
Skripsi
Proses Sosial Pnganut Ahmadiyah Dengan Pnganut Agama Islam Di Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi
Interaksi sosial merupakan dasar dari setiap kehidupan bersama. Tanpa interaksi
sosial tidak ada kehidupan bersama dalam masyarakat. ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 170710120008 301 UAB 37/2016 Perpustakaan Fisip Unpad (7) Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan -
Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu PolitikJudul Seri -No. Panggil 301 UAB 37/2016Penerbit FISIP Unpad : Bandung., 2016 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 301 UAB 37/2016Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Interaksi sosial merupakan dasar dari setiap kehidupan bersama. Tanpa interaksi
sosial tidak ada kehidupan bersama dalam masyarakat. Penelitian ini bermaksud
mengkaji bagaimana proses sosial diantara masyarakat yang berlainan keyakinan.
Fokus dari penelitian ini menkaji bentuk proses sosial Penganut Ahmadiyah dengan
Penganaut agama Islam di kecamatan Parakansalak. Pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif-deskriptif. Melalui pendekatan
tersebut kita akan mendapat gambaran mengenai kondisi yang terjadi di lokasi
penelitian. Penelitian ini berangkat dari asumsi bahwa dalam masyarakat selalu
terjad keteraturan sosial. Pertentangan-pertentangan yang terjadi akan segera
diselesaikan melalui mekanisme akomodasi. Hasil penelitian ini menunjukan
bahwa terjadi interaksi sosial antara Penganut Ahmadiyah dengan Penganut agama
Islam. Interaksi sosial yang bersifat positif terjadi dalam aktivitas kepentingan
bersama. Sementara dalam aktivitas agama interaksi bersifat negatif. Bentuk
interaksi dari proses sosial yang terjadi adalah kontravensi. Pertentanganpertentangan
yang terjadi antara penganut diselesaikan melalui konsilisasi di
tingkat kecamatan. Keteraturan sosial tercipta lewat dua faktor. Pertama, Foktor
dari penganut itu sendiri, yaitu toleransi. Kedua, berasal faktor dari luar, yaitu dari
pihak Pemerintah dan aturan hukum dalam bentuk SKB 3 Menteri. Kedua pihak
menyadari akan adanya kesatuan sosial yang lebih tinggi yaitu negara. Sehingga
masing-masing pihak memberikan loyalitasnya kepada negara untuk senantiasa
menjaga ketertiban umum.
Kata Kunci : Proses Sosial, Penganut Ahmadiyah, Keteraturan Sosial
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






