Skripsi
Inkonsistensi Myanmar dalam pelaksanaan rezim HAM internasional (2001-2008) : studi kasus penggunaan tentara anak oleh Tatmadaw
Pemerintah Myanmar telah meratifikasi rezim internasional terkait hak asasi manusia, yaitu Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Hak Anak 1989, bahkan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 170210080213 327 MAR 3/2012 Perpustakaan Fisip Unpad (Rak 2) Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Weeding -
Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu PolitikJudul Seri -No. Panggil 327 MAR 3/2012Penerbit FISIP Unpad : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik xiv, 97 hlm.: ilus.; 29,7 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 327Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Marthella Rivera Roidatua -
Pemerintah Myanmar telah meratifikasi rezim internasional terkait hak asasi manusia, yaitu Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Hak Anak 1989, bahkan telah mengadopsinya ke dalam Undang-undang Anak 1993. Namun, ternyata laporan dari Komite Hak Anak pada tahun 2001 membuktikan bahwa Myanmar telah melanggar ketentuan yang berlaku dengan menggunakan anak-anak di bawah 18 tahun sebagai tentara. Pelanggaran HAM ini diduga berlangsung selama delapan tahun hingga pada akhirnya tahun 2008 Myanmar membentuk Konstitusi HAM. Penelitian ini ditujukan untuk menggambarkan bagaimana mekanisme perekrutan hingga penggunaan anak-anak di bawah umur sebagai tentara oleh angkatan bersenjata nasional Myanmar (Tatmadaw). Masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah: Mengapa pemerintah Myanmar inkonsisten dalam melaksanakan rezim HAM internasional yang telah diratifikasinya? Peneliti menggunakan rasionalisme sebagai kacamata untuk memahami negara sebagai aktor yang paling rasional dalam menjamin HAM warganya. Untuk mengkaji masalah ini, peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data yang peneliti terapkan adalah melakukan wawancara dan juga studi kepustakaan melalui berbagai laporan, buku, dan jurnal. Hasil dari penelitian ini bahwa munculnya peluang untuk menggunakan anak-anak sebagai tentara dikarenakan kondisi ekonomi Myanmar yang buruk, situasi politik yang rentan terhadap konflik, junta militer yang represif, ketiadaan lembaga legal untuk mengawasi pelanggaran HAM, dan jumlah anak-anak yang banyak serta mudah untuk dimobilisasi. Mayoritas tentara anak di Myanmar ditemukan dalam tentara nasional Myanmar, Tatmadaw Kyi, yang secara paksa merekrut anak-anak di bawah 18 tahun. Mereka terlibat dalam pertempuran, berpartisipasi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap warga sipil, sering dipukuli dan disiksa oleh komandan mereka, ditipu soal upahnya. Tatmadaw telah melanggar berbagai ketentuan dalam Konvensi Jenewa dan Konvensi Hak Anak, pemerintah tentu saja mengetahui hal ini atas dikeluarkannya berbagai laporan sebagai reaksi dari masyarakat internasional. Namun, mereka cenderung membantah tanpa tindakan yang tegas untuk menghentikan penggunaan tentara anak dan hal ini dapat disimpulkan sebagai inkonsistensi pemerintah Myanmar dalam melaksanakan rezim HAM internasional.
Kata kunci : Tentara Anak, Hak Asasi Manusia, Konvensi Jenewa dan Konvensi Hak Anak, Inkonsitensi.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






