
Skripsi
Intervensi Milietr Rusia Dalam Konflik Ukraina Tahun 2014
Lucia Hanna Novyanti. 170210110020. Intervensi Militer Rusia dalam
Konflik Ukraina Tahun 2014. Program Studi Hubungan Internasional,
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 170210110020 327 LUC 120/2015 Perpustakaan Fisip Unpad (2) Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan -
Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu PolitikJudul Seri -No. Panggil 327 LUC 120/2015Penerbit FISIP Unpad : Bandung., 2015 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 327 LUC 120/2015Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Lucia Hanna Novyanti. 170210110020. Intervensi Militer Rusia dalam
Konflik Ukraina Tahun 2014. Program Studi Hubungan Internasional,
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran, Jatinangor,
September 2015.
Krisis politik di Ukraina yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden
Yanukovych menyebabkan terbentuknya pemerintahan baru di Ukraina. Setelah
itu, situasi konflik berkembang di wilayah timur Ukraina. Merespon situasi ini,
pemerintah Rusia mengirimkan pasukan militernya ke wilayah timur Ukraina.
Tindakan ini dianggap sebagai intervensi militer. Pada dasarnya, intervensi militer
tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan negara dan prinsip non-intervensi. Oleh
karena itu, penelitian ini mengunakan sudut pandang hukum internasional untuk
mengkaji intervensi militer Rusia di Ukraina. Penelitian ini juga menggunakan
teori normatif dalam HI terutama doktrin komunitarianisme untuk menganalisis
fenomena ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode penelitian kualitatif dengan strategi penelitian studi kasus dari Robert K.
Yin.
Dari hasil penelitian yang didapatkan, keterlibatan militer Rusia terbukti
terjadi di Crimea dan wilayah timur Ukraina seperti Donetsk dan Luhansk,
sehingga keterlibatan militer Rusia di Ukraina merupakan sebuah intervensi
militer. Berdasarkan pada pemikiran komunitarianisme, peneliti menemukan
bahwa pada dasarnya Ukraina memiliki kedaulatan untuk menangani konflik
internal negaranya, sehingga intervensi militer Rusia dianggap mengganggu
penegakan moral dan etika di Ukraina. Kemudian, dari sudut pandang hukum
internasional, intervensi militer Rusia tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan
negara dan prinsip non-intervensi yang terkandung dalam beberapa perjanjian
internasional yang mengikat Rusia dan Ukraina. Selain itu, intervensi militer
Rusia juga tidak dapat dibenarkan melalui pengecualian intervensi menurut
hukum internasional karena Rusia tidak dapat memenuhi syarat untuk melakukan
intervensi atas dasar kejahatan kemanusiaan, pertahanan/pembelaan diri, dan
permintaan Viktor Yanukovych. Oleh karena itu, intervensi militer Rusia dalam
konflik Ukraina tidak sesuai dengan aturan dan kaidah dalam hukum
internasional.
Kata kunci: Hukum Internasional, Intervensi Militer Rusia, Komunitarianisme,
Konflik Ukraina.
iv
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






