<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="47916">
 <titleInfo>
  <title>KONTINUITAS HUBUNGAN INDONESIA - SINGAPURA &#13;
DALAM PERJANJIAN EKSTRADISI 2007 &#13;
&#13;
CONTINUITY INDONESIA -SINGAPORE RELATIONS &#13;
IN EXTRADITION TREATY 2007</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Fanny Gunawan</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Bandung</placeTerm>
   <publisher>Magister Ilmu Sosial Dan Politik</publisher>
   <dateIssued>2015</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"></form>
  <extent>xii,;129 hlm,;29 cm</extent>
 </physicalDescription>
 <note>Fenomena Pasang surut hubungan diplomatik Indonesia - Singapura hingga &#13;
kini cukup menarik untuk diperhatikan dan dikaji lebih dalam seperti pada Fokus &#13;
penelitian ini yang mengkaji fenomena perjanjian ekstradisi antara Pemerintah &#13;
Indonesia - Singapura yang ditandatangani pada 27 April 2007 di Istana Tampak &#13;
Siring, Bali. Kedua negara bersepakat mengadakan sebuah kerjasama dalam &#13;
penindakan dan bantuan pengembalian terhadap seseorang yang dianggap telah &#13;
melakukan tindak kriminal pada masing - masing negara melalui Perjanjian &#13;
Ekstradisi. Namun, seiringnya waktu berselang setelah delapan tahun &#13;
penandatangan perjanjian tersebut (2015), perjanjian ekstradisi belum dapat &#13;
diterapkan atau dapat dikatakan kedua negara belum memiliki perjanjian &#13;
ekstradisi. &#13;
&#13;
Objek penelitian ini mencoba menelusuri proses sejauh mana kontinuitas &#13;
Indonesia - Singapura dalam perjanjian ekstradisi dalam hal ini DPR-RI Komisi I &#13;
terhadap tujuan utamanya untuk meningkatkan hubungan bilateral dan &#13;
Pengesahan Perjanjian Internasional (ratifikasi: ekstradisi) yang telah dibangun &#13;
Pemerintah Indonesia dan merealisasikannya dengan Pemerintah Singapura &#13;
sebagai bagian kerangka kerjasama pengentasan kejahatan lintas nasional &#13;
(perjanjian ekstradisi). Penelitian ini mengedepankan metode penelitian kualitatif &#13;
melalui instrumen penelitian yang utama dalam pendekatan ini adalah Peneliti &#13;
sendiri, sebagai pengumpul data, pelaku atau partisipan, perencana, pelaksana &#13;
pengumpulan data, analisator, penafsir data dan pada akhirnya menjadi pelapor &#13;
hasil penelitian &#13;
&#13;
Pembahasan terkait kerjasama internasional, seharusnya lahir dari sebuah &#13;
kebutuhan diantara satu dengan yang lain, pada studi kasus yang peneliti angkat &#13;
mengenai kerja sama yang dilakukan Indonesia - Singapura terkait permasalahan &#13;
kejahatan (pengembalian buronan - buronan yang melarikan diri keluar batas ­ &#13;
batas negara) telah melahirkan banyak kepentingan untuk memuluskan perjanjian &#13;
ekstradisi (Extradition Treaty) itu sendiri yang dianggap tidak sesuai sehingga &#13;
melahirkan pertentangan. Salah satunya ialah bargaining position Singapura &#13;
sebagai pihak yang diajak turut menambahkan akan keinginan adanya Perjanjian &#13;
Kerjasama Militer (DCA) serta Perjanjian Latihan Militer (MTA) dalam satu &#13;
paket perjanjian ekstradisi. Hal ini disebabkan oleh kapabilitas Singapura yang &#13;
cukup memiliki peran signifikan dikawasan terutama di ASEAN, meski luas &#13;
wilayah negara yang tidak seberapa dibanding Indonesia namun Singapura cukup &#13;
memiliki andil dalam pembangunan di kawasan terutama dibidang politik dan &#13;
ekonomi. Dengan demikian interaksi negara-negara dalam lingkungan yang &#13;
anarki, hal ini berarti bahwa tidak ada kewenangan pusat untuk menegakan aturan &#13;
dan norma-norma atau melindungi kepentingan jumlah masyarakat global yang &#13;
lebih besar. Pada saat negara-negara mengejar kekuasaan, hal ini bukan berarti &#13;
bahwa negara selalu berusaha meningkatkan kekuasannya yang terpenting ialah &#13;
keamanan dan kelangsungan negara menempati prioritas penting dalam kerangka &#13;
kepentingan negara, seperti keuntungan ekonomi atau menciptakan otonomi di &#13;
Iuar batas wilayahnya (menciptakan tempat latihan diluar batas kedaulatan). &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility">Fanny Gunawan</note>
 <subject authority="">
  <topic>KONTINUITAS HUBUNGAN INDONESIA - SINGAPURA  DALAM </topic>
 </subject>
 <classification>327 Fan k</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>Perpustakaan Universitas Padjadjaran Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi</physicalLocation>
  <shelfLocator>327 Fan k/R.17.89</shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1">010030007144</numerationAndChronology>
    <sublocation>Perpustakaan Pusat</sublocation>
    <shelfLocator>327 Fan k/R.17.89</shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <slims:image>20%252Fscan0001.jpg.jpg</slims:image>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier>47916</recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2017-04-02 05:53:53</recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-03-04 09:22:33</recordChangeDate>
  <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>