Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

Proses Kerjasama Indonesia Dan Malaysia Dalam Penanganan TKI Ilegal Dari Kepulauan Riu Ke Malaysia


Dyah Ratna Sari. 170210110144. Proses Kerjasama Indonesia dan Malaysia dalam Penanganan TKI Ilegal dari Kepulauan Riau ke Malaysia. Program Studi ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    170210110144327 DYA 148/2015Perpustakaan Fisip Unpad (2)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
  • Perpustakaan
    Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    327 DYA 148/2015
    Penerbit FISIP Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    327 DYA 148/2015
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Dyah Ratna Sari. 170210110144. Proses Kerjasama Indonesia dan Malaysia dalam Penanganan TKI Ilegal dari Kepulauan Riau ke Malaysia. Program Studi Hubungan Internasional. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Padjadjaran, 2015.
    Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah bagaimana proses kerjasama pemerintah Republik Indonesia dan Malaysia dalam penanganan TKI illegal dari Kepulauan Riau ke Malaysia. Proses kerjasama yang diteliti adalah kerjasama dan perjanjian bilateral apa saja yang dilakukan Indonesia dan Malaysia untuk menangani permasalahan TKI illegal dari Kepulauan Riau. Dalam menganalisis fenomena ini menggunakan konsep kerjasama internasional dan migrasi internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif.
    Dalam penelitian ini menunjukkan proses kerjasama yang dilakukan pemerintan Republik Indonesia dan Malaysia untuk menangani TKI illegal dari Kepulauan Riau dengan melakukan pertemuan bilateral yang membahas mengenai permasalahan TKI illegal di Malaysia hingga menghasilkan Joint Working Group ke 9 yang membahas mengenai penghentian pemberian Journey Performed Visa (JP Visa) atau Visa kunjungan untuk mencegah masuknya TKI illegal dari Kepulauan Riau yang menggunakan visa kunjungan.
    Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah Indonesia dan Malaysia telah melalui tahap-tahap proses kerjasama, dimana dalam permasalahan TKI illegal ini Indonesia dan Malaysia telah sampai pada Tahap ketiga yakni tahap negosiasi solusi dengan terbentuknya kesepakatan penghentian pemberian JP Visa oleh Malaysia dalam JWG ke 9.
    Kata Kunci: Kerjasama Internasional, Kerjasama Bilateral, Migrasi Internasional, TKI Ilegal.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi