses sejauh mana kontinuitas
    Indonesia - Singapura dalam perjanjian ekstradisi dalam hal ini DPR-RI Komisi I
    terhadap tujuan utamanya untuk meningkatkan hubungan bilateral dan
    Pengesahan Perjanjian Internasional (ratifikasi: ekstradisi) yang telah dibangun
    Pemerintah Indonesia dan merealisasikannya dengan Pemerintah Singapura
    sebagai bagian kerangka kerjasama pengentasan kejahatan lintas nasional
    (perjanjian ekstradisi). Penelitian ini mengedepankan metode penelitian kualitatif
    melalui instrumen penelitian yang utama dalam pendekatan ini adalah Peneliti
    sendiri, sebagai pengumpul data, pelaku atau partisipan, perencana, pelaksana
    pengumpulan data, analisator, penafsir data dan pada akhirnya menjadi pelapor
    hasil penelitian

    Pembahasan terkait kerjasama internasional, seharusnya lahir dari sebuah
    kebutuhan diantara satu dengan yang lain, pada studi kasus yang peneliti angkat
    mengenai kerja sama yang dilakukan Indonesia - Singapura terkait permasalahan
    kejahatan (pengembalian buronan - buronan yang melarikan diri keluar batas ­
    batas negara) telah melahirkan banyak kepentingan untuk memuluskan perjanjian
    ekstradisi (Extradition Treaty) itu sendiri yang dianggap tidak sesuai sehingga
    melahirkan pertentangan. Salah satunya ialah bargaining position Singapura
    sebagai pihak yang diajak turut menambahkan akan keinginan adanya Perjanjian
    Kerjasama Militer (DCA) serta Perjanjian Latihan Militer (MTA) dalam satu
    paket perjanjian ekstradisi. Hal ini disebabkan oleh kapabilitas Singapura yang
    cukup memiliki peran signifikan dikawasan terutama di ASEAN, meski luas
    wilayah negara yang tidak seberapa dibanding Indonesia namun Singapura cukup
    memiliki andil dalam pembangunan di kawasan terutama dibidang politik dan
    ekonomi. Dengan demikian interaksi negara-negara dalam lingkungan yang
    anarki, hal ini berarti bahwa tidak ada kewenangan pusat untuk menegakan aturan
    dan norma-norma atau melindungi kepentingan jumlah masyarakat global yang
    lebih besar. Pada saat negara-negara mengejar kekuasaan, hal ini bukan berarti
    bahwa negara selalu berusaha meningkatkan kekuasannya yang terpenting ialah
    keamanan dan kelangsungan negara menempati prioritas penting dalam kerangka
    kepentingan negara, seperti keuntungan ekonomi atau menciptakan otonomi di
    Iuar batas wilayahnya (menciptakan tempat latihan diluar batas kedaulatan).
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi