Detail Cantuman

Image of Implementasi Peraturan Daerah No 02 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Zakat Pada Tahun 2012 - 2014

 

Implementasi Peraturan Daerah No 02 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Zakat Pada Tahun 2012 - 2014


Tujuan umum dari Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008 tentang
pengelolaan zakat adalah meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001150700120320 Ara IPerpustakaan Pusat (REF.17.51)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    320 Ara I/R.17.51
    Penerbit Magister Ilmu Sosial Dan Politik : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv,; 162 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    320 Ara I
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Tujuan umum dari Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008 tentang
    pengelolaan zakat adalah meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam
    menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama, meningkatkan fungsi dan
    peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan
    masyarakat dan keadilan sosial serta meningkatkan hasil guna dan daya guna
    zakat.

    Penelitian ini akan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
    analisis deskriptif. Metode kualitatif dimaksudkan untuk menemukan dan
    memahami apa yang ada dibalik fenomena yang akan diteliti. Informan dalam
    penelitian kualitatif menggunakan teknik purposive sampling, yaitu cara
    penentuan informan yang ditetapkan secara sengaja at as dasar kriteria atau
    pertimbangan tertentu.

    Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Implementasi
    Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat pada
    Badan Amil Zakat Daerah/BAZDA Kota Bekasi Tahun 2012-2014 belum
    optimal. Namun demikian BAZDA Kota Bekasi berusaha meningkatkan
    sosialisasi sadar zakat kepada masyarakat serta mewujudkan sumber daya
    manusia yang berkualitas dalam pengelolaan, pendistribusian dan pengawasan
    zakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial
    serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.

    Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dari bab sebelumnya maka
    peneliti menyimpulkan bahwa: Implementasi Peraturan Daerah Nomor 02
    Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat pada Badan Amil Zakat
    DaerahIBAZDA Kota Bekasi Tahun 2012-2014 belum optimal. Namun
    demikian BAZDA Kota Bekasi berusaha meningkatkan sosialisasi sadar zakat
    kepada masyarakat serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas
    dalam pengelolaan zakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat
    dan keadilan sosial serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
    Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi dalam mengimplementasikan
    Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat pada
    Badan Amil Zakat Daerah/BAZDA Kota Bekasi Tahun 2012-2014 terdiri dari:
    (a) Content of Policy (Isi Kebijakan) meliputi keje1asan isi kebijakan dan
    sumber daya; (b) Context of Policy (Lingkungan Implementasi) meliputi
    Karakteristik lembaga pelaksana, Komunikasi/koordinasi antar lembaga, dan
    Lingkungan ekonomi politik.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi