
Skripsi
Peran Pemerintah Daerah Dalam Menciptakan Ruang Terbuka Hijau Di Kota Administrasi Jakarta Utara
Penelitian ini berjudul “Peran Pemerintah Daerah dalam Menciptakan Ruang Terbuka Hijau di Kota Administrasi Jakarta Utara (studi pada Suku Dinas ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 170410100039 320 IRV 40/2015 Perpustakaan Fisip Unpad (4) Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan -
Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu PolitikJudul Seri -No. Panggil 320 IRV 40/2015Penerbit FISIP Unpad : Bandung., 2015 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 320 IRV 40/2015Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Penelitian ini berjudul “Peran Pemerintah Daerah dalam Menciptakan Ruang Terbuka Hijau di Kota Administrasi Jakarta Utara (studi pada Suku Dinas Pertamanan Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun 2014)”. Penelitian ini dilatarbelakangi kurang Maksimalnya Program Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dilakukan Suku Dinas Pertamanan Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai Suku Dinas yang bertanggung jawab dalam menciptakan RTH.
Metode yang digunakan adalah Metode Deskriptif dengan pendekatan Kualitatif. Tujuan Metode ini untuk dapat menggambarkan dan mendeskriptifkan bagaiaman Peran Suku Dinas Pertamanan Kota Administrasi Jakarta Utara dalam Menciptakan RTH. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa Peran Suku Dinas Pertamanan dalam menciptakan RTH belum sepenuhnya melakukan program peningkatan kuantitas dan kualitas RTH. Dalam meningkatkan kualitas RTH hanya meliputi pemeliharaan dan peningkatan RTH sedangkan dalam hal meningkatkan kuantitas RTH masih belum terlaksana dengan baik. Kesimpulannya adalah Peran Pemerintah Daerah Dalam Menciptakan RTH di Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun 2014 masih belum berjalan dengan optimal dikarenakan masih terkendala dalam menjalankan program peningkatan kuantitas dan kualitas RTH yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2012, tentang RTRW 2030.
*Kata Kunci: Peran Pemerintah Daerah dalam Menciptakan RTH.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






