Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

Prinsip Check and Balance dalam Perumusan Undang-Undang di Indonesia : studi pada perumusan Pasal 122 k dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD


Hubungan eksekutif dan legislatif di era sistem multi partai sempat memanas. Polemik diawali dari disahkankannya Undang-Undang No. 2 tahun 2018 ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    170810140035320 ELF 32/2018Perpustakaan Fisip Unpad (Rak 8)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
  • Perpustakaan
    Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    320 ELF 32/2018
    Penerbit FISIP Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 76 hlm.; 29,7 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    320
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Hubungan eksekutif dan legislatif di era sistem multi partai sempat memanas. Polemik diawali dari disahkankannya Undang-Undang No. 2 tahun 2018 tentang MD3 yang berisikan tiga pasal kontroversial yang berujung pada enggannya presiden Joko Widodo menandatangani lembaran pengesahan UndangUndang. Maka dari itu peneliti tertarik untuk mengambil judul Prinsip Check and Balance dalam perumusan Undang-Undang di Indonesia (Studi Pada Perumusan Undang-Undang No.2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD. (MD3)). Fokus penelitian ini menganalisis dan mencari fakta terkait fenomena yang terjadi pada rumusan masalah. Penelitian ini berpedoman pada teori kelembagaan melalui prinsip check and balance dari Munir Fuady dengan menggunakan metode kualitatif, didukung sumber data yang diperoleh melalui hasil wawancara dan dokumen, lalu didukung menggunakan validasi data dengan teknik trianggulasi sumber dari tiga informan kunci, yaitu Juniko Siahaan, Deding Ishak, dan Cecep Darmawan. Hasil penelitian ini dapat mendeskripsikan dan mendalami pencapaian prinsip check and balance dalam konteks hubungan eksekutif dan legislatif dalam sistem multi partai. Diantaranya, pembagian kewenangan pada lebih dari satu cabang pemerintahan, saling mengawasi secara langsung, pengadilan sebagai pembuat keputusan akhir perselisihan. Dari tiga teori tersebut berhasil membuktikan adanya prinsip check and balance pada perumusan Undang-Undang MD3 dengan jalan keluar dicabutnya UU tersebut berdasarkan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi.

    Kata kunci : Eksekutif, Legislatif, Multi Partai, Undang-Undang.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi